<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Kali Ditunda, Hakim Beri Kesempatan Terakhir JPU Bacakan Tuntutan Wowon Cs</title><description>Pembacaan tuntutan yang sedianya diagendakan hari ini, Senin (18/9/2023) kembali ditunda.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/18/338/2885146/4-kali-ditunda-hakim-beri-kesempatan-terakhir-jpu-bacakan-tuntutan-wowon-cs</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/18/338/2885146/4-kali-ditunda-hakim-beri-kesempatan-terakhir-jpu-bacakan-tuntutan-wowon-cs"/><item><title>4 Kali Ditunda, Hakim Beri Kesempatan Terakhir JPU Bacakan Tuntutan Wowon Cs</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/18/338/2885146/4-kali-ditunda-hakim-beri-kesempatan-terakhir-jpu-bacakan-tuntutan-wowon-cs</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/18/338/2885146/4-kali-ditunda-hakim-beri-kesempatan-terakhir-jpu-bacakan-tuntutan-wowon-cs</guid><pubDate>Senin 18 September 2023 17:09 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/18/338/2885146/4-kali-ditunda-hakim-beri-kesempatan-terakhir-jpu-bacakan-tuntutan-wowon-cs-TPBJRIh2Rv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Wowon Cs (Foto: Jonathan Simanjuntak)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/18/338/2885146/4-kali-ditunda-hakim-beri-kesempatan-terakhir-jpu-bacakan-tuntutan-wowon-cs-TPBJRIh2Rv.jpg</image><title>Sidang Wowon Cs (Foto: Jonathan Simanjuntak)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wNS8xLzE3MDE4OC81L3g4bnF5am0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BEKASI - Jaksa penuntut umum (JPU) kembali batal membacakan tuntutan kepada Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin atas kasus pembunuhan di Bantargebang, Kota Bekasi. Sidang pembacaan tuntutan pun kembali ditunda.

Pembacaan tuntutan yang sedianya diagendakan hari ini, Senin (18/9/2023) kembali ditunda. Ini merupakan keempat kalinya JPU batal membacakan tuntutan kepada terdakwa.

BACA JUGA:
Hakim Murka 4 Kali Sidang Tuntutan Wowon Cs Batal Digelar Gegara JPU


JPU Omar Syarif Hidayat mengungkapkan, alasan sidang harus ditunda lantaran berkas belum siap. Alasan ini juga yang dikeluarkan JPU saat batal membacakan tuntutan pada 29 Agustus dan 5 September 2023 dan 12 September 2023.

&amp;ldquo;Untuk tuntutan masih dalam proses penyusunan, kami minta waktu satu minggu lagi yang mulia,&amp;rdquo; kata JPU Omar Syarif Hidayat, di Ruang Sidang Sari II pada Pengadilan Negeri Bekasi, Senin.

BACA JUGA:
Sidang Tuntutan Wowon Cs Kembali Batal, Berkas JPU Belum Siap


Mendengar pernyataan dari JPU, Hakim Ketua Suparna kemudian mencecar JPU. Suparna memperingatkan JPU agar tidak berlarut-larut dalam menyusun berkas penuntutan.

Kendati demikian, Suparna tetap mengabulkan permohonan penundaan tuntutan. Suparna mengatakan, permohonan penundaan ini merupakan yang terakhir.

&amp;ldquo;Oke yah. Untuk terdakwa dan kuasa hukum, jaksa belum siap dengan tuntutannya, jadi kita kasih kesempatan satu kali lagi minggu depan, jadi sidang kita tunda hari Senin tanggal 25 September 2023,&amp;rdquo; ungkap Hakim Ketua Suparna.

Sebagai informasi, ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Ketiganya dinilai melakukan rencana untuk sebelum membunuh ketiga korban.



Selama proses persidangan yang sudah memakan waktu hampir tiga bulan, Wowon tak mengelak melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya. Sebaliknya, Wowon justru mengakui pembunuhan terhadap Ai Maimunah atau istrinya dilakukan atas dasar sakit hati karena pernah tidak dijenguk saat sakit.

