<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tilang Uji Emisi Tetap Diberlakukan, Sasar Kendaraan yang Keluarkan Asap</title><description>Ia mengatakan tilang emisi ini tetap ada lantaran sudah diatur dalam Undang-Undang (UU)</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/15/338/2883767/tilang-uji-emisi-tetap-diberlakukan-sasar-kendaraan-yang-keluarkan-asap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/15/338/2883767/tilang-uji-emisi-tetap-diberlakukan-sasar-kendaraan-yang-keluarkan-asap"/><item><title>Tilang Uji Emisi Tetap Diberlakukan, Sasar Kendaraan yang Keluarkan Asap</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/15/338/2883767/tilang-uji-emisi-tetap-diberlakukan-sasar-kendaraan-yang-keluarkan-asap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/15/338/2883767/tilang-uji-emisi-tetap-diberlakukan-sasar-kendaraan-yang-keluarkan-asap</guid><pubDate>Jum'at 15 September 2023 18:56 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/15/338/2883767/tilang-uji-emisi-tetap-diberlakukan-sasar-kendaraan-yang-keluarkan-asap-X15cK6Igav.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/15/338/2883767/tilang-uji-emisi-tetap-diberlakukan-sasar-kendaraan-yang-keluarkan-asap-X15cK6Igav.jpg</image><title>Ilustrasi/Foto: Okezone</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xNS8xLzE3MDY0Mi81L3g4bzMzYnI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menyebutkan bahwa, penerapan tilang uji emisi di Jakarta tetap berlaku. Ia mengatakan tilang emisi ini tetap ada lantaran sudah diatur dalam Undang-Undang (UU).



&amp;ldquo;Tetap berlaku, dalam artian itu yang sangat paling terakhir,&amp;rdquo; kata Latif kepada wartawan dikutip Jumat (15/9/2023).

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pria yang Melawan Petugas saat Ditilang di Suramadu Akhirnya Jadi Tersangka

Latif tidak menjelaskan secara rinci penerapan tilang uji emisi tersebut akan berjalan seperti sebelumnya atau tidak. Tetapi, menurutnya kepolisian akan melakukan penilangan terhadap kendaraan yang mengeluarkan asap tebal karena memang pelanggaran itu kasat mata.



&amp;ldquo;Misalnya kita ke pool, kan tidak mungkin ditilang. Ke pool kalau sudah diketahui pelanggaran untuk tidak beroperasional. Tetapi kalau misalnya di jalan kasat mata kayak gitu, ternyata betul-betul emisi. Sebetulnya kan mereka sadar juga,&amp;rdquo; ujarnya.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dishub DKI Usul Tilang Uji Emisi Pakai E-TLE

Sebagaimana diketahui, Polisi membatalkan tilang pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi. Penindakan tilang dianggap tak efektif.


&quot;Ke depan tidak ditilang, yang tidak lulus uji emisi,&quot; kata Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Pol Nurcholis, Senin (11/9/2023).





Sebagai gantinya, pengendara yang kendaraannya tak lulus uji emisi diimbau untuk melakukan servis kendaraan.







&quot;Ternyata penilangan tidak efektif. Satgas mengimbau untuk diservis dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis kendaraan,&quot; ucapnya.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xNS8xLzE3MDY0Mi81L3g4bzMzYnI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menyebutkan bahwa, penerapan tilang uji emisi di Jakarta tetap berlaku. Ia mengatakan tilang emisi ini tetap ada lantaran sudah diatur dalam Undang-Undang (UU).



&amp;ldquo;Tetap berlaku, dalam artian itu yang sangat paling terakhir,&amp;rdquo; kata Latif kepada wartawan dikutip Jumat (15/9/2023).

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pria yang Melawan Petugas saat Ditilang di Suramadu Akhirnya Jadi Tersangka

Latif tidak menjelaskan secara rinci penerapan tilang uji emisi tersebut akan berjalan seperti sebelumnya atau tidak. Tetapi, menurutnya kepolisian akan melakukan penilangan terhadap kendaraan yang mengeluarkan asap tebal karena memang pelanggaran itu kasat mata.



&amp;ldquo;Misalnya kita ke pool, kan tidak mungkin ditilang. Ke pool kalau sudah diketahui pelanggaran untuk tidak beroperasional. Tetapi kalau misalnya di jalan kasat mata kayak gitu, ternyata betul-betul emisi. Sebetulnya kan mereka sadar juga,&amp;rdquo; ujarnya.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dishub DKI Usul Tilang Uji Emisi Pakai E-TLE

Sebagaimana diketahui, Polisi membatalkan tilang pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi. Penindakan tilang dianggap tak efektif.


&quot;Ke depan tidak ditilang, yang tidak lulus uji emisi,&quot; kata Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Pol Nurcholis, Senin (11/9/2023).





Sebagai gantinya, pengendara yang kendaraannya tak lulus uji emisi diimbau untuk melakukan servis kendaraan.







&quot;Ternyata penilangan tidak efektif. Satgas mengimbau untuk diservis dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis kendaraan,&quot; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
