<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kecam Kasus Suami Bunuh Istri, DPR: Gencarkan Penyuluhan Pernikahan</title><description>Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) marak terjadi di Indonesia.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/15/337/2883574/kecam-kasus-suami-bunuh-istri-dpr-gencarkan-penyuluhan-pernikahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/15/337/2883574/kecam-kasus-suami-bunuh-istri-dpr-gencarkan-penyuluhan-pernikahan"/><item><title>Kecam Kasus Suami Bunuh Istri, DPR: Gencarkan Penyuluhan Pernikahan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/15/337/2883574/kecam-kasus-suami-bunuh-istri-dpr-gencarkan-penyuluhan-pernikahan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/15/337/2883574/kecam-kasus-suami-bunuh-istri-dpr-gencarkan-penyuluhan-pernikahan</guid><pubDate>Jum'at 15 September 2023 15:04 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/15/337/2883574/kecam-kasus-suami-bunuh-istri-dpr-gencarkan-penyuluhan-pernikahan-Xk9Z7NOfQs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">DPR RI (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/15/337/2883574/kecam-kasus-suami-bunuh-istri-dpr-gencarkan-penyuluhan-pernikahan-Xk9Z7NOfQs.jpg</image><title>DPR RI (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) marak terjadi di Indonesia. Salah satu yang disorot adalah kasus suami membunuh istrinya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina mendorong pentingnya program penyuluhan pernikahan guna meminimalisir KDRT. &quot;Kurangnya bimbingan konseling agama dan rumah tangga saat sebelum pernikahan dan sesudah pernikahan menjadi pemicu pertengkaran,&amp;rdquo; katanya dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).

BACA JUGA:
Status Jakarta dari DKI Berubah Jadi DKJ, DPR Akan Godok Aturannya


Untuk pelakunya, harus mendapatkan hukuman yang setimpal, karena ia menilai kurangnya penegakan hukum dalam kasus KDRT berdampak pada kasus yang kembali terulang. Ia juga menyinggung soal seringnya aparat kepolisian menganggap masalah KDRT masih bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) tegas mengatur hukuman bagi pelaku KDRT. Ancaman hukuman diklasifikasikan berdasarkan jenis kekerasan yang dilakukan, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga.

BACA JUGA:
Duh! 15 Kali Karhutla di Sukabumi, Penyebabnya Gegara Bakar Sampah dan Puntung Rokok


Untuk kekerasan fisik ancaman maksimal penjara 15 tahun dan denda Rp45 juta jika KDRT fisik yang dilakukan menyebabkan korban meninggal dunia.

Selly geram dengan tindakan pelaku karena melakukan KDRT berkali-kali kepada korban. Maka, penting sekali penyuluhan-penyuluhan sebelum menikah agar muda-mudi yang hendak menjalin ikatan pernikahan paham akan tantangan ke depan. Termasuk mengenal lebih baik perilaku dan sifat pasangannya.

BACA JUGA:
Pria yang Melawan Petugas saat Ditilang di Suramadu Akhirnya Jadi Tersangka


Menurut Selly, apapun alasannya tindakan KDRT tidak bisa dibenarkan, di mana motif pembunuhan itu karena pelaku sakit hati atas pernyataan istrinya terkait kesenjangan ekonomi.
Pemerintah perlu hadir untuk memberikan pendampingan secara berkala pada pasangan suami istri. Terutama terhadap pasangan muda yang masih sering dilanda gejolak emosi.
&quot;Dan dalam pemberian pendampingan, harus ada edukasi yang masif dan kerja sama lintas kementerian/lembaga sehingga pendampingan yang diberikan kepada pasangan dan calon pasangan suami istri bisa berjalan optimal,&amp;rdquo; ujarnya.

BACA JUGA:
Tekan Polusi Udara, Pemprov DKI Gencarkan Pemasangan Water Mist di Gedung Tinggi


Menurut Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan sosial serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ini, terciptanya ketahanan keluarga memerlukan kolaborasi berbagai stakeholder.
Penyuluhan dan pendampingan bagi pasutri atau calon pasutri bukan hanya ada di ranah Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak). Namun, juga di Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Sosial (Kemensos), BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional), bahkan hingga Kepolisian dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
&amp;ldquo;Karena dalam isu KDRT pun ada banyak irisan yang terjadi, sehingga pembinaan keluarga membutuhkan dukungan banyak pihak,&amp;rdquo; ujarnya.

BACA JUGA:
Kisah Ganjar Pranowo Menjadi Ketua Kagama Ikatan Alumni UGM




Selly menambahkan, pemerintah juga perlu memperhatikan sisi sosial dan empati mengingat perkawinan erat kaitannya dengan urusan rasa. Setiap pasangan calon pengantin harus mendapat sosialisasi yang mendalam mengenai UU Perkawinan.



