<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perkosa Remaja hingga Hamil 5 Bulan, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara</title><description>Seorang pria di Way Kanan, Lampung ditangkap lantaran perkosa anak di bawah umur hingga hamil 5 bulan&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/17/340/2884299/perkosa-remaja-hingga-hamil-5-bulan-pelaku-terancam-15-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/17/340/2884299/perkosa-remaja-hingga-hamil-5-bulan-pelaku-terancam-15-tahun-penjara"/><item><title>Perkosa Remaja hingga Hamil 5 Bulan, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/17/340/2884299/perkosa-remaja-hingga-hamil-5-bulan-pelaku-terancam-15-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/17/340/2884299/perkosa-remaja-hingga-hamil-5-bulan-pelaku-terancam-15-tahun-penjara</guid><pubDate>Minggu 17 September 2023 06:31 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/17/340/2884299/perkosa-remaja-hingga-hamil-5-bulan-pelaku-terancam-15-tahun-penjara-OJwUmPBTQs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PElaku pemerkosaan terancam 15 tahun penjara/Foto: Polisi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/17/340/2884299/perkosa-remaja-hingga-hamil-5-bulan-pelaku-terancam-15-tahun-penjara-OJwUmPBTQs.jpg</image><title>PElaku pemerkosaan terancam 15 tahun penjara/Foto: Polisi</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wMi83LzE3MDA0Ny81L3g4bm8ycTc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

WAY KANAN - Seorang pria di Way Kanan, Lampung ditangkap lantaran perkosa anak di bawah umur hingga hamil 5 bulan. Akibatnya, korban mengalami trauma.

Pria berinisial ER (18) warga Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan itu ditangkap unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan berdasarkan laporan orangtua korban berinisial D (17).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

RPA Perindo Dampingi Korban Pelecehan ke P2TP2A Jaktim

Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal ayah kandung korban mendapatkan cerita dari D bahwa dia telat datang bulan.

Korban pun menunjukkan tespek (alat tes kehamilan) yang ternyata hasilnya garis 2. Saat diintrogasi oleh keluarganya, korban menceritakan bahwa dia telah diperkosa oleh pelaku.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Kepsek SDN Pengadilan Sebut Ada 14 Siswi Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Guru&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Korban menceritakan bahwa pada Senin 24 April 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, dia diajak ke rumah pelaku, sampai di rumah pelaku lalu korban disuruh masuk,&quot; ujar Kasat dalam keterangannya, Sabtu (16/9).

Setelah masuk ke rumah, pelaku mengajak korban untuk berhubungan intim akan tetapi korban menolak ajakan tersebut.

&quot;Lalu pelaku memaksa korban untuk masuk ke kamar dengan menarik tangan secara paksa dan di situ lah pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban,&quot; ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma. Tak terima perbuatan bejat pelaku hingga menyebabkan anaknya hamil 5 bulan, ayah korban kemudian melaporkan ke Polres Way Kanan.



Andre melanjutkan, berbekal dari laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan sehingga berhasil mengamankan pelaku.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

RPA Perindo Dampingi Kasus SPG Korban Pemerkosaan hingga Dibuang ke Kebun



&quot;Pelaku ditangkap pada Senin 11 September 2023 sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya tanpa perlawanan,&quot; kata Andre.



Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.



</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wMi83LzE3MDA0Ny81L3g4bm8ycTc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

WAY KANAN - Seorang pria di Way Kanan, Lampung ditangkap lantaran perkosa anak di bawah umur hingga hamil 5 bulan. Akibatnya, korban mengalami trauma.

Pria berinisial ER (18) warga Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan itu ditangkap unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan berdasarkan laporan orangtua korban berinisial D (17).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

RPA Perindo Dampingi Korban Pelecehan ke P2TP2A Jaktim

Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal ayah kandung korban mendapatkan cerita dari D bahwa dia telat datang bulan.

Korban pun menunjukkan tespek (alat tes kehamilan) yang ternyata hasilnya garis 2. Saat diintrogasi oleh keluarganya, korban menceritakan bahwa dia telah diperkosa oleh pelaku.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Kepsek SDN Pengadilan Sebut Ada 14 Siswi Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Guru&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Korban menceritakan bahwa pada Senin 24 April 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, dia diajak ke rumah pelaku, sampai di rumah pelaku lalu korban disuruh masuk,&quot; ujar Kasat dalam keterangannya, Sabtu (16/9).

Setelah masuk ke rumah, pelaku mengajak korban untuk berhubungan intim akan tetapi korban menolak ajakan tersebut.

&quot;Lalu pelaku memaksa korban untuk masuk ke kamar dengan menarik tangan secara paksa dan di situ lah pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban,&quot; ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma. Tak terima perbuatan bejat pelaku hingga menyebabkan anaknya hamil 5 bulan, ayah korban kemudian melaporkan ke Polres Way Kanan.



Andre melanjutkan, berbekal dari laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan sehingga berhasil mengamankan pelaku.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

RPA Perindo Dampingi Kasus SPG Korban Pemerkosaan hingga Dibuang ke Kebun



&quot;Pelaku ditangkap pada Senin 11 September 2023 sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya tanpa perlawanan,&quot; kata Andre.



Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.



</content:encoded></item></channel></rss>
