<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Putusan Sela Rafael Alun Dijadwalkan Berlangsung pada 18 September</title><description>Diketahui, eksepsi tersebut terkait dakwaan Rafael Alun atas dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/14/337/2882590/sidang-putusan-sela-rafael-alun-dijadwalkan-berlangsung-pada-18-september</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/14/337/2882590/sidang-putusan-sela-rafael-alun-dijadwalkan-berlangsung-pada-18-september"/><item><title>Sidang Putusan Sela Rafael Alun Dijadwalkan Berlangsung pada 18 September</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/14/337/2882590/sidang-putusan-sela-rafael-alun-dijadwalkan-berlangsung-pada-18-september</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/14/337/2882590/sidang-putusan-sela-rafael-alun-dijadwalkan-berlangsung-pada-18-september</guid><pubDate>Kamis 14 September 2023 03:30 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/14/337/2882590/sidang-putusan-sela-rafael-alun-dijadwalkan-berlangsung-pada-18-september-W2LHOCigGQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rafael Alun Trisambodo (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/14/337/2882590/sidang-putusan-sela-rafael-alun-dijadwalkan-berlangsung-pada-18-september-W2LHOCigGQ.jpg</image><title>Rafael Alun Trisambodo (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xMy82LzE3MDU4OS81L3g4bzF1amU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menanggapi eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Diketahui, eksepsi tersebut terkait dakwaan Rafael Alun atas dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Setelah mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi Rafael Alun, Hakim Ketua Suparman Nyompa menjadwalkan sidang putusan sela tersebut pada 18 September nanti.

BACA JUGA:
Kemenkes: 99 Persen Populasi Dunia Tinggal di Lingkungan Tak Penuhi Kualitas Udara WHO

&quot;Selanjutnya giliran majelis hakim akan memberikan putusan. Majelis hakim butuh waktu ya untuk menyusun putusannya,&quot; kata Suparman di ruang sidang, Rabu (13/9/2023).

BACA JUGA:
Simakrama Pemilu 2024, Perindo Akan Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan di Bali

&quot;Putusan akan dibacakan pada hari Senin tanggal 18 (September),&quot; sambungnya.
Setelah itu, Hakim mempersilahkan terdakwa untuk kembali ke tahanan. Dan mengingatkan kepada pihak-pihak terkait bahwa sidang akan kembali digelar Senin pekan depan.
&quot;Terdakwa kembali ke tahanan, sidang akan dibuka kembali pada hari Senin, 18 (September) nanti,&quot; ucapnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xMy82LzE3MDU4OS81L3g4bzF1amU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menanggapi eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Diketahui, eksepsi tersebut terkait dakwaan Rafael Alun atas dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Setelah mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi Rafael Alun, Hakim Ketua Suparman Nyompa menjadwalkan sidang putusan sela tersebut pada 18 September nanti.

BACA JUGA:
Kemenkes: 99 Persen Populasi Dunia Tinggal di Lingkungan Tak Penuhi Kualitas Udara WHO

&quot;Selanjutnya giliran majelis hakim akan memberikan putusan. Majelis hakim butuh waktu ya untuk menyusun putusannya,&quot; kata Suparman di ruang sidang, Rabu (13/9/2023).

BACA JUGA:
Simakrama Pemilu 2024, Perindo Akan Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan di Bali

&quot;Putusan akan dibacakan pada hari Senin tanggal 18 (September),&quot; sambungnya.
Setelah itu, Hakim mempersilahkan terdakwa untuk kembali ke tahanan. Dan mengingatkan kepada pihak-pihak terkait bahwa sidang akan kembali digelar Senin pekan depan.
&quot;Terdakwa kembali ke tahanan, sidang akan dibuka kembali pada hari Senin, 18 (September) nanti,&quot; ucapnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
