<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Kembali Menahan Dua Tersangka Kasus Penyaluran Bansos Kemensos</title><description>&amp;nbsp;
Mereka adalah Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS), dan Vice President (VP) Operation PT BGR, April Churniawan (AC)</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/15/337/2883830/kpk-kembali-menahan-dua-tersangka-kasus-penyaluran-bansos-kemensos</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/15/337/2883830/kpk-kembali-menahan-dua-tersangka-kasus-penyaluran-bansos-kemensos"/><item><title>KPK Kembali Menahan Dua Tersangka Kasus Penyaluran Bansos Kemensos</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/15/337/2883830/kpk-kembali-menahan-dua-tersangka-kasus-penyaluran-bansos-kemensos</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/15/337/2883830/kpk-kembali-menahan-dua-tersangka-kasus-penyaluran-bansos-kemensos</guid><pubDate>Jum'at 15 September 2023 20:24 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/15/337/2883830/kpk-kembali-menahan-dua-tersangka-kasus-penyaluran-bansos-kemensos-MTDwx8bJVS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dua tersangka korupsi bansos kemensos ditetapkan KPK sebagai tersangka/Foto: Nur Khabibi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/15/337/2883830/kpk-kembali-menahan-dua-tersangka-kasus-penyaluran-bansos-kemensos-MTDwx8bJVS.jpg</image><title>Dua tersangka korupsi bansos kemensos ditetapkan KPK sebagai tersangka/Foto: Nur Khabibi</title></images><description>


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kementerian Sosial (Kemsos RI).
Mereka adalah Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS), dan Vice President (VP) Operation PT BGR, April Churniawan (AC).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Periksa Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Tersangka Gratifikasi

&quot;Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka BS dan tersangka AC di rutan KPK,&quot; kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (15/9/2023).
Ghufron menjelaskan, kedua tersangka akan menjalani penahanan pertama selama dua hari ke depan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kasus Suap Hakim MA, Selebgram Cantik Riris Riska Diperiksa KPK

&quot;Terhitung sejak hari ini 15 September 2023 s/d 4 Oktober 2023,&quot; ujarnya.
&quot;Kami juga ingatkan kepada saudara MKW untuk selanjutnya kami imbau untuk kooperatif hadir di panggilan KPK yang akan kami panggil selanjutnya,&quot; sambungnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kementerian Sosial (Kemensos RI).Keenam tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics sekaligus eks Dirut PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo (MKW); Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW).
Kemudian, Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS); Vice President (VP) Operation PT BGR, April Churniawan (AC); Ketua Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani (RR); dan GM PT PTP, Richard Cahyanto (RC). Keenam tersangka tersebut diduga telah merugikan keuangan negara Rp127,5 Miliar.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Usai Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Sebut Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tersangka

Sebelum menahan BS dan AC, KPK telah menahan tiga tersangka lain, yakni IW, RR, dan RC dalam rangka mempermudah proses penyidikan.
&quot;Sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka IW, tersangka RR dan tersangka RC untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 23 Agustus 2023 sampai 11 September 2023 di Rutan KPK,&quot; jelas Alexander.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Akan Ditahan Terkait Kasus Korupsi, Mantan Bupati Konawe Utara Mendadak Sakit

KPK menyebut IW, RR, dan RC diduga mendapat keuntungan Rp18,8 miliar dari hasil korupsi tersebut. Sementara itu, KPK belum membeberkan uang yang dinikmati tiga tersangka lainnya yakni, Kuncoro Wibowo; Budi Susanto, dan April Churniawan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.</description><content:encoded>


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kementerian Sosial (Kemsos RI).
Mereka adalah Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS), dan Vice President (VP) Operation PT BGR, April Churniawan (AC).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Periksa Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Tersangka Gratifikasi

&quot;Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka BS dan tersangka AC di rutan KPK,&quot; kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (15/9/2023).
Ghufron menjelaskan, kedua tersangka akan menjalani penahanan pertama selama dua hari ke depan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kasus Suap Hakim MA, Selebgram Cantik Riris Riska Diperiksa KPK

&quot;Terhitung sejak hari ini 15 September 2023 s/d 4 Oktober 2023,&quot; ujarnya.
&quot;Kami juga ingatkan kepada saudara MKW untuk selanjutnya kami imbau untuk kooperatif hadir di panggilan KPK yang akan kami panggil selanjutnya,&quot; sambungnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kementerian Sosial (Kemensos RI).Keenam tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics sekaligus eks Dirut PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo (MKW); Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW).
Kemudian, Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS); Vice President (VP) Operation PT BGR, April Churniawan (AC); Ketua Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani (RR); dan GM PT PTP, Richard Cahyanto (RC). Keenam tersangka tersebut diduga telah merugikan keuangan negara Rp127,5 Miliar.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Usai Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Sebut Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tersangka

Sebelum menahan BS dan AC, KPK telah menahan tiga tersangka lain, yakni IW, RR, dan RC dalam rangka mempermudah proses penyidikan.
&quot;Sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka IW, tersangka RR dan tersangka RC untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 23 Agustus 2023 sampai 11 September 2023 di Rutan KPK,&quot; jelas Alexander.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Akan Ditahan Terkait Kasus Korupsi, Mantan Bupati Konawe Utara Mendadak Sakit

KPK menyebut IW, RR, dan RC diduga mendapat keuntungan Rp18,8 miliar dari hasil korupsi tersebut. Sementara itu, KPK belum membeberkan uang yang dinikmati tiga tersangka lainnya yakni, Kuncoro Wibowo; Budi Susanto, dan April Churniawan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
