<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hakim Murka 4 Kali Sidang Tuntutan Wowon Cs Batal Digelar Gegara JPU</title><description>Hal itu karena JPU yang kembali memohon agar sidang pembacaan tuntutan bisa ditunda.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/18/338/2885139/hakim-murka-4-kali-sidang-tuntutan-wowon-cs-batal-digelar-gegara-jpu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/18/338/2885139/hakim-murka-4-kali-sidang-tuntutan-wowon-cs-batal-digelar-gegara-jpu"/><item><title>Hakim Murka 4 Kali Sidang Tuntutan Wowon Cs Batal Digelar Gegara JPU</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/18/338/2885139/hakim-murka-4-kali-sidang-tuntutan-wowon-cs-batal-digelar-gegara-jpu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/18/338/2885139/hakim-murka-4-kali-sidang-tuntutan-wowon-cs-batal-digelar-gegara-jpu</guid><pubDate>Senin 18 September 2023 17:01 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/18/338/2885139/hakim-murka-4-kali-sidang-tuntutan-wowon-cs-batal-digelar-gegara-jpu-dgfLq7NGz4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wowon Cs di PN Bekasi (Foto: Jonathan Simanjuntak)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/18/338/2885139/hakim-murka-4-kali-sidang-tuntutan-wowon-cs-batal-digelar-gegara-jpu-dgfLq7NGz4.jpg</image><title>Wowon Cs di PN Bekasi (Foto: Jonathan Simanjuntak)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wNS8xLzE3MDE4OC81L3g4bnF5am0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BEKASI - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Bekasi mencecar tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara pembunuhan dengan terdakwa Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehuddin. Hal itu karena JPU yang kembali memohon agar sidang pembacaan tuntutan bisa ditunda.

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Sari II pada Pengadilan Negeri Bekasi Senin (18/9/2023) hari ini, JPU Omar Syarif Hidayat kembali memohon agar sidang pembacaan tuntutan ditunda. Jika diakumulasikan pada sidang hari ini, maka JPU telah menunda sebanyak empat kali persidangan.

BACA JUGA:
 Hari Ini, Wowon Cs Bakal Hadapi Sidang Tuntutan Usai Tiga Kali Ditunda&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Mendengar permohonan dari JPU, Hakim Ketua Suparna kemudian kembali mengingatkan JPU yang sudah empat kali menunda sidang. Suparna lantas meminta JPU untuk memberikan alasan penundaan.

&amp;ldquo;Karena ini tuntutan sudah keempat kali (dibatalkan). Gimana yang sebenarnya? Biar kita semua tahu alasannya,&amp;rdquo; kata Suparna di Ruang Sidang, Senin.

&amp;ldquo;Masih dalam tahap penyusunan izin yang mulia,&amp;rdquo; JPU Omar Syarif Hidayat.

BACA JUGA:
Sidang Tuntutan Wowon Cs Kembali Batal, Berkas JPU Belum Siap


&amp;ldquo;Penyusunan? Ini keempat kali lho. Coba dibuka aja, penuntutan atau masih menunggu rentut (rencana tuntutan) dari atasan saudara gitu lho,&amp;rdquo; cecar Hakim.

&amp;ldquo;Masih menyusun yang mulia,&amp;rdquo; jawab kembali JPU.

&amp;ldquo;Jadi belum sampai Kejati dan Kejagung?&amp;rdquo; tanya Hakim lagi.

&amp;ldquo;Sudah yang mulia, masih menyusun,&amp;rdquo; jawab JPU.

Mendengar penjelasan dari JPU, Suparna kembali menekan agar JPU tidak berlarut-larut dalam menyelesaikan berkas tuntutan. Apalagi, kata Suparna, masih banyak perkara yang harus diselesaikan.



&amp;ldquo;Ini sudah yang keempat tolong ya. Nanti kalau memang saudara berlarut-larut mungkin kami akan mengambil sikap. Perkara bukan hanya ini saja, dan ini sudah yang kelima kali nantinya,&amp;rdquo; tutur Hakim.

