<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gegara Judi Online, Mahasiswa Ini Gadaikan Motor Lalu Buat Laporan Mengaku Dibegal   </title><description>Pelaku mengaku telah menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/15/340/2883599/gegara-judi-online-mahasiswa-ini-gadaikan-motor-lalu-buat-laporan-mengaku-dibegal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/15/340/2883599/gegara-judi-online-mahasiswa-ini-gadaikan-motor-lalu-buat-laporan-mengaku-dibegal"/><item><title>Gegara Judi Online, Mahasiswa Ini Gadaikan Motor Lalu Buat Laporan Mengaku Dibegal   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/15/340/2883599/gegara-judi-online-mahasiswa-ini-gadaikan-motor-lalu-buat-laporan-mengaku-dibegal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/15/340/2883599/gegara-judi-online-mahasiswa-ini-gadaikan-motor-lalu-buat-laporan-mengaku-dibegal</guid><pubDate>Jum'at 15 September 2023 15:34 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/15/340/2883599/gegara-judi-online-mahasiswa-ini-gadaikan-motor-lalu-buat-laporan-mengaku-dibegal-A1CQd5NQDx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahasiswa buat laporan palsu usai gadaikan motor. (Foto: Dok Polisi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/15/340/2883599/gegara-judi-online-mahasiswa-ini-gadaikan-motor-lalu-buat-laporan-mengaku-dibegal-A1CQd5NQDx.jpg</image><title>Mahasiswa buat laporan palsu usai gadaikan motor. (Foto: Dok Polisi)</title></images><description>LAMPUNG - Seorang mahasiswa salah satu Universitas Swasta di Bandarlampung ditangkap polisi lantaran membuat laporan palsu. Mahasiswa berinisial FY (23) itu ditangkap lantaran membuat laporan palsu terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menimpanya di Jalan Jalur Dua Pondok Permata Biru, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan, pengungkapan itu berawal saat pelaku FY (23) membuat laporan pada Jumat (8/9/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. Laporan FY dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/313/IX/2023/ SPKT/POLDA LPG/RESTA BLM /SEKTOR SKM. Pelaku mengaku telah menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Buat Laporan Palsu Soal Perampokan, IRT di Lampung Tengah Terancam Bui

&quot;Pelaku ini mengaku dihadang oleh 7 orang laki-laki tidak dikenal dengan menggunakan 3 unit sepeda motor, kemudian memukul dan mengancam FY,&quot; ujar Warsito saat dikonfirmasi, Jumat (15/9).

Warsito melanjutkan, setelah itu sepeda motor FY berikut tas yang berisi laptop dan dompet dengan uang tunai sebesar Rp6 juta diambil paksa oleh ke-7 orang tidak dikenal tersebut.  Setelah menerima laporan itu, polisi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mencari keterangan saksi-saksi.

&quot;Hasil olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan yang kami lakukan, tidak ditemukan adanya peristiwa yang dilaporkan oleh FY,&quot; ungkap dia.

BACA JUGA:
Pengeroyokan Pria Berujung Laporan Palsu di Bekasi Akibat Cinta Tak Direstui

Melihat ada kejanggalan dalam laporan tersebut, polisi kembali memanggil FY untuk mengklarifikasi terhadap laporan yang diberikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, FY mengakui bahwa laporan tersebut tidak benar, ternyata sepeda motor itu digadaikan oleh dirinya sendiri.

&quot;Pelaku mengaku sepeda motor itu digadaikan kepada orang yang tidak dikenal melalui Facebook seharga Rp2 juta pada bulan Juli 2023, sedangkan Laptop merk Acer dijual oleh pelaku FY (23) seharga Rp3 juta kepada teman kuliahnya, dan uang Rp6 juta itu ternyata habis untuk bermain judi online,&quot; ucapnya.Lebih lanjut Warsito mengungkapkan, sepeda motor yang pelaku gadaikan tersebut ternyata bukan miliknya, melainkan milik pamannya.



&quot;Saat ini pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 266 KUHPidana tentang Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu Dalam Akte Otentik dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara,&quot; pungkasnya.

</description><content:encoded>LAMPUNG - Seorang mahasiswa salah satu Universitas Swasta di Bandarlampung ditangkap polisi lantaran membuat laporan palsu. Mahasiswa berinisial FY (23) itu ditangkap lantaran membuat laporan palsu terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menimpanya di Jalan Jalur Dua Pondok Permata Biru, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan, pengungkapan itu berawal saat pelaku FY (23) membuat laporan pada Jumat (8/9/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. Laporan FY dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/313/IX/2023/ SPKT/POLDA LPG/RESTA BLM /SEKTOR SKM. Pelaku mengaku telah menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Buat Laporan Palsu Soal Perampokan, IRT di Lampung Tengah Terancam Bui

&quot;Pelaku ini mengaku dihadang oleh 7 orang laki-laki tidak dikenal dengan menggunakan 3 unit sepeda motor, kemudian memukul dan mengancam FY,&quot; ujar Warsito saat dikonfirmasi, Jumat (15/9).

Warsito melanjutkan, setelah itu sepeda motor FY berikut tas yang berisi laptop dan dompet dengan uang tunai sebesar Rp6 juta diambil paksa oleh ke-7 orang tidak dikenal tersebut.  Setelah menerima laporan itu, polisi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mencari keterangan saksi-saksi.

&quot;Hasil olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan yang kami lakukan, tidak ditemukan adanya peristiwa yang dilaporkan oleh FY,&quot; ungkap dia.

BACA JUGA:
Pengeroyokan Pria Berujung Laporan Palsu di Bekasi Akibat Cinta Tak Direstui

Melihat ada kejanggalan dalam laporan tersebut, polisi kembali memanggil FY untuk mengklarifikasi terhadap laporan yang diberikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, FY mengakui bahwa laporan tersebut tidak benar, ternyata sepeda motor itu digadaikan oleh dirinya sendiri.

&quot;Pelaku mengaku sepeda motor itu digadaikan kepada orang yang tidak dikenal melalui Facebook seharga Rp2 juta pada bulan Juli 2023, sedangkan Laptop merk Acer dijual oleh pelaku FY (23) seharga Rp3 juta kepada teman kuliahnya, dan uang Rp6 juta itu ternyata habis untuk bermain judi online,&quot; ucapnya.Lebih lanjut Warsito mengungkapkan, sepeda motor yang pelaku gadaikan tersebut ternyata bukan miliknya, melainkan milik pamannya.



&quot;Saat ini pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 266 KUHPidana tentang Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu Dalam Akte Otentik dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara,&quot; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
