<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dituntut 10 Tahun 6 Bulan, Perilaku Tidak Sopan Lukas Enembe Jadi Hal yang Memberatkan</title><description>&amp;nbsp;
Dalam pembacaan tuntutan, JPU juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/13/337/2882202/dituntut-10-tahun-6-bulan-perilaku-tidak-sopan-lukas-enembe-jadi-hal-yang-memberatkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/13/337/2882202/dituntut-10-tahun-6-bulan-perilaku-tidak-sopan-lukas-enembe-jadi-hal-yang-memberatkan"/><item><title>Dituntut 10 Tahun 6 Bulan, Perilaku Tidak Sopan Lukas Enembe Jadi Hal yang Memberatkan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/13/337/2882202/dituntut-10-tahun-6-bulan-perilaku-tidak-sopan-lukas-enembe-jadi-hal-yang-memberatkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/13/337/2882202/dituntut-10-tahun-6-bulan-perilaku-tidak-sopan-lukas-enembe-jadi-hal-yang-memberatkan</guid><pubDate>Rabu 13 September 2023 13:45 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/13/337/2882202/dituntut-10-tahun-6-bulan-perilaku-tidak-sopan-lukas-enembe-jadi-hal-yang-memberatkan-mdGwi7HwTN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Lukas Enembe dituntut 10 tahun 6 bulan kurungan/Foto: MPI </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/13/337/2882202/dituntut-10-tahun-6-bulan-perilaku-tidak-sopan-lukas-enembe-jadi-hal-yang-memberatkan-mdGwi7HwTN.jpg</image><title>Lukas Enembe dituntut 10 tahun 6 bulan kurungan/Foto: MPI </title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8xOS8xLzE2NzMxMS81L3g4bHZkMHU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Gubernur non-aktif Papua, Lukas Enembe (LE) dituntut 10 tahun dan enam bulan penjara oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain kurungan badan, LE juga dituntut denda uang sebanyak Rp1 miliar.

Dalam pembacaan tuntutan, JPU juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa. Di antaranya, perbuatan LE tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Lukas Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp47,8 Miliar dan Dicabut Hak Politik Selama 5 Tahun

Kemudian, JPU juga menilai LE berbelit-belit dalam memberikan penjelasan selama persidangan.

&quot;Terdakwa bersikap tidak sopan selama persidangan,&quot; kata JPU di ruang sidang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Satu Peleton Lebih Polisi Diterjunkan ke PN Jakpus, Kawal Sidang Lukas Enembe

Selain yang memberatkan, JPU juga menyampaikan dua poin yang meringankan LE dalam tuntutannya.

&quot;Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,&quot; ujar JPU.

Sebelumnya, Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan enam bulan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.






Jaksa Wawan Yunarwanto menyatakan bahwa Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Lukas diyakini telah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Rumah Gegerkan Warga


&quot;Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,&quot; kata Jaksa KPK, Wawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).



&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan,&quot; sambungnya.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8xOS8xLzE2NzMxMS81L3g4bHZkMHU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Gubernur non-aktif Papua, Lukas Enembe (LE) dituntut 10 tahun dan enam bulan penjara oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain kurungan badan, LE juga dituntut denda uang sebanyak Rp1 miliar.

Dalam pembacaan tuntutan, JPU juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa. Di antaranya, perbuatan LE tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Lukas Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp47,8 Miliar dan Dicabut Hak Politik Selama 5 Tahun

Kemudian, JPU juga menilai LE berbelit-belit dalam memberikan penjelasan selama persidangan.

&quot;Terdakwa bersikap tidak sopan selama persidangan,&quot; kata JPU di ruang sidang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Satu Peleton Lebih Polisi Diterjunkan ke PN Jakpus, Kawal Sidang Lukas Enembe

Selain yang memberatkan, JPU juga menyampaikan dua poin yang meringankan LE dalam tuntutannya.

&quot;Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,&quot; ujar JPU.

Sebelumnya, Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan enam bulan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.






Jaksa Wawan Yunarwanto menyatakan bahwa Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Lukas diyakini telah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Rumah Gegerkan Warga


&quot;Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,&quot; kata Jaksa KPK, Wawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).



&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan,&quot; sambungnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
