<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap Dua Pelaku Spesialis Pencurian Handphone di Acara Konser</title><description>Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone hasil curian dari kedua pelaku
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/13/338/2882364/polisi-tangkap-dua-pelaku-spesialis-pencurian-handphone-di-acara-konser</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/13/338/2882364/polisi-tangkap-dua-pelaku-spesialis-pencurian-handphone-di-acara-konser"/><item><title>Polisi Tangkap Dua Pelaku Spesialis Pencurian Handphone di Acara Konser</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/13/338/2882364/polisi-tangkap-dua-pelaku-spesialis-pencurian-handphone-di-acara-konser</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/13/338/2882364/polisi-tangkap-dua-pelaku-spesialis-pencurian-handphone-di-acara-konser</guid><pubDate>Rabu 13 September 2023 16:49 WIB</pubDate><dc:creator>Giffar Rivana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/13/338/2882364/polisi-tangkap-dua-pelaku-spesialis-pencurian-handphone-di-acara-konser-vMBJhaPmL5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/13/338/2882364/polisi-tangkap-dua-pelaku-spesialis-pencurian-handphone-di-acara-konser-vMBJhaPmL5.jpg</image><title>Ilustrasi/Foto: Okezone</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8yNi8xLzE2NjU2MS81L3g4bDlnbzc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Satreskrim Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat, mengamankan dua pelaku spesialis pencurian handphone saat di acara konser. Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone hasil curian dari kedua pelaku.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan mengatakan pihaknya berhasil menangkap pelaku berinisial FM (22) dan AP (21) spesialis pencurian handphone di sebuah acara konser.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

LPSK Akan Luncurkan Ruang Sapa Korban Kekerasan Seksual hingga Pencopetan di Transjakarta


&quot;Peran kedua pelaku ini sebagai penampung hasil barang curian handphone di setiap acara konser. Dari tangan pelaku kami amankan sejumlah handphone dari pengunjung konser,&quot; kata Fauzan kepada wartawan di Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Fauzan mengungkapkan, keduanya merupakan warga Kecamatan Senen. FM bertempat tinggal di wilayah Kramat Pulo, sementara AP di wilayah Paseban. Dalam satu tim pelaku ini ada empat orang dalam setiap menjalankan aksinya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Copet di KRL 16 Tahun Beraksi Ditangkap Polsek Tambora

&quot;Dua lagi sedang kita buru dan sudah kita kantongi identitas para pelaku. Wilayah sasaran pencurian handphone juga sampai ke wilayah Bekasi, Jawa Barat, dan seputaran Jakarta,&quot; ujar Fauzan.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku pencurian handphone tersebut selalu mengamati gerak gerik korban yang terlihat lengah. Setelah mendapat sasaran, para pelaku ini menjalankan aksi dengan peran masing-masing




&quot;Jadi ketika sudah ada korban, mereka gerak bersama. Ada yang mengalihkan perhatian korban, ada yang mepet, ada yang ngambil hingga ada yang menampung handphone hasil kejahatan mereka,&quot; kata Fauzan.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Arsjad Rasjid Tinggalkan Rapat TPN Lebih Dulu: Kita Banyak Diskusi dan Mendengarkan


Kedua pelaku yang ditahan polisi itu dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.



</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8yNi8xLzE2NjU2MS81L3g4bDlnbzc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Satreskrim Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat, mengamankan dua pelaku spesialis pencurian handphone saat di acara konser. Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone hasil curian dari kedua pelaku.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan mengatakan pihaknya berhasil menangkap pelaku berinisial FM (22) dan AP (21) spesialis pencurian handphone di sebuah acara konser.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

LPSK Akan Luncurkan Ruang Sapa Korban Kekerasan Seksual hingga Pencopetan di Transjakarta


&quot;Peran kedua pelaku ini sebagai penampung hasil barang curian handphone di setiap acara konser. Dari tangan pelaku kami amankan sejumlah handphone dari pengunjung konser,&quot; kata Fauzan kepada wartawan di Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Fauzan mengungkapkan, keduanya merupakan warga Kecamatan Senen. FM bertempat tinggal di wilayah Kramat Pulo, sementara AP di wilayah Paseban. Dalam satu tim pelaku ini ada empat orang dalam setiap menjalankan aksinya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Copet di KRL 16 Tahun Beraksi Ditangkap Polsek Tambora

&quot;Dua lagi sedang kita buru dan sudah kita kantongi identitas para pelaku. Wilayah sasaran pencurian handphone juga sampai ke wilayah Bekasi, Jawa Barat, dan seputaran Jakarta,&quot; ujar Fauzan.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku pencurian handphone tersebut selalu mengamati gerak gerik korban yang terlihat lengah. Setelah mendapat sasaran, para pelaku ini menjalankan aksi dengan peran masing-masing




&quot;Jadi ketika sudah ada korban, mereka gerak bersama. Ada yang mengalihkan perhatian korban, ada yang mepet, ada yang ngambil hingga ada yang menampung handphone hasil kejahatan mereka,&quot; kata Fauzan.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Arsjad Rasjid Tinggalkan Rapat TPN Lebih Dulu: Kita Banyak Diskusi dan Mendengarkan


Kedua pelaku yang ditahan polisi itu dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.



</content:encoded></item></channel></rss>
