<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Lapas, 3 Kakak Beradik Dibekuk</title><description>Jajaran Satresnarkoba Polres Muarojambi, Jambi berhasil mengungkap jaringan narkoba Lapas Jambi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/19/340/2885872/polisi-bongkar-jaringan-narkoba-di-lapas-3-kakak-beradik-dibekuk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/19/340/2885872/polisi-bongkar-jaringan-narkoba-di-lapas-3-kakak-beradik-dibekuk"/><item><title>Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Lapas, 3 Kakak Beradik Dibekuk</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/19/340/2885872/polisi-bongkar-jaringan-narkoba-di-lapas-3-kakak-beradik-dibekuk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/19/340/2885872/polisi-bongkar-jaringan-narkoba-di-lapas-3-kakak-beradik-dibekuk</guid><pubDate>Selasa 19 September 2023 16:56 WIB</pubDate><dc:creator>Azhari Sultan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/19/340/2885872/polisi-bongkar-jaringan-narkoba-di-lapas-3-kakak-beradik-dibekuk-ooggSrObdz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi bongkar jaringan narkoba di Lapas (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/19/340/2885872/polisi-bongkar-jaringan-narkoba-di-lapas-3-kakak-beradik-dibekuk-ooggSrObdz.jpg</image><title>Polisi bongkar jaringan narkoba di Lapas (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xNS8xLzE3MDY4Ni81L3g4bzNpNmo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

MUAROJAMBI - Jajaran Satresnarkoba Polres Muarojambi, Jambi berhasil mengungkap jaringan narkoba Lapas Jambi.

Sebanyak 5 orang berhasil dibekuk di tempat berbeda. Namun dari hasil pemeriksaan intensif, tiga orang kakak beradik ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dua orang lainnya direhabilitasi.


BACA JUGA:
Kasus Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim Akan Cek Rekening Selebgram Nur Utami


Sementara barang bukti yang berhasil disita sebanyak 10 paket dengan berat bersih 644,5 ons atau setengah kilogram lebih.

&quot;Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan kakak adik, yakni HR, Ud dan Mr. Untuk yang direhabilitasi, Ns dan Ar,&quot; ungkap Kapolres Muarojambi AKBP Muharman Artha, Selasa (19/9/2023).


BACA JUGA:
Dua Bulan Jadi Kurir Sabu Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan Terima Rp800 Juta&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Dari hasil penyelidikan, katanya, tiga orang tersangka tersebut merupakan pemilik, pengedar dan kurir dari barang haram tersebut.

&quot;Salah seorang pelaku merupakan pemain lama dan telah keluar masuk penjara dengan perkara yang sama,&quot; tandas Muharman.Bukan hanya itu, katanya, pelaku yang diamankan ini merupakan jaringan lapas Jambi. Namun begitu, pihaknya belum bisa mengungkapkan siapa yang menjadi pemasok dari lapas tersebut.

&quot;Mereka sudah sering kali menjual barang dari oknum warga binaan lapas Jambi, namun yang ketahuan baru kali ini,&quot; tutur Kapolres.

Akibat perbuatannya, ketiga orang saudara yang masih kakak beradik ini dan kompak berbisnis barang haram tersebut bakal mendekam lagi dibalik jeruji dalam waktu lama.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xNS8xLzE3MDY4Ni81L3g4bzNpNmo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

MUAROJAMBI - Jajaran Satresnarkoba Polres Muarojambi, Jambi berhasil mengungkap jaringan narkoba Lapas Jambi.

Sebanyak 5 orang berhasil dibekuk di tempat berbeda. Namun dari hasil pemeriksaan intensif, tiga orang kakak beradik ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dua orang lainnya direhabilitasi.


BACA JUGA:
Kasus Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim Akan Cek Rekening Selebgram Nur Utami


Sementara barang bukti yang berhasil disita sebanyak 10 paket dengan berat bersih 644,5 ons atau setengah kilogram lebih.

&quot;Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan kakak adik, yakni HR, Ud dan Mr. Untuk yang direhabilitasi, Ns dan Ar,&quot; ungkap Kapolres Muarojambi AKBP Muharman Artha, Selasa (19/9/2023).


BACA JUGA:
Dua Bulan Jadi Kurir Sabu Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan Terima Rp800 Juta&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Dari hasil penyelidikan, katanya, tiga orang tersangka tersebut merupakan pemilik, pengedar dan kurir dari barang haram tersebut.

&quot;Salah seorang pelaku merupakan pemain lama dan telah keluar masuk penjara dengan perkara yang sama,&quot; tandas Muharman.Bukan hanya itu, katanya, pelaku yang diamankan ini merupakan jaringan lapas Jambi. Namun begitu, pihaknya belum bisa mengungkapkan siapa yang menjadi pemasok dari lapas tersebut.

&quot;Mereka sudah sering kali menjual barang dari oknum warga binaan lapas Jambi, namun yang ketahuan baru kali ini,&quot; tutur Kapolres.

Akibat perbuatannya, ketiga orang saudara yang masih kakak beradik ini dan kompak berbisnis barang haram tersebut bakal mendekam lagi dibalik jeruji dalam waktu lama.</content:encoded></item></channel></rss>
