<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Besok, KPU Rapat Pendaftaran Capres-Cawapres di DPR</title><description>Idham menjelaskan, rapat konsultasi itu harus dilakukan sebelum KPU memajukan pendaftaran capres-cawapres yang dituangkan ke dalam PKPU.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/19/337/2885764/besok-kpu-rapat-pendaftaran-capres-cawapres-di-dpr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/19/337/2885764/besok-kpu-rapat-pendaftaran-capres-cawapres-di-dpr"/><item><title>Besok, KPU Rapat Pendaftaran Capres-Cawapres di DPR</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/19/337/2885764/besok-kpu-rapat-pendaftaran-capres-cawapres-di-dpr</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/19/337/2885764/besok-kpu-rapat-pendaftaran-capres-cawapres-di-dpr</guid><pubDate>Selasa 19 September 2023 15:12 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/19/337/2885764/besok-kpu-rapat-pendaftaran-capres-cawapres-di-dpr-8tLrH91pgj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua Divisi Teknis KPU Idham Kholik (Foto: Sindonews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/19/337/2885764/besok-kpu-rapat-pendaftaran-capres-cawapres-di-dpr-8tLrH91pgj.jpg</image><title>Ketua Divisi Teknis KPU Idham Kholik (Foto: Sindonews)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Kholik menyampaikan, pihaknya akan melakukan rapat konsultasi terkait pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dengan Komisi II DPR RI esok hari, Rabu 20 September 2023.

&quot;Jam 15.30 WIB akan dimulai rapat konsultasi dengan pembentuk UU, DPR dan Pemerintah, sebagaimana Pasal 75 Ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017, yang bertempat di DPR,&quot; ucap Idham saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023).

BACA JUGA:
PKS Resmi Usung Anies-Cak Imin di Pilpres 2024


Idham menjelaskan, rapat konsultasi itu harus dilakukan sebelum KPU memajukan pendaftaran capres-cawapres yang dituangkan ke dalam PKPU.

&quot;Setelah melakukan rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah, kami akan melanjutkan rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan Kemkumham untuk memastikan rancangan KPU diundangkan nanti,&quot; terang Idham.

BACA JUGA:
Ketuai Ratusan Jenderal Purnawirawan TNI-Polri, Agum Gumelar Pastikan Pepabri Netral di Pilpres 2024


Ia pun menargetkan, PKPU terkait pemajuan pendaftaran capres-cawapres dapat segera rampung dalam waktu dekat. Bila disahkan, Idham berkata, KPU akan menyosialisasikan aturan tersebut.

&quot;Ya akan diupayakan, peraturan ini segera diundangkan, kami juga sangat berkepentingan untuk melakukan sosialisasi secara luas kepada pemilih Indonesia,&quot; ujar Idham.

BACA JUGA:
Terjaring Merokok, 8 Pegawai Dinkes Tangsel Terancam Dikurung 3 Bulan


Senelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta KPU untuk mengonsultasikan perubahan jadwal pendaftar capres-cawapres yang akan dimuat dalam PKPU. Bagi Doli, pihaknya akan memprioritaskan rapat konsultasi itu dengan KPU.

&quot;Memang sampai saat ini setiap penerbitan PKPU atau peraturan Bawaslu harus dikonsultasikan dulu dengan Kom II dan pemerintah. Nah kami menunggu tentu nanti pasti akan ada permimtaan penjelasan lebih detail ya,&quot; tutur Doli saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin 11 September 2023.

KPU sendiri, berencana mempercepat pendaftaran capres-cawapres yang semula dilakukan pada 19 Oktober-25 November 2023, dipercepat menjadi 10-16 Oktober 2023.

BACA JUGA:
Panglima TNI Minta Maaf soal Kata Piting Warga Rempang, Ketua DPD: Patut Ditiru Pejabat Lain




Ketua KPU Hasyim Asy'ri mengatakan, dimajukan pendaftaran Capres dan Cawapres berdasarkan draf Peraturan KPU (PKPU) yang saat ini masih diuji publik. Perubahan itu merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2023.



&quot;Namun dalam UU 7/2023, terdapat start yang berbeda, untuk kampanye legislatif menjadi 25 hari setelah DCT, dan untuk (pemilu) presiden menjadi 15 hari setelah DCT,&quot; kata Hasyim dalam keterangan, dikutip Sabtu, 9 September 2023.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Kholik menyampaikan, pihaknya akan melakukan rapat konsultasi terkait pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dengan Komisi II DPR RI esok hari, Rabu 20 September 2023.

&quot;Jam 15.30 WIB akan dimulai rapat konsultasi dengan pembentuk UU, DPR dan Pemerintah, sebagaimana Pasal 75 Ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017, yang bertempat di DPR,&quot; ucap Idham saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023).

BACA JUGA:
PKS Resmi Usung Anies-Cak Imin di Pilpres 2024


Idham menjelaskan, rapat konsultasi itu harus dilakukan sebelum KPU memajukan pendaftaran capres-cawapres yang dituangkan ke dalam PKPU.

&quot;Setelah melakukan rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah, kami akan melanjutkan rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan Kemkumham untuk memastikan rancangan KPU diundangkan nanti,&quot; terang Idham.

BACA JUGA:
Ketuai Ratusan Jenderal Purnawirawan TNI-Polri, Agum Gumelar Pastikan Pepabri Netral di Pilpres 2024


Ia pun menargetkan, PKPU terkait pemajuan pendaftaran capres-cawapres dapat segera rampung dalam waktu dekat. Bila disahkan, Idham berkata, KPU akan menyosialisasikan aturan tersebut.

&quot;Ya akan diupayakan, peraturan ini segera diundangkan, kami juga sangat berkepentingan untuk melakukan sosialisasi secara luas kepada pemilih Indonesia,&quot; ujar Idham.

BACA JUGA:
Terjaring Merokok, 8 Pegawai Dinkes Tangsel Terancam Dikurung 3 Bulan


Senelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta KPU untuk mengonsultasikan perubahan jadwal pendaftar capres-cawapres yang akan dimuat dalam PKPU. Bagi Doli, pihaknya akan memprioritaskan rapat konsultasi itu dengan KPU.

&quot;Memang sampai saat ini setiap penerbitan PKPU atau peraturan Bawaslu harus dikonsultasikan dulu dengan Kom II dan pemerintah. Nah kami menunggu tentu nanti pasti akan ada permimtaan penjelasan lebih detail ya,&quot; tutur Doli saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin 11 September 2023.

KPU sendiri, berencana mempercepat pendaftaran capres-cawapres yang semula dilakukan pada 19 Oktober-25 November 2023, dipercepat menjadi 10-16 Oktober 2023.

BACA JUGA:
Panglima TNI Minta Maaf soal Kata Piting Warga Rempang, Ketua DPD: Patut Ditiru Pejabat Lain




Ketua KPU Hasyim Asy'ri mengatakan, dimajukan pendaftaran Capres dan Cawapres berdasarkan draf Peraturan KPU (PKPU) yang saat ini masih diuji publik. Perubahan itu merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2023.



&quot;Namun dalam UU 7/2023, terdapat start yang berbeda, untuk kampanye legislatif menjadi 25 hari setelah DCT, dan untuk (pemilu) presiden menjadi 15 hari setelah DCT,&quot; kata Hasyim dalam keterangan, dikutip Sabtu, 9 September 2023.</content:encoded></item></channel></rss>
