<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Terlibat Perkelahian, Tiga Mahasiswa Indonesia Dideportasi dari Mesir   </title><description>Sebanyak tiga mahasiswa Indonesia dideportasi dari Mesir usai terlibat perselisihan pasca Turnamen Futsal Cordoba Cup&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/14/337/2883217/terlibat-perkelahian-tiga-mahasiswa-indonesia-dideportasi-dari-mesir</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/14/337/2883217/terlibat-perkelahian-tiga-mahasiswa-indonesia-dideportasi-dari-mesir"/><item><title> Terlibat Perkelahian, Tiga Mahasiswa Indonesia Dideportasi dari Mesir   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/14/337/2883217/terlibat-perkelahian-tiga-mahasiswa-indonesia-dideportasi-dari-mesir</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/14/337/2883217/terlibat-perkelahian-tiga-mahasiswa-indonesia-dideportasi-dari-mesir</guid><pubDate>Kamis 14 September 2023 23:16 WIB</pubDate><dc:creator>Widya Michella</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/14/337/2883217/terlibat-perkelahian-tiga-mahasiswa-indonesia-dideportasi-dari-mesir-wO5cBrc0WZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha (foto: dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/14/337/2883217/terlibat-perkelahian-tiga-mahasiswa-indonesia-dideportasi-dari-mesir-wO5cBrc0WZ.jpg</image><title>Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha (foto: dok MPI)</title></images><description>

JAKARTA - Sebanyak tiga mahasiswa Indonesia dideportasi dari Mesir usai terlibat perselisihan pasca Turnamen Futsal Cordoba Cup pada Juli 2023 lalu yang mana perselisihan tersebut berujung kekerasan fisik dan pengerusakan.
Ketiga mahasiswa Universitas Al-Azhar Kairo Mesir berinisial AM, AF, MC itu lantas dideportasi ke Tanah Air pada 10 September 2023 lalu.

&quot;Rangkaian insiden tersebut menyebabkan Pihak Berwenang Mesir melakukan langkah pengamanan terhadap tiga WNI pada 27 Agustus 2023. Ketiganya kemudian dideportasi ke Tanah Air pada 10 September 2023, sesuai yurisdiksi hukum yang dimiliki Mesir,&quot; kata&amp;nbsp;Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha&amp;nbsp;kepada wartawan di Kantor Kemlu RI, Jakarta, Kamis (14/9/2023).

Judha menegaskan, sejak awal kejadian, KBRI Kairo telah melakukan berbagai upaya pengayoman dan pelindungan WNI, antara lain dengan memfasilitasi mediasi antara pihak yang bertikai sebanyak dua kali hingga mengadakan pertemuan Duta Besar RI dengan pihak kekeluargaan sebanyak empat kali.

BACA JUGA:
Kisah Pelajar Indonesia di Turki yang Panik Selamatkan Diri dari Reruntuhan Apartemen Akibat Gempa Dahsyat M7,8, 1 Orang Terluka

Selain itu, pihak KBRI juga turut melibatkan peran Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Mesir dalam proses komunikasi dengan berbagai kelompok kekeluargaan, melakukan akses kekonsuleran terhadap tiga WNI yang diamankan, memastikan pemenuhan hak-hak tiga WNI sesuai hukum yang berlaku di Mesir, memberikan layanan dokumen kekonsuleran, memfasilitasi pemulangan dan ketibaan di Tanah Air.

&quot;Dalam melakukan pengayoman dan pelindungan, KBRI Kairo bersikap imparsial serta berpegang pada prinsip-prinsip pelindungan sebagaimana diatur dalam Permenlu No. 5 Tahun 2018 tentang Pelindungan WNI di Luar Negeri, yaitu bahwa pelindungan tidak mengambil alih tanggung jawab pidana dan/atau perdata serta dilakukan sesuai hukum negara setempat dan hukum kebiasaan internasional,&quot;ucapnya.

