<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tim Percepatan Reformasi Hukum Sarankan Perputaran Uang saat Pemilu Gunakan Nontunai</title><description>Salah satu isi rekomendasi ialah isu pencegahan dan pemberantasan korupsi hajatan pemilu dengan mendorong penggunaan uang nontunai.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/15/337/2883250/tim-percepatan-reformasi-hukum-sarankan-perputaran-uang-saat-pemilu-gunakan-nontunai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/15/337/2883250/tim-percepatan-reformasi-hukum-sarankan-perputaran-uang-saat-pemilu-gunakan-nontunai"/><item><title>Tim Percepatan Reformasi Hukum Sarankan Perputaran Uang saat Pemilu Gunakan Nontunai</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/15/337/2883250/tim-percepatan-reformasi-hukum-sarankan-perputaran-uang-saat-pemilu-gunakan-nontunai</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/15/337/2883250/tim-percepatan-reformasi-hukum-sarankan-perputaran-uang-saat-pemilu-gunakan-nontunai</guid><pubDate>Jum'at 15 September 2023 06:23 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/15/337/2883250/tim-percepatan-reformasi-hukum-sarankan-perputaran-uang-saat-pemilu-gunakan-nontunai-NuIcImt269.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Polhukam, Mahfud MD (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/15/337/2883250/tim-percepatan-reformasi-hukum-sarankan-perputaran-uang-saat-pemilu-gunakan-nontunai-NuIcImt269.jpg</image><title>Menko Polhukam, Mahfud MD (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud Md, telah menyerahkan 150 rekomendasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satu isi rekomendasi ialah isu pencegahan dan pemberantasan korupsi hajatan pemilu dengan mendorong penggunaan uang nontunai atau cashless.
Hajatan pemilihan umum menjadi sorotan Tim Percepatan reformasi hukum untuk mencegah dan memberantas korupsi. Sejumlah upaya dilakukan salah satunya mendorong agar diterbitkannya aturan optimasilisasi penggunaan uang non-tunai atau cashless.

BACA JUGA:
Tim Percepatan Reformasi Hukum Serahkan 150 Rekomendasi Hasil Kerja ke Jokowi

&quot;Tim Percepatan merekomendasikan pemantauan aturan terkait publikasi Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan penggunaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK),&quot; tulis tim percepatan reformasi hukum dikutip Jumat (15/9/2023).
&quot;Serta mendorong agar diterbitkannya aturan terkait optimalisasi penggunaan instrumen keuangan non-tunai (cashless), termasuk untuk mencegah praktik &amp;lsquo;beli suara',&quot; tambah tulisan tersebut.
Tim Percepatan juga memberikan perhatian serius pada akuntabilitas dan konektivitas data. Dalam rekoemndasi tersebut meminta agar KPK memperkuat sistem verifikasi LHKPN, baik yang menilai keberaran laporan, maupun mendeteksi kekayaan tidak wajar.&quot;Hal ini dilakukan dengan pemanfaatan TI dan database kekayaan yang tersebar fdi berbagai K/L, misalnya data perpajakan, pertanahan, kendaraan, perbankan dan sebagainya. Penguatan aturan dan penegakan aturan terkait benturan kepentingan (conflict of interest) di semua K/L/D, BUMD/D, transparansi dokumen perizinan (misalnya data HGU), perlindungan whistleblower menjadi hal yang tidak bisa ditawar untuk segera diimplementasikan,&quot; jelasnya.
Tim Percepatan juga berharap agar segera dilakukan revisi undang-undang tipikor dengan mengatur korupsi di sektor swasta, illicit enrichment, foreign public official bribery dan trading in influence serta pengesahan rancangan undang-undang perampasan aset tindak pidana.</description><content:encoded>JAKARTA - Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud Md, telah menyerahkan 150 rekomendasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satu isi rekomendasi ialah isu pencegahan dan pemberantasan korupsi hajatan pemilu dengan mendorong penggunaan uang nontunai atau cashless.
Hajatan pemilihan umum menjadi sorotan Tim Percepatan reformasi hukum untuk mencegah dan memberantas korupsi. Sejumlah upaya dilakukan salah satunya mendorong agar diterbitkannya aturan optimasilisasi penggunaan uang non-tunai atau cashless.

BACA JUGA:
Tim Percepatan Reformasi Hukum Serahkan 150 Rekomendasi Hasil Kerja ke Jokowi

&quot;Tim Percepatan merekomendasikan pemantauan aturan terkait publikasi Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan penggunaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK),&quot; tulis tim percepatan reformasi hukum dikutip Jumat (15/9/2023).
&quot;Serta mendorong agar diterbitkannya aturan terkait optimalisasi penggunaan instrumen keuangan non-tunai (cashless), termasuk untuk mencegah praktik &amp;lsquo;beli suara',&quot; tambah tulisan tersebut.
Tim Percepatan juga memberikan perhatian serius pada akuntabilitas dan konektivitas data. Dalam rekoemndasi tersebut meminta agar KPK memperkuat sistem verifikasi LHKPN, baik yang menilai keberaran laporan, maupun mendeteksi kekayaan tidak wajar.&quot;Hal ini dilakukan dengan pemanfaatan TI dan database kekayaan yang tersebar fdi berbagai K/L, misalnya data perpajakan, pertanahan, kendaraan, perbankan dan sebagainya. Penguatan aturan dan penegakan aturan terkait benturan kepentingan (conflict of interest) di semua K/L/D, BUMD/D, transparansi dokumen perizinan (misalnya data HGU), perlindungan whistleblower menjadi hal yang tidak bisa ditawar untuk segera diimplementasikan,&quot; jelasnya.
Tim Percepatan juga berharap agar segera dilakukan revisi undang-undang tipikor dengan mengatur korupsi di sektor swasta, illicit enrichment, foreign public official bribery dan trading in influence serta pengesahan rancangan undang-undang perampasan aset tindak pidana.</content:encoded></item></channel></rss>
