<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hasnaeni si Wanita Emas Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi</title><description>&amp;nbsp;
Pada persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan, terdakwa wanita emas terbukti melakukan tindak pidana korupsi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/13/337/2882257/hasnaeni-si-wanita-emas-divonis-5-tahun-penjara-terkait-kasus-korupsi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/13/337/2882257/hasnaeni-si-wanita-emas-divonis-5-tahun-penjara-terkait-kasus-korupsi"/><item><title>Hasnaeni si Wanita Emas Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/13/337/2882257/hasnaeni-si-wanita-emas-divonis-5-tahun-penjara-terkait-kasus-korupsi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/13/337/2882257/hasnaeni-si-wanita-emas-divonis-5-tahun-penjara-terkait-kasus-korupsi</guid><pubDate>Rabu 13 September 2023 14:37 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/13/337/2882257/hasnaeni-si-wanita-emas-divonis-5-tahun-penjara-terkait-kasus-korupsi-b7CfPlrVGS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hasnaeni (Foto: Nur Khabibi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/13/337/2882257/hasnaeni-si-wanita-emas-divonis-5-tahun-penjara-terkait-kasus-korupsi-b7CfPlrVGS.jpg</image><title>Hasnaeni (Foto: Nur Khabibi)</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang vonis terhadap Hasnaeni Moein atau wanita emas. Ia diadili terkait kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020, Rabu (13/9/2023).

Pada persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan, terdakwa wanita emas terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

&quot;Mengadili, menyatakan, Terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,&quot; ujar hakim di ruang sidang.

&quot;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara 5 tahun,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
Ketua KPU Jawab Pertanyaan DPR soal Tudingan Kecurangan hingga Pelecehan Wanita Emas


Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni Moein atau wanita emas sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020.

Petugas langsung membawa Hasnaeni ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilakukan penahanan. Saat dibawa, Ketua Umum Partai Republik Satu ini sempat berteriak histeris.

BACA JUGA:
Kejagung Sita Uang Rp27 Miliar Hasil Mega Korupsi BTS Bakti Kominfo


Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi mengatakan Hasnaeni menerima uang Rp16,8 miliar diduga hasil korupsi perkara tersebut. Uang sebanyak itu digunakan Hasnaeni untuk memenuhi kepentingan pribadinya.

Kuntadi mengatakan, uang Rp16,8 miliar didapat Hasnaeni dari PT Waskita Beton Precast sebagai salah satu syarat untuk dapat mengerjakan proyek pekerjaan tol Semarang-Demak.



Uang itu diserahkan melalui sebuah invoice (tagihan fiktif). &quot;PT WBP (Waskita Beton Precast) menyanggupi syarat tersebut dan selanjutnya oleh tersangka KJ (Kristiadi Juli) selaku General Manager PT WBP dibuatkan invoice pembayaran seolah-olah PT WBP membeli material pada PT MMM (Misi Mulia Metrical),&quot; ujar Kuntadi kepada awak media, Kamis 22 September 2022.



&quot;Atas dasar tagihan fiktif dari PT MMM maka PT WBP menyerahkan uang senilai Rp16,844,363,402 yang belakang diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi (Hasnaeni),&quot; tambahnya.

BACA JUGA:
Kejagung Beberkan Peran 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo




Menurutnya, temuan tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi di PT Waskita Beton Precast senilai Rp2,5 triliun. Pihaknya juga sedang melakukan pengembangan kasus tersebut.



&quot;Ini berhasil kita kembangkan karena adanya indikasi penerbitan SCF yang didasarkan pada invoice fiktif pada PT Waskita Karya senilai kurang lebih Rp2 triliun,&quot; tutup Kuntadi.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang vonis terhadap Hasnaeni Moein atau wanita emas. Ia diadili terkait kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020, Rabu (13/9/2023).

Pada persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan, terdakwa wanita emas terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

&quot;Mengadili, menyatakan, Terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,&quot; ujar hakim di ruang sidang.

&quot;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara 5 tahun,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
Ketua KPU Jawab Pertanyaan DPR soal Tudingan Kecurangan hingga Pelecehan Wanita Emas


Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni Moein atau wanita emas sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020.

Petugas langsung membawa Hasnaeni ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilakukan penahanan. Saat dibawa, Ketua Umum Partai Republik Satu ini sempat berteriak histeris.

BACA JUGA:
Kejagung Sita Uang Rp27 Miliar Hasil Mega Korupsi BTS Bakti Kominfo


Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi mengatakan Hasnaeni menerima uang Rp16,8 miliar diduga hasil korupsi perkara tersebut. Uang sebanyak itu digunakan Hasnaeni untuk memenuhi kepentingan pribadinya.

Kuntadi mengatakan, uang Rp16,8 miliar didapat Hasnaeni dari PT Waskita Beton Precast sebagai salah satu syarat untuk dapat mengerjakan proyek pekerjaan tol Semarang-Demak.



Uang itu diserahkan melalui sebuah invoice (tagihan fiktif). &quot;PT WBP (Waskita Beton Precast) menyanggupi syarat tersebut dan selanjutnya oleh tersangka KJ (Kristiadi Juli) selaku General Manager PT WBP dibuatkan invoice pembayaran seolah-olah PT WBP membeli material pada PT MMM (Misi Mulia Metrical),&quot; ujar Kuntadi kepada awak media, Kamis 22 September 2022.



&quot;Atas dasar tagihan fiktif dari PT MMM maka PT WBP menyerahkan uang senilai Rp16,844,363,402 yang belakang diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi (Hasnaeni),&quot; tambahnya.

BACA JUGA:
Kejagung Beberkan Peran 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo




Menurutnya, temuan tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi di PT Waskita Beton Precast senilai Rp2,5 triliun. Pihaknya juga sedang melakukan pengembangan kasus tersebut.



&quot;Ini berhasil kita kembangkan karena adanya indikasi penerbitan SCF yang didasarkan pada invoice fiktif pada PT Waskita Karya senilai kurang lebih Rp2 triliun,&quot; tutup Kuntadi.</content:encoded></item></channel></rss>
