<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rombongan Prewedding Akan Laporkan Petugas Kawasan Gunung Bromo, Ini Alasannya</title><description>Rombongan Prewedding Akan Laporkan Petugas Kawasan Gunung Bromo, Ini Alasannya
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/16/519/2884071/rombongan-prewedding-akan-laporkan-petugas-kawasan-gunung-bromo-ini-alasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/16/519/2884071/rombongan-prewedding-akan-laporkan-petugas-kawasan-gunung-bromo-ini-alasannya"/><item><title>Rombongan Prewedding Akan Laporkan Petugas Kawasan Gunung Bromo, Ini Alasannya</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/16/519/2884071/rombongan-prewedding-akan-laporkan-petugas-kawasan-gunung-bromo-ini-alasannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/16/519/2884071/rombongan-prewedding-akan-laporkan-petugas-kawasan-gunung-bromo-ini-alasannya</guid><pubDate>Sabtu 16 September 2023 13:41 WIB</pubDate><dc:creator>Avirista Midaada</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/16/519/2884071/rombongan-prewedding-akan-laporkan-petugas-kawasan-gunung-bromo-ini-alasannya-JAOX9nhTto.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kubu prewedding akan laporkan balik petugas Gunung Bromo. (Ist) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/16/519/2884071/rombongan-prewedding-akan-laporkan-petugas-kawasan-gunung-bromo-ini-alasannya-JAOX9nhTto.jpg</image><title>Kubu prewedding akan laporkan balik petugas Gunung Bromo. (Ist) </title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xNS8xLzE3MDY2OS81L3g4bzNlMm4=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
PROBOLINGGO - Tim kuasa hukum rombongan prewedding penyulut flare di Gunung Bromo bakal melaporkan balik petugas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Karena menurut mereka, ada kelalaian yang dilakukan petugas sehingga berujung tidak terpantaunya kliennya membawa flare masuk ke area taman nasional.

Salah satu pengacara rombongan prewedding, Hasmoko mengungkapkan, kelalaian seharusnya tidak hanya dibebankan ke enam kliennya. Tapi, juga kepada petugas di pintu masuk taman nasional, yang seharusnya mengecek barang-barang wisatawan yang masuk.

&quot;Kami melakukan investigasi, tentunya akan ada langkah-langkah hukum dari kami untuk melaporkan pihak-pihak terkait berkaitan, dengan tidak adanya sistem keamanan kepada pengunjung termasuk juga fasilitas umum lainnya,&quot; ucap Hasmoko, dikonfirmasi pada Sabtu (16/9/2023).

Menurutnya, sistem keamanan dan fasilitas umum yang dimaksud adalah alat pemadam atau fasilitas siaga yang bisa digunakan sewaktu-waktu langsung oleh wisatawan bila terjadi kebakaran. Hal ini dianggapnya membuat hak-hak wisatawan itu sudah dilalaikan oleh pengelola Balai Besar TNBTS.






BACA JUGA:
Hujan Guyur Bromo hingga Sebabkan Kabut, Padamkan Kebakaran?









&quot;Kami akan kaji untuk melaporkan kelalaian itu, agar ke depannya bisa lebih bagus dan lebih tertib lagi. Kalau kami amati, kalau melihat dari kelalaian itu, orientasinya (BB TNBTS) hanya kepada bisnis semata,&quot; ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, kawasan Wisata Gunung Bromo kembali ditutup total sejak Rabu (7/9/2023) pukul 22.00 WIB, usai ada kebakaran di lahan Bukit Teletubbies pada Blok Savana Bukit Watangan.





BACA JUGA:
Kebakaran 500 Hektar Lahan Gunung Bromo Padam, Water Bombing Masih Beroperasi











Diduga kebakaran akibat adanya aktivitas wisatawan yang menyalakan flare saat foto prewedding di kawasan Bukit Teletubbies.

Kejadian ini terekam ponsel warga sekitar melalui sebuah video berdurasi 41 detik. Video ini beredar viral di media sosial.



Pada video tersebut tampak sejumlah laki-laki dan satu perempuan berpakaian putih, membawa peralatan untuk pemotretan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).