&quot;Dalam undang-undang jelas disebutkan bahwa setiap pasangan harus saling menghormati dalam suka dan duka, tapi ini kan yang kadang luput dipahami karena gejolak emosi yang tidak stabil. Di situlah negara hadir untuk memberikan pendamping dan edukasi,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Truk Muatan Batu Bata Terjun ke Jurang 20 Meter, Sopir Tewas Mengenaskan

Sebelumnya, ibu muda berinisial MSD (24) tewas dibunuh suaminya sendiri, Nando (25) di rumah kontrakan mereka, di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Korban dibunuh suaminya setelah cekcok. Bahkan, korban sudah mengalami KDRT selama 3 tahun.
Kasus KDRT yang dialami MDS sempat dilaporkan ke Polres Metro Bekasi. Namun, belum ada tindak lanjut yang signifikan sampai korban tewas di tangan suaminya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) marak terjadi di Indonesia. Salah satu yang disorot adalah kasus suami membunuh istrinya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina mendorong pentingnya program penyuluhan pernikahan guna meminimalisir KDRT. &quot;Kurangnya bimbingan konseling agama dan rumah tangga saat sebelum pernikahan dan sesudah pernikahan menjadi pemicu pertengkaran,&amp;rdquo; katanya dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).

BACA JUGA:
Status Jakarta dari DKI Berubah Jadi DKJ, DPR Akan Godok Aturannya


Untuk pelakunya, harus mendapatkan hukuman yang setimpal, karena ia menilai kurangnya penegakan hukum dalam kasus KDRT berdampak pada kasus yang kembali terulang. Ia juga menyinggung soal seringnya aparat kepolisian menganggap masalah KDRT masih bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) tegas mengatur hukuman bagi pelaku KDRT. Ancaman hukuman diklasifikasikan berdasarkan jenis kekerasan yang dilakukan, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga.

BACA JUGA:
Duh! 15 Kali Karhutla di Sukabumi, Penyebabnya Gegara Bakar Sampah dan Puntung Rokok


Untuk kekerasan fisik ancaman maksimal penjara 15 tahun dan denda Rp45 juta jika KDRT fisik yang dilakukan menyebabkan korban meninggal dunia.

Selly geram dengan tindakan pelaku karena melakukan KDRT berkali-kali kepada korban. Maka, penting sekali penyuluhan-penyuluhan sebelum menikah agar muda-mudi yang hendak menjalin ikatan pernikahan paham akan tantangan ke depan. Termasuk mengenal lebih baik perilaku dan sifat pasangannya.

BACA JUGA:
Pria yang Melawan Petugas saat Ditilang di Suramadu Akhirnya Jadi Tersangka


Menurut Selly, apapun alasannya tindakan KDRT tidak bisa dibenarkan, di mana motif pembunuhan itu karena pelaku sakit hati atas pernyataan istrinya terkait kesenjangan ekonomi.
Pemerintah perlu hadir untuk memberikan pendampingan secara berkala pada pasangan suami istri. Terutama terhadap pasangan muda yang masih sering dilanda gejolak emosi.
&quot;Dan dalam pemberian pendampingan, harus ada edukasi yang masif dan kerja sama lintas kementerian/lembaga sehingga pendampingan yang diberikan kepada pasangan dan calon pasangan suami istri bisa berjalan optimal,&amp;rdquo; ujarnya.

BACA JUGA:
Tekan Polusi Udara, Pemprov DKI Gencarkan Pemasangan Water Mist di Gedung Tinggi


Menurut Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan sosial serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ini, terciptanya ketahanan keluarga memerlukan kolaborasi berbagai stakeholder.
Penyuluhan dan pendampingan bagi pasutri atau calon pasutri bukan hanya ada di ranah Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak). Namun, juga di Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Sosial (Kemensos), BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional), bahkan hingga Kepolisian dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
&amp;ldquo;Karena dalam isu KDRT pun ada banyak irisan yang terjadi, sehingga pembinaan keluarga membutuhkan dukungan banyak pihak,&amp;rdquo; ujarnya.

BACA JUGA:
Kisah Ganjar Pranowo Menjadi Ketua Kagama Ikatan Alumni UGM




Selly menambahkan, pemerintah juga perlu memperhatikan sisi sosial dan empati mengingat perkawinan erat kaitannya dengan urusan rasa. Setiap pasangan calon pengantin harus mendapat sosialisasi yang mendalam mengenai UU Perkawinan.



&quot;Dalam undang-undang jelas disebutkan bahwa setiap pasangan harus saling menghormati dalam suka dan duka, tapi ini kan yang kadang luput dipahami karena gejolak emosi yang tidak stabil. Di situlah negara hadir untuk memberikan pendamping dan edukasi,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Truk Muatan Batu Bata Terjun ke Jurang 20 Meter, Sopir Tewas Mengenaskan

Sebelumnya, ibu muda berinisial MSD (24) tewas dibunuh suaminya sendiri, Nando (25) di rumah kontrakan mereka, di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Korban dibunuh suaminya setelah cekcok. Bahkan, korban sudah mengalami KDRT selama 3 tahun.
Kasus KDRT yang dialami MDS sempat dilaporkan ke Polres Metro Bekasi. Namun, belum ada tindak lanjut yang signifikan sampai korban tewas di tangan suaminya.</content:encoded></item></channel></rss>
