<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Duh! Bawaslu Akui Tak Maksimal Lakukan Pengawasan Pemilu</title><description>Bagja melanjutkan, jajaran pengawas pemilu tidak bisa mengoptimalkan pengawasan jika akses Silon dibatasi oleh KPU.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/14/337/2882719/duh-bawaslu-akui-tak-maksimal-lakukan-pengawasan-pemilu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/14/337/2882719/duh-bawaslu-akui-tak-maksimal-lakukan-pengawasan-pemilu"/><item><title>Duh! Bawaslu Akui Tak Maksimal Lakukan Pengawasan Pemilu</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/14/337/2882719/duh-bawaslu-akui-tak-maksimal-lakukan-pengawasan-pemilu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/14/337/2882719/duh-bawaslu-akui-tak-maksimal-lakukan-pengawasan-pemilu</guid><pubDate>Kamis 14 September 2023 10:14 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/14/337/2882719/duh-bawaslu-akui-tak-maksimal-lakukan-pengawasan-pemilu-mZWbLK6aUa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jajaran Bawaslu saat Sidang DKPP/ist</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/14/337/2882719/duh-bawaslu-akui-tak-maksimal-lakukan-pengawasan-pemilu-mZWbLK6aUa.jpg</image><title>Jajaran Bawaslu saat Sidang DKPP/ist</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xMi8xLzE3MDUzMS81L3g4bzB0em8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengaku kesulitan dalam mengakses Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Demikian diungkapkan Rahmat Bagja saat  sidang lanjutan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat.

BACA JUGA:
Antisipasi Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Akan Bentuk Gakumdu di Luar Negeri

Bagja melanjutkan, jajaran pengawas pemilu tidak bisa mengoptimalkan pengawasan jika akses Silon dibatasi oleh KPU. Diketahui, sidang Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 itu Bawaslu RI mengadu soal pembatasan SILON oleh KPU RI.
&quot;Bagaimana bisa melakukan pengawasan jika akses silon tidak diberikan secara maksimal oleh KPU untuk jajaran pengawas pemilu,&quot; kata Bagja, Kamis, (14/9/2023).
Sementara itu, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Totok Hariyono, menambahkan,  pihaknya bisa optimal dalam menjalankan tugas pengawasan apabila akses SILON tidak dibatasi KPU RI.

BACA JUGA:
Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Atas Tindakan Gibran Tempel Stiker Ganjar

&quot;Tentunya kami bisa lebih jauh melakukan pengawasan pemilu (jika diberi akses Silon), contohnya syarat calon KTP apakah benar umurnya sudah cukup,&quot; ungkapnya.
Sedangkan Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengatakan Bawaslu telah memberikan surat sebanyak empat kali untuk memberikan akses Silon secara seluruh.
&quot;Bawaslu sudah empat kali bersurat secara resmi dan nonresmi untuk meminta akses Silon secara penuh tapi tidak diberikan juga,&quot; pungkasnya.
Sekadar informasi, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari bersama para anggotanya yang turut diadukan yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz dilaporkan ke DKPP oleh Bawaslu RI.



Bawaslu RI menuding Hasyim Asy'ari cs telah membatasi tugas pengawasan. Bawaslu RI merasa dibatasi mengakses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).



Kemudian, pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu, berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.



Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xMi8xLzE3MDUzMS81L3g4bzB0em8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengaku kesulitan dalam mengakses Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Demikian diungkapkan Rahmat Bagja saat  sidang lanjutan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat.

BACA JUGA:
Antisipasi Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Akan Bentuk Gakumdu di Luar Negeri

Bagja melanjutkan, jajaran pengawas pemilu tidak bisa mengoptimalkan pengawasan jika akses Silon dibatasi oleh KPU. Diketahui, sidang Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 itu Bawaslu RI mengadu soal pembatasan SILON oleh KPU RI.
&quot;Bagaimana bisa melakukan pengawasan jika akses silon tidak diberikan secara maksimal oleh KPU untuk jajaran pengawas pemilu,&quot; kata Bagja, Kamis, (14/9/2023).
Sementara itu, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Totok Hariyono, menambahkan,  pihaknya bisa optimal dalam menjalankan tugas pengawasan apabila akses SILON tidak dibatasi KPU RI.

BACA JUGA:
Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Atas Tindakan Gibran Tempel Stiker Ganjar

&quot;Tentunya kami bisa lebih jauh melakukan pengawasan pemilu (jika diberi akses Silon), contohnya syarat calon KTP apakah benar umurnya sudah cukup,&quot; ungkapnya.
Sedangkan Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengatakan Bawaslu telah memberikan surat sebanyak empat kali untuk memberikan akses Silon secara seluruh.
&quot;Bawaslu sudah empat kali bersurat secara resmi dan nonresmi untuk meminta akses Silon secara penuh tapi tidak diberikan juga,&quot; pungkasnya.
Sekadar informasi, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari bersama para anggotanya yang turut diadukan yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz dilaporkan ke DKPP oleh Bawaslu RI.



Bawaslu RI menuding Hasyim Asy'ari cs telah membatasi tugas pengawasan. Bawaslu RI merasa dibatasi mengakses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).



Kemudian, pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu, berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.



Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.

</content:encoded></item></channel></rss>
