<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Breaking News: Ecky Si Pemutilasi Angel di Bekasi Divonis Seumur Hidup</title><description>Eky dinyatakan terbukti bersalah membunuh korban bernama Angela Hendriati (54) pada agenda pembacaan vonis hari ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/18/338/2885185/breaking-news-ecky-si-pemutilasi-angel-di-bekasi-divonis-seumur-hidup</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/18/338/2885185/breaking-news-ecky-si-pemutilasi-angel-di-bekasi-divonis-seumur-hidup"/><item><title>Breaking News: Ecky Si Pemutilasi Angel di Bekasi Divonis Seumur Hidup</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/18/338/2885185/breaking-news-ecky-si-pemutilasi-angel-di-bekasi-divonis-seumur-hidup</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/18/338/2885185/breaking-news-ecky-si-pemutilasi-angel-di-bekasi-divonis-seumur-hidup</guid><pubDate>Senin 18 September 2023 17:59 WIB</pubDate><dc:creator>Ade Suhardi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/18/338/2885185/breaking-news-ecky-si-pemutilasi-angel-di-bekasi-divonis-seumur-hidup-VkpffRgT4z.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ecky Listiantho divonis penjara seumur hidup (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/18/338/2885185/breaking-news-ecky-si-pemutilasi-angel-di-bekasi-divonis-seumur-hidup-VkpffRgT4z.jpg</image><title>Ecky Listiantho divonis penjara seumur hidup (Foto: MPI)</title></images><description>


BEKASI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Ecky Listiantho (38) si pemutilasi. Eky dinyatakan terbukti bersalah membunuh korban bernama Angela Hendriati (54) pada agenda pembacaan vonis hari ini.
&quot;Menjatuhkan terdakwa dengan pidana seumur hidup,&quot; kata Ketua Majelis Hakim Agus Soetrisno di ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (18/9/2023).
Majelis Hakim menyatakan bahwa Ecky tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP berkaitan dengan Pembunuhan Berencana. Pihaknya meyakini terdakwa melanggar dakwaan Pasal 339 KUHPidana tentang Pembunuhan yang Diperberat, lebih subsider Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. Ecky juga melanggar Pasal 181 KUHPidana karena menyembunyikan jasad Angela Hendriati.

BACA JUGA:
 Remaja Penghafal Alquran Dirudapaksa Ayah Tiri, Ibu Kandung Disebut Lindungi Pelaku

Terpisah, juru Bicara Pengadilan Negeri Cikarang Isnandar Nasution mengatakan pada agenda sidang penuntutan, terdakwa Ecky Listhianto (38) dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum atas perbuatan pembunuhan terhadap korban.

BACA JUGA:
Kisah Fajar Pambudi, Atlet Blind Judo NPC Indonesia yang Alami Kebutaan saat Kelas 3 SD karena Jatuh dari Jembatan

&quot;Tuntutan jaksa pada agenda sidang sebelumnya adalah hukuman mati karena terdakwa dinilai telah melakukan pembunuhan secara berencana hingga menyembunyikan jasad korban sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 181 KUHP,&quot; katanya.Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Widyatmoko mengatakan pihaknya menyatakan pikir-pikir terhadap putusan vonis seumur hidup yang dijatuhan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang atas kasus pembunuhan dimaksud.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tanggapan Indra Sjafri soal Timnas Indonesia U-24 Hanya Punya 19 Pemain untuk Laga Pembuka Asian Games 2023

&quot;Kami menanggapi dengan pikir-pikir atas vonis dimaksud. Dalam seminggu ke depan kami akan berkoordinasi dahulu ke pimpinan sebelum memberikan keputusan atas vonis hari ini,&quot; katanya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sosialisasikan Ganjar, Relawan Adakan Pelatihan Kuliner Khas Medan ke Emak-Emak

Diketahui Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela. Jasad korban ditemukan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022 lalu.
Sebelum ditemukan meninggal dunia, Angela dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019 lalu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis ini.</description><content:encoded>


BEKASI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Ecky Listiantho (38) si pemutilasi. Eky dinyatakan terbukti bersalah membunuh korban bernama Angela Hendriati (54) pada agenda pembacaan vonis hari ini.
&quot;Menjatuhkan terdakwa dengan pidana seumur hidup,&quot; kata Ketua Majelis Hakim Agus Soetrisno di ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (18/9/2023).
Majelis Hakim menyatakan bahwa Ecky tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP berkaitan dengan Pembunuhan Berencana. Pihaknya meyakini terdakwa melanggar dakwaan Pasal 339 KUHPidana tentang Pembunuhan yang Diperberat, lebih subsider Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. Ecky juga melanggar Pasal 181 KUHPidana karena menyembunyikan jasad Angela Hendriati.

BACA JUGA:
 Remaja Penghafal Alquran Dirudapaksa Ayah Tiri, Ibu Kandung Disebut Lindungi Pelaku

Terpisah, juru Bicara Pengadilan Negeri Cikarang Isnandar Nasution mengatakan pada agenda sidang penuntutan, terdakwa Ecky Listhianto (38) dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum atas perbuatan pembunuhan terhadap korban.

BACA JUGA:
Kisah Fajar Pambudi, Atlet Blind Judo NPC Indonesia yang Alami Kebutaan saat Kelas 3 SD karena Jatuh dari Jembatan

&quot;Tuntutan jaksa pada agenda sidang sebelumnya adalah hukuman mati karena terdakwa dinilai telah melakukan pembunuhan secara berencana hingga menyembunyikan jasad korban sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 181 KUHP,&quot; katanya.Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Widyatmoko mengatakan pihaknya menyatakan pikir-pikir terhadap putusan vonis seumur hidup yang dijatuhan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang atas kasus pembunuhan dimaksud.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tanggapan Indra Sjafri soal Timnas Indonesia U-24 Hanya Punya 19 Pemain untuk Laga Pembuka Asian Games 2023

&quot;Kami menanggapi dengan pikir-pikir atas vonis dimaksud. Dalam seminggu ke depan kami akan berkoordinasi dahulu ke pimpinan sebelum memberikan keputusan atas vonis hari ini,&quot; katanya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sosialisasikan Ganjar, Relawan Adakan Pelatihan Kuliner Khas Medan ke Emak-Emak

Diketahui Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela. Jasad korban ditemukan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022 lalu.
Sebelum ditemukan meninggal dunia, Angela dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019 lalu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis ini.</content:encoded></item></channel></rss>
