<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Jalani Sidang Tuntutan, Lukas Enembe Hadir di Ruang Sidang   </title><description>Gubernur non-aktif Papua, Lukas Enembe (LE) menjalani sidang tuntutan dirinya perihal kasus dugaan gratifikasi.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/13/337/2882073/jalani-sidang-tuntutan-lukas-enembe-hadir-di-ruang-sidang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/13/337/2882073/jalani-sidang-tuntutan-lukas-enembe-hadir-di-ruang-sidang"/><item><title> Jalani Sidang Tuntutan, Lukas Enembe Hadir di Ruang Sidang   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/13/337/2882073/jalani-sidang-tuntutan-lukas-enembe-hadir-di-ruang-sidang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/13/337/2882073/jalani-sidang-tuntutan-lukas-enembe-hadir-di-ruang-sidang</guid><pubDate>Rabu 13 September 2023 10:50 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/13/337/2882073/jalani-sidang-tuntutan-lukas-enembe-hadir-di-ruang-sidang-aj84lZVIwK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Lukas Enembe hadir sidang tuntutan (foto: MPI/Habibi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/13/337/2882073/jalani-sidang-tuntutan-lukas-enembe-hadir-di-ruang-sidang-aj84lZVIwK.jpg</image><title>Lukas Enembe hadir sidang tuntutan (foto: MPI/Habibi)</title></images><description>

JAKARTA - Gubernur non-aktif Papua, Lukas Enembe (LE) menjalani sidang tuntutan dirinya perihal kasus dugaan gratifikasi. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Pantauan di lokasi, LE memasuki ruang sidang pada 10.32 WIB dengan dituntun salah satu kuasa hukumnya. Ia memasuki ruang sidang dengan menggunakan pakaian berwarna putih serta penutup kepala berwarna hitam.

BACA JUGA:
Lukas Enembe Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Suap Gratifikasi Hari Ini

Sebelumnya, LE menghadapi sidang tuntutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur di daerahnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekira pukul 11.00 WIB.

&quot;Rabu, 13 September 2023. Pukul 11.00 WIB. Agenda untuk tuntutan. Ruangan Prof Dr H Muhammad Hatta Ali,&quot; demikian dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Lukas Enembe sekaligus dengan pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan.

BACA JUGA:
KPK Siap Bawa Perkara Perintangan Penyidikan Mantan Pengacara Lukas Enembe ke Persidangan
Tuntutan itu dirangkum jaksa berdasarkan hasil fakta hukum yang terungkap di persidangan sebelumnya.



Untuk informasi, mantan politikus Partai Demokrat ini didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.



Lukas Enembe didakwa oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.</description><content:encoded>

JAKARTA - Gubernur non-aktif Papua, Lukas Enembe (LE) menjalani sidang tuntutan dirinya perihal kasus dugaan gratifikasi. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Pantauan di lokasi, LE memasuki ruang sidang pada 10.32 WIB dengan dituntun salah satu kuasa hukumnya. Ia memasuki ruang sidang dengan menggunakan pakaian berwarna putih serta penutup kepala berwarna hitam.

BACA JUGA:
Lukas Enembe Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Suap Gratifikasi Hari Ini

Sebelumnya, LE menghadapi sidang tuntutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur di daerahnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekira pukul 11.00 WIB.

&quot;Rabu, 13 September 2023. Pukul 11.00 WIB. Agenda untuk tuntutan. Ruangan Prof Dr H Muhammad Hatta Ali,&quot; demikian dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Lukas Enembe sekaligus dengan pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan.

BACA JUGA:
KPK Siap Bawa Perkara Perintangan Penyidikan Mantan Pengacara Lukas Enembe ke Persidangan
Tuntutan itu dirangkum jaksa berdasarkan hasil fakta hukum yang terungkap di persidangan sebelumnya.



Untuk informasi, mantan politikus Partai Demokrat ini didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.



Lukas Enembe didakwa oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.</content:encoded></item></channel></rss>