BACA JUGA:
Diaspora, Pelajar Indonesia Gelar Festival Pasar Senggol di Istanbul

Terakhir Kemlu mengimbau kepada para WNI khususnya pelajar dan mahasiswa di Mesir untuk menciptakan suasana kondusif dan selalu menjaga kerukunan sesama masyarakat Indonesia. Sebab mereka adalah duta bangsa Indonesia yang seharusnya dapat bisa menunjukkan sikap perilaku baik bangsa Indonesia di luar negeri.

&quot;Segala bentuk kekerasan fisik akan memiliki konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku di Mesir. Sehingga kami sangat menghimbau sekali jaga kerukunan patuhi hukum yang ada di Mesir,&quot; pungkasnya.
</description><content:encoded>

JAKARTA - Sebanyak tiga mahasiswa Indonesia dideportasi dari Mesir usai terlibat perselisihan pasca Turnamen Futsal Cordoba Cup pada Juli 2023 lalu yang mana perselisihan tersebut berujung kekerasan fisik dan pengerusakan.
Ketiga mahasiswa Universitas Al-Azhar Kairo Mesir berinisial AM, AF, MC itu lantas dideportasi ke Tanah Air pada 10 September 2023 lalu.

&quot;Rangkaian insiden tersebut menyebabkan Pihak Berwenang Mesir melakukan langkah pengamanan terhadap tiga WNI pada 27 Agustus 2023. Ketiganya kemudian dideportasi ke Tanah Air pada 10 September 2023, sesuai yurisdiksi hukum yang dimiliki Mesir,&quot; kata&amp;nbsp;Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha&amp;nbsp;kepada wartawan di Kantor Kemlu RI, Jakarta, Kamis (14/9/2023).

Judha menegaskan, sejak awal kejadian, KBRI Kairo telah melakukan berbagai upaya pengayoman dan pelindungan WNI, antara lain dengan memfasilitasi mediasi antara pihak yang bertikai sebanyak dua kali hingga mengadakan pertemuan Duta Besar RI dengan pihak kekeluargaan sebanyak empat kali.

BACA JUGA:
Kisah Pelajar Indonesia di Turki yang Panik Selamatkan Diri dari Reruntuhan Apartemen Akibat Gempa Dahsyat M7,8, 1 Orang Terluka

Selain itu, pihak KBRI juga turut melibatkan peran Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Mesir dalam proses komunikasi dengan berbagai kelompok kekeluargaan, melakukan akses kekonsuleran terhadap tiga WNI yang diamankan, memastikan pemenuhan hak-hak tiga WNI sesuai hukum yang berlaku di Mesir, memberikan layanan dokumen kekonsuleran, memfasilitasi pemulangan dan ketibaan di Tanah Air.

&quot;Dalam melakukan pengayoman dan pelindungan, KBRI Kairo bersikap imparsial serta berpegang pada prinsip-prinsip pelindungan sebagaimana diatur dalam Permenlu No. 5 Tahun 2018 tentang Pelindungan WNI di Luar Negeri, yaitu bahwa pelindungan tidak mengambil alih tanggung jawab pidana dan/atau perdata serta dilakukan sesuai hukum negara setempat dan hukum kebiasaan internasional,&quot;ucapnya.

BACA JUGA:
Diaspora, Pelajar Indonesia Gelar Festival Pasar Senggol di Istanbul

Terakhir Kemlu mengimbau kepada para WNI khususnya pelajar dan mahasiswa di Mesir untuk menciptakan suasana kondusif dan selalu menjaga kerukunan sesama masyarakat Indonesia. Sebab mereka adalah duta bangsa Indonesia yang seharusnya dapat bisa menunjukkan sikap perilaku baik bangsa Indonesia di luar negeri.

&quot;Segala bentuk kekerasan fisik akan memiliki konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku di Mesir. Sehingga kami sangat menghimbau sekali jaga kerukunan patuhi hukum yang ada di Mesir,&quot; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
