<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bacok Orang, Preman Sadis Dadang Buaya Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara</title><description>Dadang Buaya dan Yusup Suproni divonis hukuman penjara 1 tahun 10 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Garut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/19/525/2885880/bacok-orang-preman-sadis-dadang-buaya-divonis-1-tahun-10-bulan-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/19/525/2885880/bacok-orang-preman-sadis-dadang-buaya-divonis-1-tahun-10-bulan-penjara"/><item><title>Bacok Orang, Preman Sadis Dadang Buaya Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/19/525/2885880/bacok-orang-preman-sadis-dadang-buaya-divonis-1-tahun-10-bulan-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/19/525/2885880/bacok-orang-preman-sadis-dadang-buaya-divonis-1-tahun-10-bulan-penjara</guid><pubDate>Selasa 19 September 2023 17:02 WIB</pubDate><dc:creator>Fani Ferdiansyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/19/525/2885880/bacok-orang-preman-sadis-dadang-buaya-divonis-1-tahun-10-bulan-penjara-m6EH0AKmGV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dadang Buaya (Foto: Fani Ferdiansyah)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/19/525/2885880/bacok-orang-preman-sadis-dadang-buaya-divonis-1-tahun-10-bulan-penjara-m6EH0AKmGV.jpg</image><title>Dadang Buaya (Foto: Fani Ferdiansyah)</title></images><description>GARUT - Dadang Buaya dan Yusup Suproni divonis hukuman penjara 1 tahun 10 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Garut.

Pengadilan memutus preman Garut Selatan dan anak buahnya itu bersalah karena melakukan kekerasan dan penganiayaan, terhadap dua orang warga di Kecamatan Pameungpeuk pada April 2023 pukul 02.00 WIB.

BACA JUGA:
Hasil Autopsi, Imam Masykur Korban Penganiayaan Paspampres Tewas Akibat Pendarahan Otak


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut pun menempuh upaya banding atas putusan penjara yang dikurangi masa penahanan dari majelis hakim tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Garut Jaya P Sitompul mengatakan, Penuntut Umum sebelumnya menuntut Dadang Buaya dengan hukuman penjara selama 3 tahun atas perbuatan yang dilakukannya.

&amp;ldquo;Memori banding sudah kami kirimkan karena putusan terdakwa Dadang alias Dadang Buaya dan Yusup dilakukan pada 28 Agustus 2023,&amp;rdquo; kata Jaya P Sitompul, Selasa (19/9/2023).

BACA JUGA:
Dadang Buaya Diserahkan Polisi ke Kejaksaan, Kini Ditahan di Rutan Garut


Dalam persidangan, jelas Jaya, Dadang Buaya terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dia mengungkapkan, hal yang memberatkan Dadang Buaya adalah pernah dihukum dua kali dalam tindak pidana pengeroyokan di tahun 2015 dan menguasai atau menggunakan senjata tajam tanpa izin di 2021.

&amp;ldquo;Perbuatannya terdakwa Dadang Buaya juga mengakibatkan saksi korban mengalami luka, lalu dalam aksi penganiayaannya menggunakan senjata tajam. Selain itu, juga belum ada perdamaian antara korban dan pelaku, dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,&amp;rdquo; ungkapnya.

Sementara terdakwa Yusup, tambah Jaya, perbuatan yang memberatkan karena akibat perbuatannya memukul dan menendang, korban mengalami luka memar, belum ada perdamaian, dan meresahkan masyarakat.



&amp;ldquo;Untuk yang meringankan keduanya adalah keduanya menyerahkan diri ke polisi sehingga proses penanganan perkara dipermudah, bersikap sopan dan dan mengaku secara terus terang dan menyesali atas perbuatan yang telah dilakukannya, dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga,&amp;rdquo; ucapnya.

BACA JUGA:
Kasus Penganiayaan Suami Siri ke Istri di Bekasi Berujung Damai




Sebelumnya, pria bernama asli Dadang Sumarna ini kembali berulah saat ia dalam masa pembebasan bersyarat atas hukuman yang dijalani sebelumnya. Dadang Buaya dan Yusup Suproni, membacok dua pria yang mereka temui di Jalan Miramareu, Kampung Cigodeg, Desa Paas, Kecamatan Pameungpeuk, Selasa 25 April 2023 lalu.



Dua pria bernama Opid alias Eyang dan Roni, menjadi korban keganasan Dadang Buaya usai pulang dari Sayang Heulang. Keduanya dibacok Dadang Buaya dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

BACA JUGA:
Dalam 3 Minggu, 5 TPA di Jawa Tengah Alami Kebakaran




Berdasarkan laporan resmi yang disampaikan Polsek Pameungpeuk, peristiwa penganiayaan yang berakhir pembacokan oleh Dadang Buaya itu berawal di jalan raya. Mobil yang dikemudikan Dadang Buaya nyaris menyerempet dan menabrak motor kedua korban.



Kedua korban kemudian mengingatkan atas aksi ugal-ugalan Dadang Buaya mengendarai mobil. Tak terima mendapat protes, preman bengis yang pernah menyerag kantor polisi dan Koramil itu melakukan penganiayaan terhadap keduanya.

