<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Reaksi Lukas Enembe saat Dituntut 10,5 Tahun Penjara</title><description>Reaksi Lukas Enembe saat Dituntut 10,5 Tahun Penjara
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/13/337/2882225/reaksi-lukas-enembe-saat-dituntut-10-5-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/13/337/2882225/reaksi-lukas-enembe-saat-dituntut-10-5-tahun-penjara"/><item><title>Reaksi Lukas Enembe saat Dituntut 10,5 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/13/337/2882225/reaksi-lukas-enembe-saat-dituntut-10-5-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/13/337/2882225/reaksi-lukas-enembe-saat-dituntut-10-5-tahun-penjara</guid><pubDate>Rabu 13 September 2023 14:08 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/13/337/2882225/reaksi-lukas-enembe-saat-dituntut-10-5-tahun-penjara-BG1x80vxk7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Lukas Enembe dituntut 10,5 tahun penjara terkait kasus suap dan gratifikasi. (MPI/Nur Khabibi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/13/337/2882225/reaksi-lukas-enembe-saat-dituntut-10-5-tahun-penjara-BG1x80vxk7.jpg</image><title>Lukas Enembe dituntut 10,5 tahun penjara terkait kasus suap dan gratifikasi. (MPI/Nur Khabibi)</title></images><description>



JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, tampak tenang dan kalem saat dituntut 10 tahun 6 bulan (10,5 tahun) penjara dalam kasus suap serta gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.

Lukas terlihat mendengarkan dengan seksama saat jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Kondisi Lukas tersebut berbeda dari sidang-sidang sebelumnya. Pada sidang sebelumnya, Lukas kerap emosi bahkan sempat sampai membanting mikrofon saat diperiksa sebagai terdakwa.

Setelah jaksa membacakan surat tuntutan, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menjelaskan, terdakwa Lukas Enembe maupun tim penasihat hukum mempunyai hak untuk mengajukan nota pembelaan.

&quot;Baik sudah kita dengar bersama tuntutan pidana yang sudah dibacakan secara berturut-turut oleh penuntut umum KPK. Atas tuntutan itu, saudara secara pribadi maupun tim penasihat hukum saudara mempunyai hak untuk mengajukan nota pembelaan,&quot; ucap Hakim Rianto di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

&quot;Nanti tolong salah satu Pak Oce mungkin disamping untuk konsultasi langsung,&quot; sambungnya.






BACA JUGA:
Satu Peleton Lebih Polisi Diterjunkan ke PN Jakpus, Kawal Sidang Lukas Enembe









Kuasa Hukum Lukas, Oce Kaligis mengatakan akan segera membuat nota pembelaan atas tuntutan tim jaksa KPK tersebut.

&quot;Nanti bikin pembelaan,&quot; ucap Oce Kaligis.





BACA JUGA:
 Breaking News! Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp1 Miliar&amp;nbsp; &amp;nbsp;











Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan 6 bulan (10,5 tahun) penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Lukas dituntut pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350 (Rp47,8 miliar) serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.



Kata jaksa, jika Lukas dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Harta bendanya tersebut akan digunakan untuk membayar uang pengganti.





BACA JUGA:
Dituntut 10 Tahun 6 Bulan, Perilaku Tidak Sopan Lukas Enembe Jadi Hal yang Memberatkan













Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.



Jaksa menyatakan, Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Lukas diyakini telah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.

</description><content:encoded>



JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, tampak tenang dan kalem saat dituntut 10 tahun 6 bulan (10,5 tahun) penjara dalam kasus suap serta gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.

Lukas terlihat mendengarkan dengan seksama saat jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Kondisi Lukas tersebut berbeda dari sidang-sidang sebelumnya. Pada sidang sebelumnya, Lukas kerap emosi bahkan sempat sampai membanting mikrofon saat diperiksa sebagai terdakwa.

Setelah jaksa membacakan surat tuntutan, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menjelaskan, terdakwa Lukas Enembe maupun tim penasihat hukum mempunyai hak untuk mengajukan nota pembelaan.

&quot;Baik sudah kita dengar bersama tuntutan pidana yang sudah dibacakan secara berturut-turut oleh penuntut umum KPK. Atas tuntutan itu, saudara secara pribadi maupun tim penasihat hukum saudara mempunyai hak untuk mengajukan nota pembelaan,&quot; ucap Hakim Rianto di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

&quot;Nanti tolong salah satu Pak Oce mungkin disamping untuk konsultasi langsung,&quot; sambungnya.






BACA JUGA:
Satu Peleton Lebih Polisi Diterjunkan ke PN Jakpus, Kawal Sidang Lukas Enembe









Kuasa Hukum Lukas, Oce Kaligis mengatakan akan segera membuat nota pembelaan atas tuntutan tim jaksa KPK tersebut.

&quot;Nanti bikin pembelaan,&quot; ucap Oce Kaligis.





BACA JUGA:
 Breaking News! Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp1 Miliar&amp;nbsp; &amp;nbsp;











Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan 6 bulan (10,5 tahun) penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Lukas dituntut pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350 (Rp47,8 miliar) serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.



Kata jaksa, jika Lukas dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Harta bendanya tersebut akan digunakan untuk membayar uang pengganti.





BACA JUGA:
Dituntut 10 Tahun 6 Bulan, Perilaku Tidak Sopan Lukas Enembe Jadi Hal yang Memberatkan













Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.



Jaksa menyatakan, Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Lukas diyakini telah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.

</content:encoded></item></channel></rss>
