<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hal yang Memberatkan Vonis Hasnaeni si Wanita Emas: Tidak Merasa Bersalah!</title><description>Sebagaimana diketahui, dalam sidang tersebut Hasnaeni divonis 5 tahun kurungan badan.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/13/337/2882295/hal-yang-memberatkan-vonis-hasnaeni-si-wanita-emas-tidak-merasa-bersalah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/13/337/2882295/hal-yang-memberatkan-vonis-hasnaeni-si-wanita-emas-tidak-merasa-bersalah"/><item><title>Hal yang Memberatkan Vonis Hasnaeni si Wanita Emas: Tidak Merasa Bersalah!</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/13/337/2882295/hal-yang-memberatkan-vonis-hasnaeni-si-wanita-emas-tidak-merasa-bersalah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/13/337/2882295/hal-yang-memberatkan-vonis-hasnaeni-si-wanita-emas-tidak-merasa-bersalah</guid><pubDate>Rabu 13 September 2023 15:20 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/13/337/2882295/hal-yang-memberatkan-vonis-hasnaeni-si-wanita-emas-tidak-merasa-bersalah-P3pb03bRzx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hasnaeni (Foto: Nur Khabibi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/13/337/2882295/hal-yang-memberatkan-vonis-hasnaeni-si-wanita-emas-tidak-merasa-bersalah-P3pb03bRzx.jpg</image><title>Hasnaeni (Foto: Nur Khabibi)</title></images><description>JAKARTA - Hakim Ketua Fahzal Hendri mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam putusan Hasnaeni Moein atau wanita emas terkait kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020. Sebagaimana diketahui, dalam sidang tersebut Hasnaeni divonis 5 tahun kurungan badan.
Hal yang memberatkan, tutur Fahzal, yakni sikap tidak merasa bersalah yang bersangkutan atas apa yang telah ia perbuat.
&quot;Bahwa (yang memberatkan) terdakwa tidak merasa bersalah dan menunjukkan sikap penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukannya, terdakwa hanya menyesali telah melakukan kerja sama dengan pihak PT Waskita Beton Precast,&quot; kata Fahzal dalam ruang sidang, Rabu (13/9/2023).

BACA JUGA:
Hasnaeni si Wanita Emas Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi

Atas perbuatannya, Hakim juga menyatakan Hasnaeni tidak mendukung pemerintah dalam upaya memberantas korupsi di Tanah Air. Sementara yang meringankan menurut Fahzal, terdakwa masih memiliki tiga orang anak yang masih menjadi tanggung jawabnya.
&quot;Terdakwa mempunyai 3 orang anak yang masih dalam tanggungan terdakwa sendiri,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
6 Fakta Kontroversial Hasnaeni Moein, Wanita Emas Tersangka Kasus Korupsi yang Histeris Saat Dibawa ke Rutan&amp;nbsp;

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang vonis terhadap Hasnaeni Moein atau wanita emas terkait kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020, Rabu 13 September 2023.Pada persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan terdakwa wanita emas terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
&quot;Mengadili, menyatakan, Terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,&quot; ujar hakim di ruang sidang.
&quot;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara 5 tahun,&quot; sambungnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Hakim Ketua Fahzal Hendri mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam putusan Hasnaeni Moein atau wanita emas terkait kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020. Sebagaimana diketahui, dalam sidang tersebut Hasnaeni divonis 5 tahun kurungan badan.
Hal yang memberatkan, tutur Fahzal, yakni sikap tidak merasa bersalah yang bersangkutan atas apa yang telah ia perbuat.
&quot;Bahwa (yang memberatkan) terdakwa tidak merasa bersalah dan menunjukkan sikap penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukannya, terdakwa hanya menyesali telah melakukan kerja sama dengan pihak PT Waskita Beton Precast,&quot; kata Fahzal dalam ruang sidang, Rabu (13/9/2023).

BACA JUGA:
Hasnaeni si Wanita Emas Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi

Atas perbuatannya, Hakim juga menyatakan Hasnaeni tidak mendukung pemerintah dalam upaya memberantas korupsi di Tanah Air. Sementara yang meringankan menurut Fahzal, terdakwa masih memiliki tiga orang anak yang masih menjadi tanggung jawabnya.
&quot;Terdakwa mempunyai 3 orang anak yang masih dalam tanggungan terdakwa sendiri,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
6 Fakta Kontroversial Hasnaeni Moein, Wanita Emas Tersangka Kasus Korupsi yang Histeris Saat Dibawa ke Rutan&amp;nbsp;

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang vonis terhadap Hasnaeni Moein atau wanita emas terkait kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020, Rabu 13 September 2023.Pada persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan terdakwa wanita emas terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
&quot;Mengadili, menyatakan, Terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,&quot; ujar hakim di ruang sidang.
&quot;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara 5 tahun,&quot; sambungnya.</content:encoded></item></channel></rss>
