<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usai Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Sebut Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tersangka</title><description>Usai Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Sebut Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tersangka</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/14/337/2883026/usai-diperiksa-kpk-dahlan-iskan-sebut-mantan-dirut-pertamina-karen-agustiawan-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/14/337/2883026/usai-diperiksa-kpk-dahlan-iskan-sebut-mantan-dirut-pertamina-karen-agustiawan-tersangka"/><item><title>Usai Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Sebut Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/14/337/2883026/usai-diperiksa-kpk-dahlan-iskan-sebut-mantan-dirut-pertamina-karen-agustiawan-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/14/337/2883026/usai-diperiksa-kpk-dahlan-iskan-sebut-mantan-dirut-pertamina-karen-agustiawan-tersangka</guid><pubDate>Kamis 14 September 2023 16:59 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/14/337/2883026/usai-diperiksa-kpk-dahlan-iskan-sebut-mantan-dirut-pertamina-karen-agustiawan-tersangka-fAz2Ic00yL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dahlan Iskan sebut mantan Dirut Pertamina tersangka kasus LNG. (MPI/Nur Khabibi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/14/337/2883026/usai-diperiksa-kpk-dahlan-iskan-sebut-mantan-dirut-pertamina-karen-agustiawan-tersangka-fAz2Ic00yL.jpg</image><title>Dahlan Iskan sebut mantan Dirut Pertamina tersangka kasus LNG. (MPI/Nur Khabibi)</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xNC8xLzE3MDU5Ny81L3g4bzI3aDY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Menteri BUMN 2011-2014 Dahlan Iskan menyebutkan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina.

Ia menyebutkan hal itu usai diperiksa KPK selama 6 jam sebagai saksi.

&quot;(Pemeriksaan-red) terkait Bu Karen. Iya (Karen tersangka-red),&quot; kata Dahlan Iskan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/9/2023).

Sebelumnya, KPK telah selesai memeriksa  Dahlan Iskan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina.

Saat diperiksa penyidik, Dahlan mengaku ditanya perihal pengadaan LNG. Namun, ia menyatakan tidak mengetahui hal yang dimaksud lantaran pengadaan tersebut tidak diurusnya secara langsung.

&quot;Ditanya tahu enggak beli-beli LNG, saya bilang enggak tahu,&quot; kata Dahlan Iskan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/9/2023).

Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK selama lebih dari enam jam. Ia pun menyatakan tidak mengingat persis jumlah pertanyaan yang penyidik sampaikan kepada dirinya.






BACA JUGA:
Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK, Dahlan Iskan Lambaikan Tangan ke Wartawan









&quot;Aduh enggak hapal aku. Lama karena baca dulu dokumen-dokumen lama,&quot; ujarnya.


Sebagai informasi, surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Karen telah dikirimkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah menerima surat tersebut.








BACA JUGA:
Diperiksa KPK Lebih dari 6 Jam, Dahlan Iskan Dicecar soal Pengadaan LNG











&quot;Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai 08 Desember 2022,&quot; kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (13/7/2022).





</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xNC8xLzE3MDU5Ny81L3g4bzI3aDY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Menteri BUMN 2011-2014 Dahlan Iskan menyebutkan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina.

Ia menyebutkan hal itu usai diperiksa KPK selama 6 jam sebagai saksi.

&quot;(Pemeriksaan-red) terkait Bu Karen. Iya (Karen tersangka-red),&quot; kata Dahlan Iskan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/9/2023).

Sebelumnya, KPK telah selesai memeriksa  Dahlan Iskan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina.

Saat diperiksa penyidik, Dahlan mengaku ditanya perihal pengadaan LNG. Namun, ia menyatakan tidak mengetahui hal yang dimaksud lantaran pengadaan tersebut tidak diurusnya secara langsung.

&quot;Ditanya tahu enggak beli-beli LNG, saya bilang enggak tahu,&quot; kata Dahlan Iskan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/9/2023).

Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK selama lebih dari enam jam. Ia pun menyatakan tidak mengingat persis jumlah pertanyaan yang penyidik sampaikan kepada dirinya.






BACA JUGA:
Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK, Dahlan Iskan Lambaikan Tangan ke Wartawan









&quot;Aduh enggak hapal aku. Lama karena baca dulu dokumen-dokumen lama,&quot; ujarnya.


Sebagai informasi, surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Karen telah dikirimkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah menerima surat tersebut.








BACA JUGA:
Diperiksa KPK Lebih dari 6 Jam, Dahlan Iskan Dicecar soal Pengadaan LNG











&quot;Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai 08 Desember 2022,&quot; kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (13/7/2022).





</content:encoded></item></channel></rss>
