<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kecanduan Judi Online, Kasir Gasak Uang Penjualan Toko Kue di Cianjur</title><description></description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/19/525/2885329/kecanduan-judi-online-kasir-gasak-uang-penjualan-toko-kue-di-cianjur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/19/525/2885329/kecanduan-judi-online-kasir-gasak-uang-penjualan-toko-kue-di-cianjur"/><item><title>Kecanduan Judi Online, Kasir Gasak Uang Penjualan Toko Kue di Cianjur</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/19/525/2885329/kecanduan-judi-online-kasir-gasak-uang-penjualan-toko-kue-di-cianjur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/19/525/2885329/kecanduan-judi-online-kasir-gasak-uang-penjualan-toko-kue-di-cianjur</guid><pubDate>Selasa 19 September 2023 00:03 WIB</pubDate><dc:creator>Ricky Susan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/18/525/2885329/kecanduan-judi-online-kasir-gasak-uang-penjualan-toko-kue-di-cianjur-8n60DLKCV8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kasir toko kue ditangkap karena gelapkan uang untuk judi online. (Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/18/525/2885329/kecanduan-judi-online-kasir-gasak-uang-penjualan-toko-kue-di-cianjur-8n60DLKCV8.jpg</image><title>Kasir toko kue ditangkap karena gelapkan uang untuk judi online. (Ist)</title></images><description>

&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xNi82LzE3MDcyMS81L3g4bzQ4NHU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

CIANJUR - Seorang kasir toko kue di Cianjur, Jawa Barat, MR (27), ditangkap polisi setelah menggelapkan uang hasil penjualan di tokonya. Uang itu digunakannya untuk judi online.

Pelaku ditangkap Polsek Cianjur Kota setelah mendapat laporan dari pemilik toko kue. MR ditangkap di rumahnya di Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, tanpa perlawanan, Senin (18/9/2023).

Kapolsek Cianjur Kota, Kompol Cahyadi Mulya  menyebutkan, pelaku MR bekerja di salah satu toko kue yang berada di Jalan Taifur Yusuf, Desa Bojongherang, Kecamatan Cianjur, sebagai kasir.

&quot;Setelah viral di media sosial kami dari Polsek Cianjur Kota menerima laporan dari korban pemilik toko dan langsung mengamankan pelaku di rumahnya,&quot; ujar Cahyadi, Senin (18/9/2023).





BACA JUGA:
Bawaslu Jabar Temukan Dugaan Politik Uang Digital Bermodus Judi Online










Dari hasil pemeriksaan kepada penyidik, korban mengakui perbuatannya sudah menggelapkan uang. Pelaku yang bekerja sebagai kasir tergiur dengan uang jutaan hasil pendapatan hari itu. Apalagi MR yang sudah keranjingan judi online sangat butuh untuk bermain judi.







BACA JUGA:
Sule Teseret Kasus Dugaan Promosi Judi Online: Saya Korban










&quot;Uang yangdi ambil pelaku sebesar Rp8 juta lebih. Itu digunakan pelaku dugaannya untuk main judi online,&quot; kata Cahyadi.

Menurutnya, pelaku baru kali ini melakukan kejahatan penggelapan uang. Namun, pelaku sudah lama main judi online.







BACA JUGA:
Usut Kasus Judi Online, Bareskrim Akan Klarifikasi Sejumlah Artis Pekan Ini&amp;nbsp; &amp;nbsp;











&quot;Untuk perbuatannya, pelaku diterapkan pasal 374 tentang penggelapan dengan diancam pidana penjara paling lama lima tahun,&quot; tuturnya.



</description><content:encoded>

&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xNi82LzE3MDcyMS81L3g4bzQ4NHU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

CIANJUR - Seorang kasir toko kue di Cianjur, Jawa Barat, MR (27), ditangkap polisi setelah menggelapkan uang hasil penjualan di tokonya. Uang itu digunakannya untuk judi online.

Pelaku ditangkap Polsek Cianjur Kota setelah mendapat laporan dari pemilik toko kue. MR ditangkap di rumahnya di Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, tanpa perlawanan, Senin (18/9/2023).

Kapolsek Cianjur Kota, Kompol Cahyadi Mulya  menyebutkan, pelaku MR bekerja di salah satu toko kue yang berada di Jalan Taifur Yusuf, Desa Bojongherang, Kecamatan Cianjur, sebagai kasir.

&quot;Setelah viral di media sosial kami dari Polsek Cianjur Kota menerima laporan dari korban pemilik toko dan langsung mengamankan pelaku di rumahnya,&quot; ujar Cahyadi, Senin (18/9/2023).





BACA JUGA:
Bawaslu Jabar Temukan Dugaan Politik Uang Digital Bermodus Judi Online










Dari hasil pemeriksaan kepada penyidik, korban mengakui perbuatannya sudah menggelapkan uang. Pelaku yang bekerja sebagai kasir tergiur dengan uang jutaan hasil pendapatan hari itu. Apalagi MR yang sudah keranjingan judi online sangat butuh untuk bermain judi.







BACA JUGA:
Sule Teseret Kasus Dugaan Promosi Judi Online: Saya Korban










&quot;Uang yangdi ambil pelaku sebesar Rp8 juta lebih. Itu digunakan pelaku dugaannya untuk main judi online,&quot; kata Cahyadi.

Menurutnya, pelaku baru kali ini melakukan kejahatan penggelapan uang. Namun, pelaku sudah lama main judi online.







BACA JUGA:
Usut Kasus Judi Online, Bareskrim Akan Klarifikasi Sejumlah Artis Pekan Ini&amp;nbsp; &amp;nbsp;











&quot;Untuk perbuatannya, pelaku diterapkan pasal 374 tentang penggelapan dengan diancam pidana penjara paling lama lima tahun,&quot; tuturnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
