<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rafael Alun Pilih Bungkam Ditanya Soal Putusan Mario Dandy</title><description>Rafael Alun tidak sedikit pun merespons pertanyaan tersebut malah berlalu sembari mengatupkan tangannya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/13/337/2882530/rafael-alun-pilih-bungkam-ditanya-soal-putusan-mario-dandy</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/13/337/2882530/rafael-alun-pilih-bungkam-ditanya-soal-putusan-mario-dandy"/><item><title>Rafael Alun Pilih Bungkam Ditanya Soal Putusan Mario Dandy</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/13/337/2882530/rafael-alun-pilih-bungkam-ditanya-soal-putusan-mario-dandy</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/13/337/2882530/rafael-alun-pilih-bungkam-ditanya-soal-putusan-mario-dandy</guid><pubDate>Rabu 13 September 2023 21:13 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/13/337/2882530/rafael-alun-pilih-bungkam-ditanya-soal-putusan-mario-dandy-CYQXLSS7U3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rafael Alun Trisambodo (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/13/337/2882530/rafael-alun-pilih-bungkam-ditanya-soal-putusan-mario-dandy-CYQXLSS7U3.jpg</image><title>Rafael Alun Trisambodo (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xMy8xLzE3MDU3NS81L3g4bzFwOWI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo memilih bungkam ketika ditanya soal vonis anaknya, Mario Dandy Satriyo.
Hal tersebut terjadi ketika Rafael Alun selesai melakoni sidang atas kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
Saat keluar dari ruang sidang, wartawan langsung mengerubungi Rafael Alun dan melontarkan sejumlah pertanyaan, di antaranya respons Rafael Alun perihal putusan 12 tahun anaknya pada kasus penganiayaan David Ozora.
Rafael Alun tidak sedikit pun merespons pertanyaan tersebut malah berlalu sembari mengatupkan tangannya.

BACA JUGA:
Keuntungan Kereta Cepat Jakarta-Bandung?

Kemudian, Rafael Alun juga diam ditanya perihal biaya restitusi sebesar Rp25 miliar yang dijatuhkan kepada anaknya dan mobil Rubicon yang harus dirampas untuk kemudian dilelang.

BACA JUGA:
Apresiasi KPU Percepat Pendaftaran Capres-Cawapres, Partai Perindo: Rakyat Bisa Segera Tentukan Pilihan

Lalu Rafael Alun memilih diam seribu bahasa dengan memilih keluar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penganiayaan David Ozora pada Kamis 7 September 2023 beragendakan pembacaan vonis.Hakim memutuskan Mario Dandy harus menjalani hukuman selama 12 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.

&quot;Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun,&quot; ujar Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Rocky Gerung Bawa Sekardus Hasil Bacaan saat Diperiksa Bareskrim&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Menurut hakim, Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap David Ozora. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KCIC Milik Siapa?

Adapun pada kasus tersebut, Mario Dandy dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara karena telah melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap David. Selain itu, Mario dituntut membayar restitusi sebanyak Rp 120 miliar dan bila tidak membayar restitusi, Jaksa menuntut Mario menggantinya dengan 7 tahun penjara.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xMy8xLzE3MDU3NS81L3g4bzFwOWI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo memilih bungkam ketika ditanya soal vonis anaknya, Mario Dandy Satriyo.
Hal tersebut terjadi ketika Rafael Alun selesai melakoni sidang atas kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
Saat keluar dari ruang sidang, wartawan langsung mengerubungi Rafael Alun dan melontarkan sejumlah pertanyaan, di antaranya respons Rafael Alun perihal putusan 12 tahun anaknya pada kasus penganiayaan David Ozora.
Rafael Alun tidak sedikit pun merespons pertanyaan tersebut malah berlalu sembari mengatupkan tangannya.

BACA JUGA:
Keuntungan Kereta Cepat Jakarta-Bandung?

Kemudian, Rafael Alun juga diam ditanya perihal biaya restitusi sebesar Rp25 miliar yang dijatuhkan kepada anaknya dan mobil Rubicon yang harus dirampas untuk kemudian dilelang.

BACA JUGA:
Apresiasi KPU Percepat Pendaftaran Capres-Cawapres, Partai Perindo: Rakyat Bisa Segera Tentukan Pilihan

Lalu Rafael Alun memilih diam seribu bahasa dengan memilih keluar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penganiayaan David Ozora pada Kamis 7 September 2023 beragendakan pembacaan vonis.Hakim memutuskan Mario Dandy harus menjalani hukuman selama 12 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.

&quot;Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun,&quot; ujar Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Rocky Gerung Bawa Sekardus Hasil Bacaan saat Diperiksa Bareskrim&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Menurut hakim, Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap David Ozora. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KCIC Milik Siapa?

Adapun pada kasus tersebut, Mario Dandy dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara karena telah melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap David. Selain itu, Mario dituntut membayar restitusi sebanyak Rp 120 miliar dan bila tidak membayar restitusi, Jaksa menuntut Mario menggantinya dengan 7 tahun penjara.



</content:encoded></item></channel></rss>
