<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terungkap! Para Terdakwa Kasus BTS 4G Kominfo Punya Grup Judi Bernama Salju</title><description>Lukas Torang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Mukti Ali, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/18/337/2885301/terungkap-para-terdakwa-kasus-bts-4g-kominfo-punya-grup-judi-bernama-salju</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/18/337/2885301/terungkap-para-terdakwa-kasus-bts-4g-kominfo-punya-grup-judi-bernama-salju"/><item><title>Terungkap! Para Terdakwa Kasus BTS 4G Kominfo Punya Grup Judi Bernama Salju</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/18/337/2885301/terungkap-para-terdakwa-kasus-bts-4g-kominfo-punya-grup-judi-bernama-salju</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/18/337/2885301/terungkap-para-terdakwa-kasus-bts-4g-kominfo-punya-grup-judi-bernama-salju</guid><pubDate>Senin 18 September 2023 20:40 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/18/337/2885301/terungkap-para-terdakwa-kasus-bts-4g-kominfo-punya-grup-judi-bernama-salju-IrIpLTqCdx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang korupsi BTS Kominfo (Foto: Nur Khabibi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/18/337/2885301/terungkap-para-terdakwa-kasus-bts-4g-kominfo-punya-grup-judi-bernama-salju-IrIpLTqCdx.jpg</image><title>Sidang korupsi BTS Kominfo (Foto: Nur Khabibi)</title></images><description>JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan konsultan bernama Lukas Torang dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Dalam sidang tersebut, Lukas Torang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Mukti Ali, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan.
Dalam persidangan, Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika menegaskan terkait benarnya ada grup Salju.
&quot;Tadi saya sempat ada dengar grup atau kelompok atau apa, soju atau apa?&quot; kata Hakim Dennis.

BACA JUGA:
Ganjar Tegaskan Pemberantasan Korupsi Jadi Prioritas Pemerintahan ke Depan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Salju,&quot; kata Lukas membenarkan.
&quot;Salju?&quot; tanya Hakim menegaskan.
&quot;Iya pak,&quot; ucapnya.
Kemudian, Lukas menyebutkan grup tersebut sebagai komunitas bermain kartu yang kemudian menggunakan uang untuk taruhannya.
&quot;Ya (taruhan uang) untuk menarik supaya interest, ada yang Mulia,&quot; kata saksi.

BACA JUGA:
Jadi Tersangka Baru Bakti Kominfo, Feriandi Mirza Akui Terima Rp300 Juta hingga Barang Branded
Selanjutnya, Hakim mencecar saksi perihal siapa saja yang ada di grup tersebut. Kemudian, saksi menyebutkan terdapat terdakwa Anang Achmad Latif, Galumbang Menak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali.
Kemudian ada orang lain bernama Jemy Sutjiawan dan Makmur.
&quot;Menkominfo saat itu ada?,&quot; tanya Hakim.
&quot;Tidak ada,&quot; jawab saksi.
'Siapa lagi?,&quot; cecar Hakim.
&quot;Seingat saya itu aja yang Mulia,&quot; jawab saksi.

BACA JUGA:
Tersangka Baru Korupsi BTS Terima Rp2,4 Miliar Buat Lunasi Cicilan Rumah hingga Beli Mobil

Dalam bermain judi tersebut, saksi mengaku menggunakan tempat yang berpindah-pindah. Terkadang, mereka juga menggunakan kantor mereka seusai jam kerja.
&quot;Kadang-kadang di kantor abis office hour,&quot; kata Lukas menyebutkan tempat yang kadang mereka gunakan.
&quot;Ya sebutkan?,&quot; lanjut Hakim.l bertanya.
&quot;di Tendean pernah,&quot; jawab saksi.

BACA JUGA:
KPK Usut Kasus Baru Terkait Korupsi Proyek Pembangunan Gedung di Pemkab Lamongan

Terkait pernah bermain di mana saja, saksi mengklaim hanya mengikuti satu kali yang berada di Tendean. Sehingga tidak bisa menyebutkan lebih banyak tempat yang pernah digunakan untuk aktivitas haram tersebut.
&quot;Sambil bahas proyek BTS 4g ini tidak?,&quot; tanya Hakim.
&quot;Tidak yang Mulia,&quot; jawab Lukas.
'Itu uang yang yang dipakai uang hasil ini bukan?,&quot; tanya Hakim.
&quot;Saya enggak tahu, uang saya ya uang saya aja,&quot; ucap saksi.</description><content:encoded>JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan konsultan bernama Lukas Torang dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Dalam sidang tersebut, Lukas Torang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Mukti Ali, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan.
Dalam persidangan, Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika menegaskan terkait benarnya ada grup Salju.
&quot;Tadi saya sempat ada dengar grup atau kelompok atau apa, soju atau apa?&quot; kata Hakim Dennis.

BACA JUGA:
Ganjar Tegaskan Pemberantasan Korupsi Jadi Prioritas Pemerintahan ke Depan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Salju,&quot; kata Lukas membenarkan.
&quot;Salju?&quot; tanya Hakim menegaskan.
&quot;Iya pak,&quot; ucapnya.
Kemudian, Lukas menyebutkan grup tersebut sebagai komunitas bermain kartu yang kemudian menggunakan uang untuk taruhannya.
&quot;Ya (taruhan uang) untuk menarik supaya interest, ada yang Mulia,&quot; kata saksi.

BACA JUGA:
Jadi Tersangka Baru Bakti Kominfo, Feriandi Mirza Akui Terima Rp300 Juta hingga Barang Branded
Selanjutnya, Hakim mencecar saksi perihal siapa saja yang ada di grup tersebut. Kemudian, saksi menyebutkan terdapat terdakwa Anang Achmad Latif, Galumbang Menak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali.
Kemudian ada orang lain bernama Jemy Sutjiawan dan Makmur.
&quot;Menkominfo saat itu ada?,&quot; tanya Hakim.
&quot;Tidak ada,&quot; jawab saksi.
'Siapa lagi?,&quot; cecar Hakim.
&quot;Seingat saya itu aja yang Mulia,&quot; jawab saksi.

BACA JUGA:
Tersangka Baru Korupsi BTS Terima Rp2,4 Miliar Buat Lunasi Cicilan Rumah hingga Beli Mobil

Dalam bermain judi tersebut, saksi mengaku menggunakan tempat yang berpindah-pindah. Terkadang, mereka juga menggunakan kantor mereka seusai jam kerja.
&quot;Kadang-kadang di kantor abis office hour,&quot; kata Lukas menyebutkan tempat yang kadang mereka gunakan.
&quot;Ya sebutkan?,&quot; lanjut Hakim.l bertanya.
&quot;di Tendean pernah,&quot; jawab saksi.

BACA JUGA:
KPK Usut Kasus Baru Terkait Korupsi Proyek Pembangunan Gedung di Pemkab Lamongan

Terkait pernah bermain di mana saja, saksi mengklaim hanya mengikuti satu kali yang berada di Tendean. Sehingga tidak bisa menyebutkan lebih banyak tempat yang pernah digunakan untuk aktivitas haram tersebut.
&quot;Sambil bahas proyek BTS 4g ini tidak?,&quot; tanya Hakim.
&quot;Tidak yang Mulia,&quot; jawab Lukas.
'Itu uang yang yang dipakai uang hasil ini bukan?,&quot; tanya Hakim.
&quot;Saya enggak tahu, uang saya ya uang saya aja,&quot; ucap saksi.</content:encoded></item></channel></rss>
