<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terjaring Merokok, 8 Pegawai Dinkes Tangsel Terancam Dikurung 3 Bulan</title><description>Sebanyak 8 pegawai dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terjaring razia Kawasan Tanpa Rokok.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/19/338/2885750/terjaring-merokok-8-pegawai-dinkes-tangsel-terancam-dikurung-3-bulan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/19/338/2885750/terjaring-merokok-8-pegawai-dinkes-tangsel-terancam-dikurung-3-bulan"/><item><title>Terjaring Merokok, 8 Pegawai Dinkes Tangsel Terancam Dikurung 3 Bulan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/19/338/2885750/terjaring-merokok-8-pegawai-dinkes-tangsel-terancam-dikurung-3-bulan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/19/338/2885750/terjaring-merokok-8-pegawai-dinkes-tangsel-terancam-dikurung-3-bulan</guid><pubDate>Selasa 19 September 2023 14:53 WIB</pubDate><dc:creator>Hambali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/19/338/2885750/terjaring-merokok-8-pegawai-dinkes-tangsel-terancam-dikurung-3-bulan-tt56HMuB1P.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Petugas Satpol PP Suherman (Foto: Hambali)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/19/338/2885750/terjaring-merokok-8-pegawai-dinkes-tangsel-terancam-dikurung-3-bulan-tt56HMuB1P.jpg</image><title>Petugas Satpol PP Suherman (Foto: Hambali)</title></images><description>TANGSEL - Sebanyak 8 pegawai dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terjaring razia Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Selasa (19/09/23).
Razia itu dilakukan Satpol PP Tangsel merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang KTR. Kedelapan pegawai itu kedapatan merokok pada area yang dilarang.
&quot;Kami menyusuri semua yang di dalam, di ruang-ruangan, dan di kantin-kantin yang ada di dalam kawasan ini, kami tetap kenakan sanksi terkait KTR itu. Hari ini dapat 8 orang, statusnya pegawai dinas kesehatan Kota Tangsel,&quot; ujar penyidik Satpol PP, Suherman.

BACA JUGA:
Rebutan Parkir RSU, Ratusan Massa Pemuda Pancasila Kepung Kantor Satpol PP Tangsel

Petugas Satpol PP langsung menyita identitas KTP dari 8 pegawai Dinkes. Mereka terkena sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan selanjutnya akan disidang pada Kamis 21 September 2023.
&quot;Ada 8 KTP (disita). Hari Kamis nanti sidang pengadilannya,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
 Ini Kronologi Mata Guru Diketapel Wali Murid Gegara Tak Terima Anaknya Ditegur Merokok&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Suherman menyayangkan sikap pegawai dinas yang tidak mematuhi ketentuan Perda KTR. Padahal sosialisasi dilakukan sejak lama. Terlebih lagi, para pelanggarnya justru dari dinas kesehatan.
&quot;Apalagi ini dari pegawai dinas kesehatan, nggak boleh di kawasan ini,&quot; tandasnya.
Pelanggar KTR diketahui dikenakan ancaman sanksi pidana kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp2,5 juta. Hal itu berdasarkan aturan Pasal 20 Juncto Pasal 10 Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang KTR.

</description><content:encoded>TANGSEL - Sebanyak 8 pegawai dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terjaring razia Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Selasa (19/09/23).
Razia itu dilakukan Satpol PP Tangsel merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang KTR. Kedelapan pegawai itu kedapatan merokok pada area yang dilarang.
&quot;Kami menyusuri semua yang di dalam, di ruang-ruangan, dan di kantin-kantin yang ada di dalam kawasan ini, kami tetap kenakan sanksi terkait KTR itu. Hari ini dapat 8 orang, statusnya pegawai dinas kesehatan Kota Tangsel,&quot; ujar penyidik Satpol PP, Suherman.

BACA JUGA:
Rebutan Parkir RSU, Ratusan Massa Pemuda Pancasila Kepung Kantor Satpol PP Tangsel

Petugas Satpol PP langsung menyita identitas KTP dari 8 pegawai Dinkes. Mereka terkena sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan selanjutnya akan disidang pada Kamis 21 September 2023.
&quot;Ada 8 KTP (disita). Hari Kamis nanti sidang pengadilannya,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
 Ini Kronologi Mata Guru Diketapel Wali Murid Gegara Tak Terima Anaknya Ditegur Merokok&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Suherman menyayangkan sikap pegawai dinas yang tidak mematuhi ketentuan Perda KTR. Padahal sosialisasi dilakukan sejak lama. Terlebih lagi, para pelanggarnya justru dari dinas kesehatan.
&quot;Apalagi ini dari pegawai dinas kesehatan, nggak boleh di kawasan ini,&quot; tandasnya.
Pelanggar KTR diketahui dikenakan ancaman sanksi pidana kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp2,5 juta. Hal itu berdasarkan aturan Pasal 20 Juncto Pasal 10 Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang KTR.

</content:encoded></item></channel></rss>
