<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Lanjutan Korupsi BTS Kominfo, Jaksa Hadirkan Saksi   </title><description>Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/19/337/2885440/sidang-lanjutan-korupsi-bts-kominfo-jaksa-hadirkan-saksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/19/337/2885440/sidang-lanjutan-korupsi-bts-kominfo-jaksa-hadirkan-saksi"/><item><title>Sidang Lanjutan Korupsi BTS Kominfo, Jaksa Hadirkan Saksi   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/19/337/2885440/sidang-lanjutan-korupsi-bts-kominfo-jaksa-hadirkan-saksi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/19/337/2885440/sidang-lanjutan-korupsi-bts-kominfo-jaksa-hadirkan-saksi</guid><pubDate>Selasa 19 September 2023 08:16 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/19/337/2885440/sidang-lanjutan-korupsi-bts-kominfo-jaksa-hadirkan-saksi-wYJQZ8rUVx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Johnny G Plate dalam sidang kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/19/337/2885440/sidang-lanjutan-korupsi-bts-kominfo-jaksa-hadirkan-saksi-wYJQZ8rUVx.jpg</image><title>Johnny G Plate dalam sidang kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. (Foto: Antara)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xMS8xLzE3MDQ5MC81L3g4bzAwdGs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate akan menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo.&amp;nbsp;

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga untuk dua terdakwa lain, yakni Yohan Suryanto dan Anang Achmad Latif.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Breaking News! Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Mega Korupsi BTS Kominfo

Sidang hari ini, masih beragendakan pemanggilan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

&quot;Pemeriksaan saksi, ruangan Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali,&quot; demikian tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilihat Selasa (19/9/2023).

BACA JUGA:


Fakta Persidangan Ungkap Perubahan Termin Pembayaran Proyek BTS Kominfo&amp;nbsp;
Pada sidang sebelumnya, JPU menyatakan berencana menghadirkan 12 saksi. Para saksi tersebut sudah bukan lagi untuk dimintai keterangan secara teknis ihwal proyek yang dimaksud.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xMS8xLzE3MDQ5MC81L3g4bzAwdGs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate akan menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo.&amp;nbsp;

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga untuk dua terdakwa lain, yakni Yohan Suryanto dan Anang Achmad Latif.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Breaking News! Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Mega Korupsi BTS Kominfo

Sidang hari ini, masih beragendakan pemanggilan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

&quot;Pemeriksaan saksi, ruangan Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali,&quot; demikian tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilihat Selasa (19/9/2023).

BACA JUGA:


Fakta Persidangan Ungkap Perubahan Termin Pembayaran Proyek BTS Kominfo&amp;nbsp;
Pada sidang sebelumnya, JPU menyatakan berencana menghadirkan 12 saksi. Para saksi tersebut sudah bukan lagi untuk dimintai keterangan secara teknis ihwal proyek yang dimaksud.
</content:encoded></item></channel></rss>