BACA JUGA:
JPU Belum Siap, Sidang Tuntutan Kasus Wowon Cs Ditunda Pekan Depan




Sementara, untuk pembunuhan terhadap dua anaknya yakni M Riswandi dan Ridwan Abdul Muiz dilaterbelakangi anaknya yang kerap meminta uang untuk menikah. Hakim selama proses persidangan juga menilai alasan ini tidak logis.



Dalam perjalanan kasusnya, pembunuhan di Bantargebang Bekasi ini juga menguak pembunuhan berantai ketiga terdakwa yang dilakukan di Cianjur, Jawa Barat. Namun, pada persidangan di PN Bekasi hanya mengadili untuk kasus pembunuhan di Bantargebang.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wNS8xLzE3MDE4OC81L3g4bnF5am0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BEKASI - Jaksa penuntut umum (JPU) kembali batal membacakan tuntutan kepada Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin atas kasus pembunuhan di Bantargebang, Kota Bekasi. Sidang pembacaan tuntutan pun kembali ditunda.

Pembacaan tuntutan yang sedianya diagendakan hari ini, Senin (18/9/2023) kembali ditunda. Ini merupakan keempat kalinya JPU batal membacakan tuntutan kepada terdakwa.

BACA JUGA:
Hakim Murka 4 Kali Sidang Tuntutan Wowon Cs Batal Digelar Gegara JPU


JPU Omar Syarif Hidayat mengungkapkan, alasan sidang harus ditunda lantaran berkas belum siap. Alasan ini juga yang dikeluarkan JPU saat batal membacakan tuntutan pada 29 Agustus dan 5 September 2023 dan 12 September 2023.

&amp;ldquo;Untuk tuntutan masih dalam proses penyusunan, kami minta waktu satu minggu lagi yang mulia,&amp;rdquo; kata JPU Omar Syarif Hidayat, di Ruang Sidang Sari II pada Pengadilan Negeri Bekasi, Senin.

BACA JUGA:
Sidang Tuntutan Wowon Cs Kembali Batal, Berkas JPU Belum Siap


Mendengar pernyataan dari JPU, Hakim Ketua Suparna kemudian mencecar JPU. Suparna memperingatkan JPU agar tidak berlarut-larut dalam menyusun berkas penuntutan.

Kendati demikian, Suparna tetap mengabulkan permohonan penundaan tuntutan. Suparna mengatakan, permohonan penundaan ini merupakan yang terakhir.

&amp;ldquo;Oke yah. Untuk terdakwa dan kuasa hukum, jaksa belum siap dengan tuntutannya, jadi kita kasih kesempatan satu kali lagi minggu depan, jadi sidang kita tunda hari Senin tanggal 25 September 2023,&amp;rdquo; ungkap Hakim Ketua Suparna.

Sebagai informasi, ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Ketiganya dinilai melakukan rencana untuk sebelum membunuh ketiga korban.



Selama proses persidangan yang sudah memakan waktu hampir tiga bulan, Wowon tak mengelak melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya. Sebaliknya, Wowon justru mengakui pembunuhan terhadap Ai Maimunah atau istrinya dilakukan atas dasar sakit hati karena pernah tidak dijenguk saat sakit.

BACA JUGA:
JPU Belum Siap, Sidang Tuntutan Kasus Wowon Cs Ditunda Pekan Depan




Sementara, untuk pembunuhan terhadap dua anaknya yakni M Riswandi dan Ridwan Abdul Muiz dilaterbelakangi anaknya yang kerap meminta uang untuk menikah. Hakim selama proses persidangan juga menilai alasan ini tidak logis.



Dalam perjalanan kasusnya, pembunuhan di Bantargebang Bekasi ini juga menguak pembunuhan berantai ketiga terdakwa yang dilakukan di Cianjur, Jawa Barat. Namun, pada persidangan di PN Bekasi hanya mengadili untuk kasus pembunuhan di Bantargebang.</content:encoded></item></channel></rss>
