<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Hari Ini, Wowon Cs Bakal Hadapi Sidang Tuntutan Usai Tiga Kali Ditunda   </title><description>Tiga terdakwa Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin bakal kembali menjalani sidang tuntutan&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/18/338/2884716/hari-ini-wowon-cs-bakal-hadapi-sidang-tuntutan-usai-tiga-kali-ditunda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/18/338/2884716/hari-ini-wowon-cs-bakal-hadapi-sidang-tuntutan-usai-tiga-kali-ditunda"/><item><title> Hari Ini, Wowon Cs Bakal Hadapi Sidang Tuntutan Usai Tiga Kali Ditunda   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/18/338/2884716/hari-ini-wowon-cs-bakal-hadapi-sidang-tuntutan-usai-tiga-kali-ditunda</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/18/338/2884716/hari-ini-wowon-cs-bakal-hadapi-sidang-tuntutan-usai-tiga-kali-ditunda</guid><pubDate>Senin 18 September 2023 06:48 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/18/338/2884716/hari-ini-wowon-cs-bakal-hadapi-sidang-tuntutan-usai-tiga-kali-ditunda-3vgxaXQTCx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Wowon Cs (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/18/338/2884716/hari-ini-wowon-cs-bakal-hadapi-sidang-tuntutan-usai-tiga-kali-ditunda-3vgxaXQTCx.jpg</image><title>Sidang Wowon Cs (foto: dok ist)</title></images><description>BEKASI - Tiga terdakwa Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin bakal kembali menjalani sidang tuntutan atas kasus dugaan pembunuhan di Bantargebang, Kota Bekasi. Sidang tuntutan akan dibacakan di Pengadilan Negeri Bekasi.
Ini merupakan keempat kalinya sidang pembacaan tuntutan diagendakan. JPU sebelumnya telah batal membacakan tuntutan pada sidang tanggal 29 Agustus dan 5 September 2023 dan 12 September 2023.
Jaksa Penuntut Umum Omar Syarif Hidayat beralasan tiga kali ditundanya pembacaan tuntutan lantaran berkas belum siap. Namun, ia mengaku bahwa berkas akan siap pada sidang hari ini.
&amp;ldquo;Masih dalam penyusunan tuntutannya. Udah siap Senin (18 September 2023),&amp;rdquo; ucapnya usai persidangan Selasa (12/9/2023) lalu.

BACA JUGA:
Sidang Tuntutan Wowon Cs Kembali Batal, Berkas JPU Belum Siap

Dari laman SIPP Pengadilan Negeri Bekasi, tidak ada jadwal sidang Wowon Cs Hari ini. Namun pada Sidang pekan lalu, Hakim Ketua Suparna memang mengagendakan untuk pembacaan tuntutan digelar hari ini.
&amp;ldquo;Satu pekan (ditunda) ya, tidak selasa, kita geser hari Senin sesuai dengan kesepakatan, artinya sudah kesepakatan Pengadilan, Kejaksaan dan Polisi,&amp;rdquo; tuturnya.
Sebagai informasi, ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dalam kasus pembunuhan di Bekasi, Wowon telah menghilangkan tiga orang nyawa yaitu Ai Maimunah, M Riswandi dan Ridwan Abdul Muiz yang merupakan istri dan anak-anaknya.

BACA JUGA:
Dicecar Hakim soal Motif Pembunuhan, Wowon Sebut Istrinya Selingkuh
Ketiga terdakwa pada Senin (14/8) menjalani pemeriksaan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Bekasi. Wowon saat itu mengakui bahwa pembunuhan terhadap istrinya didasari karena sakit hati pernah tidak dijenguk saat sakit dan kerap selingkuh.
Sementara ketika dicecar hakim terkait alasan membunuh anak-anaknya, Wowon mengaku bahwa ia kerap dimintai uang untuk menikah.
Dalam perjalanan kasusnya, pembunuhan di Bantargebang Bekasi ini juga menguak pembunuhan berantai ketiga terdakwa yang dilakukan di Cianjur, Jawa Barat. Namun pada persidangan di PN Bekasi hanya mengadili untuk kasus pembunuhan di Bantargebang.</description><content:encoded>BEKASI - Tiga terdakwa Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin bakal kembali menjalani sidang tuntutan atas kasus dugaan pembunuhan di Bantargebang, Kota Bekasi. Sidang tuntutan akan dibacakan di Pengadilan Negeri Bekasi.
Ini merupakan keempat kalinya sidang pembacaan tuntutan diagendakan. JPU sebelumnya telah batal membacakan tuntutan pada sidang tanggal 29 Agustus dan 5 September 2023 dan 12 September 2023.
Jaksa Penuntut Umum Omar Syarif Hidayat beralasan tiga kali ditundanya pembacaan tuntutan lantaran berkas belum siap. Namun, ia mengaku bahwa berkas akan siap pada sidang hari ini.
&amp;ldquo;Masih dalam penyusunan tuntutannya. Udah siap Senin (18 September 2023),&amp;rdquo; ucapnya usai persidangan Selasa (12/9/2023) lalu.

BACA JUGA:
Sidang Tuntutan Wowon Cs Kembali Batal, Berkas JPU Belum Siap

Dari laman SIPP Pengadilan Negeri Bekasi, tidak ada jadwal sidang Wowon Cs Hari ini. Namun pada Sidang pekan lalu, Hakim Ketua Suparna memang mengagendakan untuk pembacaan tuntutan digelar hari ini.
&amp;ldquo;Satu pekan (ditunda) ya, tidak selasa, kita geser hari Senin sesuai dengan kesepakatan, artinya sudah kesepakatan Pengadilan, Kejaksaan dan Polisi,&amp;rdquo; tuturnya.
Sebagai informasi, ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dalam kasus pembunuhan di Bekasi, Wowon telah menghilangkan tiga orang nyawa yaitu Ai Maimunah, M Riswandi dan Ridwan Abdul Muiz yang merupakan istri dan anak-anaknya.

BACA JUGA:
Dicecar Hakim soal Motif Pembunuhan, Wowon Sebut Istrinya Selingkuh
Ketiga terdakwa pada Senin (14/8) menjalani pemeriksaan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Bekasi. Wowon saat itu mengakui bahwa pembunuhan terhadap istrinya didasari karena sakit hati pernah tidak dijenguk saat sakit dan kerap selingkuh.
Sementara ketika dicecar hakim terkait alasan membunuh anak-anaknya, Wowon mengaku bahwa ia kerap dimintai uang untuk menikah.
Dalam perjalanan kasusnya, pembunuhan di Bantargebang Bekasi ini juga menguak pembunuhan berantai ketiga terdakwa yang dilakukan di Cianjur, Jawa Barat. Namun pada persidangan di PN Bekasi hanya mengadili untuk kasus pembunuhan di Bantargebang.</content:encoded></item></channel></rss>
