<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cemari Udara dengan Debu Batu Bara, Perusahaan di Bogor Ditindak Tegas</title><description>Tindakan ini juga memberikan efek jera kepada perusahaan-perusahaan yang membandel di Bogor.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/14/338/2882673/cemari-udara-dengan-debu-batu-bara-perusahaan-di-bogor-ditindak-tegas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/14/338/2882673/cemari-udara-dengan-debu-batu-bara-perusahaan-di-bogor-ditindak-tegas"/><item><title>Cemari Udara dengan Debu Batu Bara, Perusahaan di Bogor Ditindak Tegas</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/14/338/2882673/cemari-udara-dengan-debu-batu-bara-perusahaan-di-bogor-ditindak-tegas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/14/338/2882673/cemari-udara-dengan-debu-batu-bara-perusahaan-di-bogor-ditindak-tegas</guid><pubDate>Kamis 14 September 2023 08:43 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/14/338/2882673/cemari-udara-dengan-debu-batu-bara-perusahaan-di-bogor-ditindak-tegas-naJe2amnP8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sebuah Perusahaan Ditindak Tegas karena Mencemari Lingkungan/ Foto: Pemkab Bogor</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/14/338/2882673/cemari-udara-dengan-debu-batu-bara-perusahaan-di-bogor-ditindak-tegas-naJe2amnP8.jpg</image><title>Sebuah Perusahaan Ditindak Tegas karena Mencemari Lingkungan/ Foto: Pemkab Bogor</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wOC8xLzE3MDM1NC81L3g4bnh2NGg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BOGOR - Sebuah perusahaan diduga mencemari udara di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Petugas pun langsung melakukan penutupan saluran pembuangan limbah tanpa izin yakni air terkontaminasi debu batu bara.
&quot;Selain penegakan hukum kami akan melakukan pemanggilan untuk proses pemeriksaan lanjutan dan akan diterbitkan sanksi administratif,&quot; kata Kabid Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana, Kamis (14/9/2023).

BACA JUGA:
Tekan Polusi Udara, KLHK Jatuhkan Sanksi 32 Pabrik Batu Bara di Jabodetabek

Hal itu sesuai dengan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah  Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dimana, penindakan berawal dari pengaduan masyarakat tentang pencemaran udara berupa gangguan bau dan kebisingan dampak beroperasinya dari salah satu perusahaan.


Kenaikan Suhu Pengaruhi Peningkatan Polusi Udara di Jakarta

&quot;Penegakkan hukum ini akan terus kita lakukan secara konsisten bagi perusahaan yang melanggar lingkungan hidup yang merugikan kesehatan masyarakat dan lingkungan,&quot; tegas Gantara.

Ke depan, diharapkan semua perusahaan dapat mengikuti aturan terutama terkait dengan pengolahan limbah. Tindakan ini juga memberikan efek jera kepada perusahaan-perusahaan yang membandel di Bogor.



&quot;Sanksi tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada seluruh pelaku usaha di Kabupaten Bogor agar mentaati aturan terutama pengelolaan limbah B3, polusi air dan udara,&quot; tutupnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wOC8xLzE3MDM1NC81L3g4bnh2NGg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BOGOR - Sebuah perusahaan diduga mencemari udara di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Petugas pun langsung melakukan penutupan saluran pembuangan limbah tanpa izin yakni air terkontaminasi debu batu bara.
&quot;Selain penegakan hukum kami akan melakukan pemanggilan untuk proses pemeriksaan lanjutan dan akan diterbitkan sanksi administratif,&quot; kata Kabid Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana, Kamis (14/9/2023).

BACA JUGA:
Tekan Polusi Udara, KLHK Jatuhkan Sanksi 32 Pabrik Batu Bara di Jabodetabek

Hal itu sesuai dengan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah  Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dimana, penindakan berawal dari pengaduan masyarakat tentang pencemaran udara berupa gangguan bau dan kebisingan dampak beroperasinya dari salah satu perusahaan.


Kenaikan Suhu Pengaruhi Peningkatan Polusi Udara di Jakarta

&quot;Penegakkan hukum ini akan terus kita lakukan secara konsisten bagi perusahaan yang melanggar lingkungan hidup yang merugikan kesehatan masyarakat dan lingkungan,&quot; tegas Gantara.

Ke depan, diharapkan semua perusahaan dapat mengikuti aturan terutama terkait dengan pengolahan limbah. Tindakan ini juga memberikan efek jera kepada perusahaan-perusahaan yang membandel di Bogor.



&quot;Sanksi tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada seluruh pelaku usaha di Kabupaten Bogor agar mentaati aturan terutama pengelolaan limbah B3, polusi air dan udara,&quot; tutupnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
