<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Setelah Lebih dari Satu Abad, Gereja di Kupang Kini Bersertifikat</title><description>Gerakan sertifikasi rumah ibadah dan pesantren menjadi program yang mengakselerasi pendaftaran tanah di Indonesia.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/16/340/2884021/setelah-lebih-dari-satu-abad-gereja-di-kupang-kini-bersertifikat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/16/340/2884021/setelah-lebih-dari-satu-abad-gereja-di-kupang-kini-bersertifikat"/><item><title>Setelah Lebih dari Satu Abad, Gereja di Kupang Kini Bersertifikat</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/16/340/2884021/setelah-lebih-dari-satu-abad-gereja-di-kupang-kini-bersertifikat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/16/340/2884021/setelah-lebih-dari-satu-abad-gereja-di-kupang-kini-bersertifikat</guid><pubDate>Sabtu 16 September 2023 11:13 WIB</pubDate><dc:creator>Angkasa Yudhistira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/16/340/2884021/setelah-lebih-dari-satu-abad-gereja-di-kupang-kini-bersertifikat-yOpBiHPRzN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Hadi serahkan sertifikat pada gereja yang telah berdiri lebih dari satu abad (Foto: Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/16/340/2884021/setelah-lebih-dari-satu-abad-gereja-di-kupang-kini-bersertifikat-yOpBiHPRzN.jpg</image><title>Menteri Hadi serahkan sertifikat pada gereja yang telah berdiri lebih dari satu abad (Foto: Istimewa)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xMC8xLzE3MDQxMC81L3g4bnlzc2g=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

KUPANG - Gerakan sertifikasi rumah ibadah dan pesantren menjadi program yang mengakselerasi pendaftaran tanah di Indonesia. Kali ini dilakukan pada salah satu gereja tertua di Kelurahan Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, yaitu Gereja Masehi Injili di Timor.

Gereja Masehi Injili di Timor menjadi salah satu rumah ibadah yang mendapatkan kepastian hukum hak atas tanahnya, pada Jumat 15 September 2023. Rumah ibadah yang memiliki luas 3.792 meter persegi ini sertifikatnya diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto dalam rangkaian kunjungan kerjanya ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).


BACA JUGA:
KPK Cegah Empat Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gereja di Papua ke Luar Negeri


Ditemui usai menerima sertipikat, Pdt. Sinta Waang menceritakan bahwa tanah tempat berdirinya gereja tersebut sudah lebih dari satu abad belum memiliki kepastian hukum.

&quot;Lebih dari 100 tahun, usia (tanahnya, red) lebih tua dari Gereja Masehi Injili di Timor,&quot; ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima, Sabtu (16/9/2023).


BACA JUGA:
Sertifikasi 106 Juta Bidang Tanah Tuntas, Jokowi Acungi Jempol Menteri Hadi


Pdt. Sinta Waang kemudian mengungkapkan alasan kenapa gereja tersebut lama tidak memiliki sertipikat. Usut punya usut, sulitnya pembuatan sertipikat disebabkan adanya permasalahan waris dari pemilik tanah terdahulu.

&quot;Bisa lama karena memang proses juga agak sedikit rumit, karena tentang kepemilikan hak warisnya dan terlalu lama ditunda untuk pengurusan. Setelah orang tuanya meninggal, hak waris masih dalam pembicaraan cukup lama,&quot; ungkap Pdt. Sinta Waang.Tak hanya hal tersebut yang menyebabkan lamanya gereja tidak bersertipikat. Para pengurus gereja juga masih merasa alas hak atas tanah bukanlah hal yang penting. Hingga akhirnya, belakangan terdapat konflik pertanahan yang melibatkan gereja-gereja di sekitarnya.

&quot;Mungkin juga dulu tidak terlalu merasa penting untuk pengurusan sertipikasi. Namun, ketika sudah banyak kasus gereja mulai melihat memang ini adalah suatu kebutuhan yang harus dipenuhi,&quot; ujar Pdt. Sinta Waang.

Gayung bersambut, di waktu para pengurus tergerak untuk mengurus alas hak dari tanah gereja, Kementerian ATR/BPN menyediakan program yang mempercepat proses sertipikasi rumah ibadah. Pdt. Sinta Waang pun merasa, kini para jemaat yang beribadah bisa lebih tenang dengan adanya sertipikat.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xMC8xLzE3MDQxMC81L3g4bnlzc2g=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

KUPANG - Gerakan sertifikasi rumah ibadah dan pesantren menjadi program yang mengakselerasi pendaftaran tanah di Indonesia. Kali ini dilakukan pada salah satu gereja tertua di Kelurahan Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, yaitu Gereja Masehi Injili di Timor.

Gereja Masehi Injili di Timor menjadi salah satu rumah ibadah yang mendapatkan kepastian hukum hak atas tanahnya, pada Jumat 15 September 2023. Rumah ibadah yang memiliki luas 3.792 meter persegi ini sertifikatnya diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto dalam rangkaian kunjungan kerjanya ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).


BACA JUGA:
KPK Cegah Empat Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gereja di Papua ke Luar Negeri


Ditemui usai menerima sertipikat, Pdt. Sinta Waang menceritakan bahwa tanah tempat berdirinya gereja tersebut sudah lebih dari satu abad belum memiliki kepastian hukum.

&quot;Lebih dari 100 tahun, usia (tanahnya, red) lebih tua dari Gereja Masehi Injili di Timor,&quot; ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima, Sabtu (16/9/2023).


BACA JUGA:
Sertifikasi 106 Juta Bidang Tanah Tuntas, Jokowi Acungi Jempol Menteri Hadi


Pdt. Sinta Waang kemudian mengungkapkan alasan kenapa gereja tersebut lama tidak memiliki sertipikat. Usut punya usut, sulitnya pembuatan sertipikat disebabkan adanya permasalahan waris dari pemilik tanah terdahulu.

&quot;Bisa lama karena memang proses juga agak sedikit rumit, karena tentang kepemilikan hak warisnya dan terlalu lama ditunda untuk pengurusan. Setelah orang tuanya meninggal, hak waris masih dalam pembicaraan cukup lama,&quot; ungkap Pdt. Sinta Waang.Tak hanya hal tersebut yang menyebabkan lamanya gereja tidak bersertipikat. Para pengurus gereja juga masih merasa alas hak atas tanah bukanlah hal yang penting. Hingga akhirnya, belakangan terdapat konflik pertanahan yang melibatkan gereja-gereja di sekitarnya.

&quot;Mungkin juga dulu tidak terlalu merasa penting untuk pengurusan sertipikasi. Namun, ketika sudah banyak kasus gereja mulai melihat memang ini adalah suatu kebutuhan yang harus dipenuhi,&quot; ujar Pdt. Sinta Waang.

Gayung bersambut, di waktu para pengurus tergerak untuk mengurus alas hak dari tanah gereja, Kementerian ATR/BPN menyediakan program yang mempercepat proses sertipikasi rumah ibadah. Pdt. Sinta Waang pun merasa, kini para jemaat yang beribadah bisa lebih tenang dengan adanya sertipikat.</content:encoded></item></channel></rss>