BACA JUGA:
Eks Pegawai BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Divonis 1 Tahun Penjara




Korban bernama Opid alias Eyang dibacok menggunakan celurit saat mencoba melarikan diri. Ia dibacok di bagian kepala, sementara seorang korban lainnya, Roni, dibacok pada bagian punggung dan tangan kanan.







Kedua korban langsung dibawa ke IGD RSU Pameungpeuk karena luka berat yang diderita. Dadang Buaya dan teman-temannya pun langsung diringkus petugas saat menyerahkan diri, beberapa jam usai melakukan penganiayaan untuk dimintai pertanggungjawabannya.</description><content:encoded>GARUT - Dadang Buaya dan Yusup Suproni divonis hukuman penjara 1 tahun 10 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Garut.

Pengadilan memutus preman Garut Selatan dan anak buahnya itu bersalah karena melakukan kekerasan dan penganiayaan, terhadap dua orang warga di Kecamatan Pameungpeuk pada April 2023 pukul 02.00 WIB.

BACA JUGA:
Hasil Autopsi, Imam Masykur Korban Penganiayaan Paspampres Tewas Akibat Pendarahan Otak


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut pun menempuh upaya banding atas putusan penjara yang dikurangi masa penahanan dari majelis hakim tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Garut Jaya P Sitompul mengatakan, Penuntut Umum sebelumnya menuntut Dadang Buaya dengan hukuman penjara selama 3 tahun atas perbuatan yang dilakukannya.

&amp;ldquo;Memori banding sudah kami kirimkan karena putusan terdakwa Dadang alias Dadang Buaya dan Yusup dilakukan pada 28 Agustus 2023,&amp;rdquo; kata Jaya P Sitompul, Selasa (19/9/2023).

BACA JUGA:
Dadang Buaya Diserahkan Polisi ke Kejaksaan, Kini Ditahan di Rutan Garut


Dalam persidangan, jelas Jaya, Dadang Buaya terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dia mengungkapkan, hal yang memberatkan Dadang Buaya adalah pernah dihukum dua kali dalam tindak pidana pengeroyokan di tahun 2015 dan menguasai atau menggunakan senjata tajam tanpa izin di 2021.

&amp;ldquo;Perbuatannya terdakwa Dadang Buaya juga mengakibatkan saksi korban mengalami luka, lalu dalam aksi penganiayaannya menggunakan senjata tajam. Selain itu, juga belum ada perdamaian antara korban dan pelaku, dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,&amp;rdquo; ungkapnya.

Sementara terdakwa Yusup, tambah Jaya, perbuatan yang memberatkan karena akibat perbuatannya memukul dan menendang, korban mengalami luka memar, belum ada perdamaian, dan meresahkan masyarakat.



&amp;ldquo;Untuk yang meringankan keduanya adalah keduanya menyerahkan diri ke polisi sehingga proses penanganan perkara dipermudah, bersikap sopan dan dan mengaku secara terus terang dan menyesali atas perbuatan yang telah dilakukannya, dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga,&amp;rdquo; ucapnya.

BACA JUGA:
Kasus Penganiayaan Suami Siri ke Istri di Bekasi Berujung Damai




Sebelumnya, pria bernama asli Dadang Sumarna ini kembali berulah saat ia dalam masa pembebasan bersyarat atas hukuman yang dijalani sebelumnya. Dadang Buaya dan Yusup Suproni, membacok dua pria yang mereka temui di Jalan Miramareu, Kampung Cigodeg, Desa Paas, Kecamatan Pameungpeuk, Selasa 25 April 2023 lalu.



Dua pria bernama Opid alias Eyang dan Roni, menjadi korban keganasan Dadang Buaya usai pulang dari Sayang Heulang. Keduanya dibacok Dadang Buaya dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

BACA JUGA:
Dalam 3 Minggu, 5 TPA di Jawa Tengah Alami Kebakaran




Berdasarkan laporan resmi yang disampaikan Polsek Pameungpeuk, peristiwa penganiayaan yang berakhir pembacokan oleh Dadang Buaya itu berawal di jalan raya. Mobil yang dikemudikan Dadang Buaya nyaris menyerempet dan menabrak motor kedua korban.



Kedua korban kemudian mengingatkan atas aksi ugal-ugalan Dadang Buaya mengendarai mobil. Tak terima mendapat protes, preman bengis yang pernah menyerag kantor polisi dan Koramil itu melakukan penganiayaan terhadap keduanya.

BACA JUGA:
Eks Pegawai BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Divonis 1 Tahun Penjara




Korban bernama Opid alias Eyang dibacok menggunakan celurit saat mencoba melarikan diri. Ia dibacok di bagian kepala, sementara seorang korban lainnya, Roni, dibacok pada bagian punggung dan tangan kanan.







Kedua korban langsung dibawa ke IGD RSU Pameungpeuk karena luka berat yang diderita. Dadang Buaya dan teman-temannya pun langsung diringkus petugas saat menyerahkan diri, beberapa jam usai melakukan penganiayaan untuk dimintai pertanggungjawabannya.</content:encoded></item></channel></rss>
