<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pegawai KPK Tilep Uang Perjalanan Dinas, Sekarang Dipecat</title><description>Pegawai bidang administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Aslen Rumahorbo (NAR) dipecat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/19/337/2885914/pegawai-kpk-tilep-uang-perjalanan-dinas-sekarang-dipecat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/19/337/2885914/pegawai-kpk-tilep-uang-perjalanan-dinas-sekarang-dipecat"/><item><title>Pegawai KPK Tilep Uang Perjalanan Dinas, Sekarang Dipecat</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/19/337/2885914/pegawai-kpk-tilep-uang-perjalanan-dinas-sekarang-dipecat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/19/337/2885914/pegawai-kpk-tilep-uang-perjalanan-dinas-sekarang-dipecat</guid><pubDate>Selasa 19 September 2023 17:47 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/19/337/2885914/pegawai-kpk-tilep-uang-perjalanan-dinas-sekarang-dipecat-MsV4fpoHXX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pegawai KPK nilep duit perjalanan dinas, sekarang dipecat (Foto Ilustrasi : Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/19/337/2885914/pegawai-kpk-tilep-uang-perjalanan-dinas-sekarang-dipecat-MsV4fpoHXX.jpg</image><title>Pegawai KPK nilep duit perjalanan dinas, sekarang dipecat (Foto Ilustrasi : Freepik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xNS8xLzE3MDY4NC81L3g4bzNobng=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Pegawai bidang administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Aslen Rumahorbo (NAR) dipecat dari jabatannya per hari ini, Selasa (19/9/2023). Ia dipecat karena ketahuan nilep atau mencuri uang perjalanan dinas yang menyebabkan kerugian keuangan KPK.

&quot;Hari ini, KPK melakukan pemberhentian terhadap saudara NAR atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (19/9/2023).


BACA JUGA:
Lagi, KPK Tahan Satu Tersangka Penyaluran Bansos Kemensos


Dijelaskan Ali, pemecatan terhadap Novel Aslen merujuk pada hasil pemeriksaan inspektorat. Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 huruf a dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.

&quot;Maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, saudara NAR dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri,&quot; ucap Ali.


BACA JUGA:
KPK Urai Aliran Uang Panas Proyek Kemenhub untuk Makelar Kontraktor M Suryo


Sejalan dengan itu, dipastikan Ali, proses pengusutan pelanggaran hukum dari pencurian yang dilakukan Novel tidak akan berhenti. Ali memastikan bahwa kasus pencurian tersebut akan tetap berproses hukum.

&quot;Secara paralel, KPK pun masih terus melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsinya,&quot; ujar Ali.KPK juga bakal menguatkan mitigasi untuk mencegah tindakan serupa terulang kembali. Ali berjanji bahwa pengusutan dugaan pencurian ini bakal dibeberkan ke publik guna transparansi KPK.

&quot;Hal ini sebagai wujud komitmen KPK dalam transparansi kepada publik,&quot; kata Ali.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xNS8xLzE3MDY4NC81L3g4bzNobng=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Pegawai bidang administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Aslen Rumahorbo (NAR) dipecat dari jabatannya per hari ini, Selasa (19/9/2023). Ia dipecat karena ketahuan nilep atau mencuri uang perjalanan dinas yang menyebabkan kerugian keuangan KPK.

&quot;Hari ini, KPK melakukan pemberhentian terhadap saudara NAR atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (19/9/2023).


BACA JUGA:
Lagi, KPK Tahan Satu Tersangka Penyaluran Bansos Kemensos


Dijelaskan Ali, pemecatan terhadap Novel Aslen merujuk pada hasil pemeriksaan inspektorat. Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 huruf a dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.

&quot;Maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, saudara NAR dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri,&quot; ucap Ali.


BACA JUGA:
KPK Urai Aliran Uang Panas Proyek Kemenhub untuk Makelar Kontraktor M Suryo


Sejalan dengan itu, dipastikan Ali, proses pengusutan pelanggaran hukum dari pencurian yang dilakukan Novel tidak akan berhenti. Ali memastikan bahwa kasus pencurian tersebut akan tetap berproses hukum.

&quot;Secara paralel, KPK pun masih terus melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsinya,&quot; ujar Ali.KPK juga bakal menguatkan mitigasi untuk mencegah tindakan serupa terulang kembali. Ali berjanji bahwa pengusutan dugaan pencurian ini bakal dibeberkan ke publik guna transparansi KPK.

&quot;Hal ini sebagai wujud komitmen KPK dalam transparansi kepada publik,&quot; kata Ali.</content:encoded></item></channel></rss>
