<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mario Dandy Melawan Divonis 12 Tahun, Ini Respons Kubu David Ozora</title><description>Ini respons kubu David Ozora atas banding Mario Dandy.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/14/337/2882980/mario-dandy-melawan-divonis-12-tahun-ini-respons-kubu-david-ozora</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/14/337/2882980/mario-dandy-melawan-divonis-12-tahun-ini-respons-kubu-david-ozora"/><item><title>Mario Dandy Melawan Divonis 12 Tahun, Ini Respons Kubu David Ozora</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/14/337/2882980/mario-dandy-melawan-divonis-12-tahun-ini-respons-kubu-david-ozora</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/14/337/2882980/mario-dandy-melawan-divonis-12-tahun-ini-respons-kubu-david-ozora</guid><pubDate>Kamis 14 September 2023 15:59 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/14/337/2882980/mario-dandy-melawan-divonis-12-tahun-ini-respons-kubu-david-ozora-IHQZXIX200.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mario Dandy mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara. (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/14/337/2882980/mario-dandy-melawan-divonis-12-tahun-ini-respons-kubu-david-ozora-IHQZXIX200.jpg</image><title>Mario Dandy mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara. (Foto: Antara)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wNy8xLzE3MDI3OC81L3g4bnZhNXA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kubu David Ozora menanggapi pengajuan banding yang dilakukan Mario Dandy ke PT DKI Jakarta atas vonis 12 tahun penjara di kasus penganiayaan berat terencana. Pengacara David, Mellisa Anggraini berharap PT DKI Jakarta memperkuat vonis PN Jaksel.
&quot;Menurut hemat kami, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta selatan telah merinci dengan detail terkait dengan perbuatan pidana terdakwa Mario Dandy,&quot; ujar pengacara David, Mellisa Anggraini saat dihubungi, Kamis (14/9/2023).

BACA JUGA:
Mario Dandy Melawan Usai Divonis 12 Tahun Penjara, Resmi Ajukan Banding

Menurutnya, unsur penganiayaan berat terencana sebagaimana yang diatur dalam delik Pasal 355 Ayat 1 KUHP telah terbukti secara sempurna dilakukan Mario Dandy. Sehingga, tidak ada celah untuk mendapatkan keringanan atas hukuman tersebut.
&quot;Terkait nilai restitusi menurut kami banyak angka-angka yang belum diperhitungkan oleh majelis hakim, seperti proyeksi ke depan termasuk biaya pembayaran asuransi yang dalam vonis tak dibebankan kepada terdakwa,&quot; tuturnya.

BACA JUGA:
5 Fakta Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Dia menambahkan, berkaitan restitusi sangat patut jika nilainya ditambah oleh hakim tinggi dalam putusan banding nanti. Terlebih ada surat hasil asesmen psikologis anak korban dari KPPPA yang belum sempat diterima oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dan akan menjadi dokumen bukti tambahan.
&quot;Kami berharap pengadilan tinggi akan memperkuat putusan majelis hakim PN Jaksel terkait pidana maksimal 12 tahun penjara dan menambah nilai restitusi,&quot; katanya.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wNy8xLzE3MDI3OC81L3g4bnZhNXA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kubu David Ozora menanggapi pengajuan banding yang dilakukan Mario Dandy ke PT DKI Jakarta atas vonis 12 tahun penjara di kasus penganiayaan berat terencana. Pengacara David, Mellisa Anggraini berharap PT DKI Jakarta memperkuat vonis PN Jaksel.
&quot;Menurut hemat kami, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta selatan telah merinci dengan detail terkait dengan perbuatan pidana terdakwa Mario Dandy,&quot; ujar pengacara David, Mellisa Anggraini saat dihubungi, Kamis (14/9/2023).

BACA JUGA:
Mario Dandy Melawan Usai Divonis 12 Tahun Penjara, Resmi Ajukan Banding

Menurutnya, unsur penganiayaan berat terencana sebagaimana yang diatur dalam delik Pasal 355 Ayat 1 KUHP telah terbukti secara sempurna dilakukan Mario Dandy. Sehingga, tidak ada celah untuk mendapatkan keringanan atas hukuman tersebut.
&quot;Terkait nilai restitusi menurut kami banyak angka-angka yang belum diperhitungkan oleh majelis hakim, seperti proyeksi ke depan termasuk biaya pembayaran asuransi yang dalam vonis tak dibebankan kepada terdakwa,&quot; tuturnya.

BACA JUGA:
5 Fakta Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Dia menambahkan, berkaitan restitusi sangat patut jika nilainya ditambah oleh hakim tinggi dalam putusan banding nanti. Terlebih ada surat hasil asesmen psikologis anak korban dari KPPPA yang belum sempat diterima oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dan akan menjadi dokumen bukti tambahan.
&quot;Kami berharap pengadilan tinggi akan memperkuat putusan majelis hakim PN Jaksel terkait pidana maksimal 12 tahun penjara dan menambah nilai restitusi,&quot; katanya.
</content:encoded></item></channel></rss>