BACA JUGA:
Dicecar Hakim soal Motif Pembunuhan, Wowon Sebut Istrinya Selingkuh



Kendati demikian, Suparna tetap mengabulkan permohonan penundaan sidang. Suparna kemudian menjadwalkan sidang tuntutan akan dilanjutkan pada Senin 25 September pekan depan.



&amp;ldquo;Oke ya untuk terdakwa dan kuasa hukum, jaksa belum siap dengan tuntutannya, jadi kita kasih kesempatan satu kali lagi minggu depan, jadi sidang kita tunda hari Senin 25 September 2023,&amp;rdquo; tutup Hakim.

BACA JUGA:
Wowon Blak-blakan di Persidangan, Ngaku Bunuh Istrinya Sendiri Karena Sakit Hati Tak Dijenguk saat Sakit




</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wNS8xLzE3MDE4OC81L3g4bnF5am0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BEKASI - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Bekasi mencecar tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara pembunuhan dengan terdakwa Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehuddin. Hal itu karena JPU yang kembali memohon agar sidang pembacaan tuntutan bisa ditunda.

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Sari II pada Pengadilan Negeri Bekasi Senin (18/9/2023) hari ini, JPU Omar Syarif Hidayat kembali memohon agar sidang pembacaan tuntutan ditunda. Jika diakumulasikan pada sidang hari ini, maka JPU telah menunda sebanyak empat kali persidangan.

BACA JUGA:
 Hari Ini, Wowon Cs Bakal Hadapi Sidang Tuntutan Usai Tiga Kali Ditunda&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Mendengar permohonan dari JPU, Hakim Ketua Suparna kemudian kembali mengingatkan JPU yang sudah empat kali menunda sidang. Suparna lantas meminta JPU untuk memberikan alasan penundaan.

&amp;ldquo;Karena ini tuntutan sudah keempat kali (dibatalkan). Gimana yang sebenarnya? Biar kita semua tahu alasannya,&amp;rdquo; kata Suparna di Ruang Sidang, Senin.

&amp;ldquo;Masih dalam tahap penyusunan izin yang mulia,&amp;rdquo; JPU Omar Syarif Hidayat.

BACA JUGA:
Sidang Tuntutan Wowon Cs Kembali Batal, Berkas JPU Belum Siap


&amp;ldquo;Penyusunan? Ini keempat kali lho. Coba dibuka aja, penuntutan atau masih menunggu rentut (rencana tuntutan) dari atasan saudara gitu lho,&amp;rdquo; cecar Hakim.

&amp;ldquo;Masih menyusun yang mulia,&amp;rdquo; jawab kembali JPU.

&amp;ldquo;Jadi belum sampai Kejati dan Kejagung?&amp;rdquo; tanya Hakim lagi.

&amp;ldquo;Sudah yang mulia, masih menyusun,&amp;rdquo; jawab JPU.

Mendengar penjelasan dari JPU, Suparna kembali menekan agar JPU tidak berlarut-larut dalam menyelesaikan berkas tuntutan. Apalagi, kata Suparna, masih banyak perkara yang harus diselesaikan.



&amp;ldquo;Ini sudah yang keempat tolong ya. Nanti kalau memang saudara berlarut-larut mungkin kami akan mengambil sikap. Perkara bukan hanya ini saja, dan ini sudah yang kelima kali nantinya,&amp;rdquo; tutur Hakim.

BACA JUGA:
Dicecar Hakim soal Motif Pembunuhan, Wowon Sebut Istrinya Selingkuh



Kendati demikian, Suparna tetap mengabulkan permohonan penundaan sidang. Suparna kemudian menjadwalkan sidang tuntutan akan dilanjutkan pada Senin 25 September pekan depan.



&amp;ldquo;Oke ya untuk terdakwa dan kuasa hukum, jaksa belum siap dengan tuntutannya, jadi kita kasih kesempatan satu kali lagi minggu depan, jadi sidang kita tunda hari Senin 25 September 2023,&amp;rdquo; tutup Hakim.

BACA JUGA:
Wowon Blak-blakan di Persidangan, Ngaku Bunuh Istrinya Sendiri Karena Sakit Hati Tak Dijenguk saat Sakit




</content:encoded></item></channel></rss>
