<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Fakta Ecky Si Pemutilasi Angela Hendriati Divonis Seumur Hidup</title><description>Eky dinyatakan terbukti bersalah membunuh korban bernama Angela Hendriati (54) pada agenda pembacaan vonis hari ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/19/337/2885258/5-fakta-ecky-si-pemutilasi-angela-hendriati-divonis-seumur-hidup</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/19/337/2885258/5-fakta-ecky-si-pemutilasi-angela-hendriati-divonis-seumur-hidup"/><item><title>5 Fakta Ecky Si Pemutilasi Angela Hendriati Divonis Seumur Hidup</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/19/337/2885258/5-fakta-ecky-si-pemutilasi-angela-hendriati-divonis-seumur-hidup</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/19/337/2885258/5-fakta-ecky-si-pemutilasi-angela-hendriati-divonis-seumur-hidup</guid><pubDate>Selasa 19 September 2023 07:00 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/18/337/2885258/5-fakta-ecky-si-pemutilasi-angela-hendriati-divonis-seumur-hidup-Qln7bPEiKw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ecky Listiantho divonis penjara seumur hidup (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/18/337/2885258/5-fakta-ecky-si-pemutilasi-angela-hendriati-divonis-seumur-hidup-Qln7bPEiKw.jpg</image><title>Ecky Listiantho divonis penjara seumur hidup (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xOC83LzE3MDgwOC81L3g4bzVoZjE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BEKASI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Ecky Listiantho (38) si pemutilasi. Eky dinyatakan terbukti bersalah membunuh korban bernama Angela Hendriati (54) pada agenda pembacaan vonis hari ini.
Okezone mengulas 5 fakta vonis seumur hidup Ecky. Berikut ulasannya:
1. Ecky Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana
&quot;Menjatuhkan terdakwa dengan pidana seumur hidup,&quot; kata Ketua Majelis Hakim Agus Soetrisno di ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (18/9/2023).
Majelis Hakim menyatakan bahwa Ecky tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP berkaitan dengan Pembunuhan Berencana.

BACA JUGA:
Imbas Kebakaran Bromo, Wisata Gunung Slamet dan Prau Ditutup

2. Ecky  Juga Bersalah Sembunyikan Mayat Angela Hendriati
Pihaknya meyakini terdakwa melanggar dakwaan Pasal 339 KUHPidana tentang Pembunuhan yang Diperberat, lebih subsider Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. Ecky juga melanggar Pasal 181 KUHPidana karena menyembunyikan jasad Angela Hendriati.

BACA JUGA:
Podcast Aksi Nyata: Politisi Harus Manfaatkan Media Sosial Gaet Suara Anak Muda

3. Ecky Listhianto Dituntut Hukuman Mati
Terpisah, juru Bicara Pengadilan Negeri Cikarang Isnandar Nasution mengatakan pada agenda sidang penuntutan, terdakwa Ecky Listhianto (38) dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum atas perbuatan pembunuhan terhadap korban.&quot;Tuntutan jaksa pada agenda sidang sebelumnya adalah hukuman mati karena terdakwa dinilai telah melakukan pembunuhan secara berencana hingga menyembunyikan jasad korban sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 181 KUHP,&quot; katanya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dalam Sepekan, 55 Kejadian Bencana Terjadi di Indonesia Didominasi Karhutla

4. Jaksa Pikir-Pikir Banding Vonis Seumur Hidup Ecky

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Widyatmoko mengatakan pihaknya menyatakan pikir-pikir terhadap putusan vonis seumur hidup yang dijatuhan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang atas kasus pembunuhan dimaksud.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pohon di Jakarta Kurang Banyak, Jokowi: Polusi Orang Batuk-Batuk

&quot;Kami menanggapi dengan pikir-pikir atas vonis dimaksud. Dalam seminggu ke depan kami akan berkoordinasi dahulu ke pimpinan sebelum memberikan keputusan atas vonis hari ini,&quot; katanya.

5. Kronologi Ecky Listhianto Mutilasi Angela

Diketahui Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela. Jasad korban ditemukan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022 lalu.

Sebelum ditemukan meninggal dunia, Angela dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019 lalu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis ini.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xOC83LzE3MDgwOC81L3g4bzVoZjE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BEKASI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Ecky Listiantho (38) si pemutilasi. Eky dinyatakan terbukti bersalah membunuh korban bernama Angela Hendriati (54) pada agenda pembacaan vonis hari ini.
Okezone mengulas 5 fakta vonis seumur hidup Ecky. Berikut ulasannya:
1. Ecky Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana
&quot;Menjatuhkan terdakwa dengan pidana seumur hidup,&quot; kata Ketua Majelis Hakim Agus Soetrisno di ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (18/9/2023).
Majelis Hakim menyatakan bahwa Ecky tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP berkaitan dengan Pembunuhan Berencana.

BACA JUGA:
Imbas Kebakaran Bromo, Wisata Gunung Slamet dan Prau Ditutup

2. Ecky  Juga Bersalah Sembunyikan Mayat Angela Hendriati
Pihaknya meyakini terdakwa melanggar dakwaan Pasal 339 KUHPidana tentang Pembunuhan yang Diperberat, lebih subsider Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. Ecky juga melanggar Pasal 181 KUHPidana karena menyembunyikan jasad Angela Hendriati.

BACA JUGA:
Podcast Aksi Nyata: Politisi Harus Manfaatkan Media Sosial Gaet Suara Anak Muda

3. Ecky Listhianto Dituntut Hukuman Mati
Terpisah, juru Bicara Pengadilan Negeri Cikarang Isnandar Nasution mengatakan pada agenda sidang penuntutan, terdakwa Ecky Listhianto (38) dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum atas perbuatan pembunuhan terhadap korban.&quot;Tuntutan jaksa pada agenda sidang sebelumnya adalah hukuman mati karena terdakwa dinilai telah melakukan pembunuhan secara berencana hingga menyembunyikan jasad korban sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 181 KUHP,&quot; katanya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dalam Sepekan, 55 Kejadian Bencana Terjadi di Indonesia Didominasi Karhutla

4. Jaksa Pikir-Pikir Banding Vonis Seumur Hidup Ecky

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Widyatmoko mengatakan pihaknya menyatakan pikir-pikir terhadap putusan vonis seumur hidup yang dijatuhan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang atas kasus pembunuhan dimaksud.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pohon di Jakarta Kurang Banyak, Jokowi: Polusi Orang Batuk-Batuk

&quot;Kami menanggapi dengan pikir-pikir atas vonis dimaksud. Dalam seminggu ke depan kami akan berkoordinasi dahulu ke pimpinan sebelum memberikan keputusan atas vonis hari ini,&quot; katanya.

5. Kronologi Ecky Listhianto Mutilasi Angela

Diketahui Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela. Jasad korban ditemukan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022 lalu.

Sebelum ditemukan meninggal dunia, Angela dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019 lalu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis ini.

</content:encoded></item></channel></rss>
