<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Fakta Penangkapan Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, Dikendalikan Kartel di Malaysia</title><description>Peredaran narkoba jaringan internasional ini dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/18/512/2884626/5-fakta-penangkapan-pengedar-narkoba-jaringan-internasional-dikendalikan-kartel-di-malaysia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/18/512/2884626/5-fakta-penangkapan-pengedar-narkoba-jaringan-internasional-dikendalikan-kartel-di-malaysia"/><item><title>5 Fakta Penangkapan Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, Dikendalikan Kartel di Malaysia</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/18/512/2884626/5-fakta-penangkapan-pengedar-narkoba-jaringan-internasional-dikendalikan-kartel-di-malaysia</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/18/512/2884626/5-fakta-penangkapan-pengedar-narkoba-jaringan-internasional-dikendalikan-kartel-di-malaysia</guid><pubDate>Senin 18 September 2023 06:04 WIB</pubDate><dc:creator>Qur'anul Hidayat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/17/512/2884626/5-fakta-penangkapan-pengedar-narkoba-jaringan-internasional-dikendalikan-kartel-di-malaysia-EHB27K9Igf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi tangkap pengedar narkoba jaringan internasional. (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/17/512/2884626/5-fakta-penangkapan-pengedar-narkoba-jaringan-internasional-dikendalikan-kartel-di-malaysia-EHB27K9Igf.jpg</image><title>Polisi tangkap pengedar narkoba jaringan internasional. (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xNS8xLzE3MDY4Ni81L3g4bzNpNmo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
CILACAP&amp;nbsp;- Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap, Jawa Tengah membongkar peredaran narkoba jaringan internasional. Polisi menangkap tersangka beserta barang bukti sabu-sabu seberat 400 gram lebih senilai Rp500 juta atau setengah miliar Rupiah.

Berikut sejumlah faktanya:

1. Jaringan Internasional

Peredaran narkoba jaringan internasional ini dibongkar setelah Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap, Jawa Tengah melakukan penyelidikan dengan penyekatan dan pemantauan daerah rawan peredaran narkoba.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Terlibat Narkoba, Oknum Kades di Tapanuli Selatan Ditangkap Polisi

Polisi akhirnya mendapati informasi adanya transaksi narkoba berskala besar di sebuah hotel.

Dari informasi itulah polisi berhasil menggagalkan transaksi tersebut dan menangkap tersangka M (Makbuloh), warga Madura, Jawa Timur beserta barang bukti sabu-sabu sebanyak 400 gram lebih yang di simpan dalam empat kemasan masing-masing berisi 100 gram.

2. Bernilai Fantastis
Sabu-sabu tersebut memiliki nilai fantastis yakni setengah miliar rupiah. Selain sabu- sabu, polisi menyita bong alat hisap sabu-sabu dan handphone.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polisi Tangkap Penadah Motor Curian dan Bandar Narkoba di Bangkalan

3. Dikendalikan Kartel Malaysia

Wakapolresta Cilacap AKBP Arief Fajar Satri mengatakan, dari pemeriksaan polisi, tersangka merupakan jaringan internasional yang dikendalikan kartel narkoba Malaysia. Tersangka merupakan residivis kasus yang sama dengan hukuman 12 tahun penjara.4. Diedarkan di Cilacap



Tersangka mengaku sabu-sabu ini akan diedarkan melalui jaringanya di wilayah Cilacap. Sabu-sabu ini didapat tersangka dari Malaysia melalui pelabuhan di Batam.



5. Buru Dua DPO



Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua orang tersangka yang telah di tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Tersangka dijerat Pasal 132 juncto Pasal 114 tentang narkotika dengan ancam hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xNS8xLzE3MDY4Ni81L3g4bzNpNmo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
CILACAP&amp;nbsp;- Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap, Jawa Tengah membongkar peredaran narkoba jaringan internasional. Polisi menangkap tersangka beserta barang bukti sabu-sabu seberat 400 gram lebih senilai Rp500 juta atau setengah miliar Rupiah.

Berikut sejumlah faktanya:

1. Jaringan Internasional

Peredaran narkoba jaringan internasional ini dibongkar setelah Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap, Jawa Tengah melakukan penyelidikan dengan penyekatan dan pemantauan daerah rawan peredaran narkoba.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Terlibat Narkoba, Oknum Kades di Tapanuli Selatan Ditangkap Polisi

Polisi akhirnya mendapati informasi adanya transaksi narkoba berskala besar di sebuah hotel.

Dari informasi itulah polisi berhasil menggagalkan transaksi tersebut dan menangkap tersangka M (Makbuloh), warga Madura, Jawa Timur beserta barang bukti sabu-sabu sebanyak 400 gram lebih yang di simpan dalam empat kemasan masing-masing berisi 100 gram.

2. Bernilai Fantastis
Sabu-sabu tersebut memiliki nilai fantastis yakni setengah miliar rupiah. Selain sabu- sabu, polisi menyita bong alat hisap sabu-sabu dan handphone.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polisi Tangkap Penadah Motor Curian dan Bandar Narkoba di Bangkalan

3. Dikendalikan Kartel Malaysia

Wakapolresta Cilacap AKBP Arief Fajar Satri mengatakan, dari pemeriksaan polisi, tersangka merupakan jaringan internasional yang dikendalikan kartel narkoba Malaysia. Tersangka merupakan residivis kasus yang sama dengan hukuman 12 tahun penjara.4. Diedarkan di Cilacap



Tersangka mengaku sabu-sabu ini akan diedarkan melalui jaringanya di wilayah Cilacap. Sabu-sabu ini didapat tersangka dari Malaysia melalui pelabuhan di Batam.



5. Buru Dua DPO



Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua orang tersangka yang telah di tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Tersangka dijerat Pasal 132 juncto Pasal 114 tentang narkotika dengan ancam hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.



</content:encoded></item></channel></rss>