Mereka membawa tripod dan kamera serta tengah berjalan santai padahal di belakangnya terlihat api makin besar. Para wisatawan itu tampak terlihat santai usai api menyambar dan membakar lahan di belakang tepat tulisan Bukit Teletubbies.







BACA JUGA:
Penampakan Terkini Gunung Bromo Pasca-Kebakaran, Dulu Hijau Sekarang bak Lautan Abu!













Akibat kejadian itu, satu manajer EO prewedding berinisial AW ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal Pasal 50 Ayat 3 Huruf d juncto Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Selain itu, ada sangkaan Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000.



Akibat kebakaran ini, jalur Malang - Lumajang melalui Poncokusumo dan kawasan TNBTS ditutup total. Proses pemadaman dan pembasahan titik api yang terbakar masih terus dilakukan hingga Sabtu ini (16/9/2023).

</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xNS8xLzE3MDY2OS81L3g4bzNlMm4=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
PROBOLINGGO - Tim kuasa hukum rombongan prewedding penyulut flare di Gunung Bromo bakal melaporkan balik petugas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Karena menurut mereka, ada kelalaian yang dilakukan petugas sehingga berujung tidak terpantaunya kliennya membawa flare masuk ke area taman nasional.

Salah satu pengacara rombongan prewedding, Hasmoko mengungkapkan, kelalaian seharusnya tidak hanya dibebankan ke enam kliennya. Tapi, juga kepada petugas di pintu masuk taman nasional, yang seharusnya mengecek barang-barang wisatawan yang masuk.

&quot;Kami melakukan investigasi, tentunya akan ada langkah-langkah hukum dari kami untuk melaporkan pihak-pihak terkait berkaitan, dengan tidak adanya sistem keamanan kepada pengunjung termasuk juga fasilitas umum lainnya,&quot; ucap Hasmoko, dikonfirmasi pada Sabtu (16/9/2023).

Menurutnya, sistem keamanan dan fasilitas umum yang dimaksud adalah alat pemadam atau fasilitas siaga yang bisa digunakan sewaktu-waktu langsung oleh wisatawan bila terjadi kebakaran. Hal ini dianggapnya membuat hak-hak wisatawan itu sudah dilalaikan oleh pengelola Balai Besar TNBTS.






BACA JUGA:
Hujan Guyur Bromo hingga Sebabkan Kabut, Padamkan Kebakaran?









&quot;Kami akan kaji untuk melaporkan kelalaian itu, agar ke depannya bisa lebih bagus dan lebih tertib lagi. Kalau kami amati, kalau melihat dari kelalaian itu, orientasinya (BB TNBTS) hanya kepada bisnis semata,&quot; ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, kawasan Wisata Gunung Bromo kembali ditutup total sejak Rabu (7/9/2023) pukul 22.00 WIB, usai ada kebakaran di lahan Bukit Teletubbies pada Blok Savana Bukit Watangan.





BACA JUGA:
Kebakaran 500 Hektar Lahan Gunung Bromo Padam, Water Bombing Masih Beroperasi











Diduga kebakaran akibat adanya aktivitas wisatawan yang menyalakan flare saat foto prewedding di kawasan Bukit Teletubbies.

Kejadian ini terekam ponsel warga sekitar melalui sebuah video berdurasi 41 detik. Video ini beredar viral di media sosial.



Pada video tersebut tampak sejumlah laki-laki dan satu perempuan berpakaian putih, membawa peralatan untuk pemotretan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).



Mereka membawa tripod dan kamera serta tengah berjalan santai padahal di belakangnya terlihat api makin besar. Para wisatawan itu tampak terlihat santai usai api menyambar dan membakar lahan di belakang tepat tulisan Bukit Teletubbies.







BACA JUGA:
Penampakan Terkini Gunung Bromo Pasca-Kebakaran, Dulu Hijau Sekarang bak Lautan Abu!













Akibat kejadian itu, satu manajer EO prewedding berinisial AW ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal Pasal 50 Ayat 3 Huruf d juncto Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Selain itu, ada sangkaan Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000.



Akibat kebakaran ini, jalur Malang - Lumajang melalui Poncokusumo dan kawasan TNBTS ditutup total. Proses pemadaman dan pembasahan titik api yang terbakar masih terus dilakukan hingga Sabtu ini (16/9/2023).

</content:encoded></item></channel></rss>
