<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tekan Polusi Udara, KLHK Jatuhkan Sanksi 32 Pabrik Batu Bara di Jabodetabek</title><description>&quot;Sudah ada 32 perusahaan yang ditegakkan sanksi,&quot; kata Dirjen Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup KLHK, Sigit Reliantoro</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/13/338/2881901/tekan-polusi-udara-klhk-jatuhkan-sanksi-32-pabrik-batu-bara-di-jabodetabek</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/13/338/2881901/tekan-polusi-udara-klhk-jatuhkan-sanksi-32-pabrik-batu-bara-di-jabodetabek"/><item><title>Tekan Polusi Udara, KLHK Jatuhkan Sanksi 32 Pabrik Batu Bara di Jabodetabek</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/13/338/2881901/tekan-polusi-udara-klhk-jatuhkan-sanksi-32-pabrik-batu-bara-di-jabodetabek</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/13/338/2881901/tekan-polusi-udara-klhk-jatuhkan-sanksi-32-pabrik-batu-bara-di-jabodetabek</guid><pubDate>Rabu 13 September 2023 00:23 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/13/338/2881901/tekan-polusi-udara-klhk-jatuhkan-sanksi-32-pabrik-batu-bara-di-jabodetabek-sqozMVTZhy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Antara/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/13/338/2881901/tekan-polusi-udara-klhk-jatuhkan-sanksi-32-pabrik-batu-bara-di-jabodetabek-sqozMVTZhy.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Antara/Okezone)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xMi8xLzE3MDU0MC81L3g4bzExNzM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Sebanyak 32 pabrik yang menggunakan bahan bakar batu bara dalam opersionalnya telah dijatuhkan sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sanksi tersebut diberikan ketika KLKH melakukan kegiatan inspeksi dadakan (Sidak) dalam rangka melakukan pengawasan dan penegakkan hukum.
&quot;Sudah ada 32 perusahaan yang ditegakkan sanksi,&quot; kata Dirjen Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup KLHK, Sigit Reliantoro, Selasa (12/9/2023).

BACA JUGA:
Timnas Indonesia U-23 Lolos ke Piala Asia U-23 2924, Shin Tae-Yong Khawatirkan Izin Pemain

Sigit tak bisa merinci 32 perusahaan tersebut. Yang pasti, perusahaan tersebut berada di wilayah Jabodetabek.
&quot;Termasuk ada beberapa di Bekasi-Karawang. Ini data per 8 September kemarin,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Pria di Madina Ditangkap Polisi Usai Unggah Video Mesum Bareng Istri di Medsos
Sementara, dia juga tidak bisa mengungkap lebih jauh perihal sanksi yang dijatuhkan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Menurutnya, pemberian sanksi berada di urusan direktorat lainnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ini Solusi BRIN Atasi Polusi Udara yang Semakin Buruk

&quot;Kalau sanksinya seperti apa, kayaknya tanyakan ke Dirjen (hukum),&quot; pungkasnya.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xMi8xLzE3MDU0MC81L3g4bzExNzM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Sebanyak 32 pabrik yang menggunakan bahan bakar batu bara dalam opersionalnya telah dijatuhkan sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sanksi tersebut diberikan ketika KLKH melakukan kegiatan inspeksi dadakan (Sidak) dalam rangka melakukan pengawasan dan penegakkan hukum.
&quot;Sudah ada 32 perusahaan yang ditegakkan sanksi,&quot; kata Dirjen Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup KLHK, Sigit Reliantoro, Selasa (12/9/2023).

BACA JUGA:
Timnas Indonesia U-23 Lolos ke Piala Asia U-23 2924, Shin Tae-Yong Khawatirkan Izin Pemain

Sigit tak bisa merinci 32 perusahaan tersebut. Yang pasti, perusahaan tersebut berada di wilayah Jabodetabek.
&quot;Termasuk ada beberapa di Bekasi-Karawang. Ini data per 8 September kemarin,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Pria di Madina Ditangkap Polisi Usai Unggah Video Mesum Bareng Istri di Medsos
Sementara, dia juga tidak bisa mengungkap lebih jauh perihal sanksi yang dijatuhkan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Menurutnya, pemberian sanksi berada di urusan direktorat lainnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ini Solusi BRIN Atasi Polusi Udara yang Semakin Buruk

&quot;Kalau sanksinya seperti apa, kayaknya tanyakan ke Dirjen (hukum),&quot; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
