<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mantan Pejabat PT Antam Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp100 Miliar</title><description>Dody Martimbang dituntut tujuh tahun enam bulan penjara atau 7,5 tahun penjara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/20/337/2886344/mantan-pejabat-pt-antam-dituntut-7-5-tahun-penjara-rugikan-negara-rp100-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/20/337/2886344/mantan-pejabat-pt-antam-dituntut-7-5-tahun-penjara-rugikan-negara-rp100-miliar"/><item><title>Mantan Pejabat PT Antam Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp100 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/20/337/2886344/mantan-pejabat-pt-antam-dituntut-7-5-tahun-penjara-rugikan-negara-rp100-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/20/337/2886344/mantan-pejabat-pt-antam-dituntut-7-5-tahun-penjara-rugikan-negara-rp100-miliar</guid><pubDate>Rabu 20 September 2023 13:14 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/20/337/2886344/mantan-pejabat-pt-antam-dituntut-7-5-tahun-penjara-rugikan-negara-rp100-miliar-dPn4zgCFk8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang mantan pejabat PT Antam (Foto : MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/20/337/2886344/mantan-pejabat-pt-antam-dituntut-7-5-tahun-penjara-rugikan-negara-rp100-miliar-dPn4zgCFk8.jpg</image><title>Sidang mantan pejabat PT Antam (Foto : MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xOS8xLzE3MDg3My81L3g4bzZnbWg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

JAKARTA - Mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk, Dody Martimbang dituntut tujuh tahun enam bulan penjara atau 7,5 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa Dody terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp100.796.544.104 (Rp100 miliar).


BACA JUGA:
Firli: Tak Ada Pimpinan KPK Temui Tahanan Korupsi di Lantai 15 Gedung Merah Putih!


&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Martimbang berupa pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,&quot; kata Jaksa KPK Gina Saraswati dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023).

Selain penjara, JPU juga menuntut Dodi dengan hukuman denda Rp500 juta dengan subsider enam bulan kurungan badan.


BACA JUGA:
Catur Prabowo Bakal Jalani Sidang Korupsi dan TPPU Rp56 Miliar


Diketahui sebelumnya, Dody Martimbang didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp100 miliar akibat kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam dengan PT Loco Montrado (LM). Dody didakwa telah memperkaya orang lain dan korporasi.

Dody didakwa merugikan negara bersama-sama dengan mantan Marketing Manager UBPP LM PT Antam, Agung Kusumawardhana dan Dirut PT Loco Montrado, Siman Bahar. Dodi dan Agung didakwa telah membuat keputusan yang menyalahi aturan sehingga merugikan negara.Jaksa menyebut Dody menyetujui penunjukan perusahaan PT Loco Montrado sebagai perusahaan backup refinery tanpa adanya persetujuan dari Direksi PT Antam Tbk dan tanpa melibatkan bagian research and business development manager PT Antam dan bagian legal risk and management PT Antam.

Tak hanya itu, Dody Martimbang disebut juga telah melakukan kesepakatan dengan Siman Bahar yakni, menyerahkan anoda logam (dore) kepada PT Loco Montrado untuk dilakukan pengolahan dan pelaksanaannya ditukar dengan emas tanpa melalui proses kajian finansial, teknologi dan analisis kemampuan.

Padahal, Dody mengetahui hasil penukaran anoda logam kadar emas rendah tersebut tidak sesuai kewajiban PT Antam Tbk kepada perusahaan kontrak karya. Hal itu, bertentangan dengan aturan dan produk hukum.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xOS8xLzE3MDg3My81L3g4bzZnbWg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

JAKARTA - Mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk, Dody Martimbang dituntut tujuh tahun enam bulan penjara atau 7,5 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa Dody terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp100.796.544.104 (Rp100 miliar).


BACA JUGA:
Firli: Tak Ada Pimpinan KPK Temui Tahanan Korupsi di Lantai 15 Gedung Merah Putih!


&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Martimbang berupa pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,&quot; kata Jaksa KPK Gina Saraswati dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023).

Selain penjara, JPU juga menuntut Dodi dengan hukuman denda Rp500 juta dengan subsider enam bulan kurungan badan.


BACA JUGA:
Catur Prabowo Bakal Jalani Sidang Korupsi dan TPPU Rp56 Miliar


Diketahui sebelumnya, Dody Martimbang didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp100 miliar akibat kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam dengan PT Loco Montrado (LM). Dody didakwa telah memperkaya orang lain dan korporasi.

Dody didakwa merugikan negara bersama-sama dengan mantan Marketing Manager UBPP LM PT Antam, Agung Kusumawardhana dan Dirut PT Loco Montrado, Siman Bahar. Dodi dan Agung didakwa telah membuat keputusan yang menyalahi aturan sehingga merugikan negara.Jaksa menyebut Dody menyetujui penunjukan perusahaan PT Loco Montrado sebagai perusahaan backup refinery tanpa adanya persetujuan dari Direksi PT Antam Tbk dan tanpa melibatkan bagian research and business development manager PT Antam dan bagian legal risk and management PT Antam.

Tak hanya itu, Dody Martimbang disebut juga telah melakukan kesepakatan dengan Siman Bahar yakni, menyerahkan anoda logam (dore) kepada PT Loco Montrado untuk dilakukan pengolahan dan pelaksanaannya ditukar dengan emas tanpa melalui proses kajian finansial, teknologi dan analisis kemampuan.

Padahal, Dody mengetahui hasil penukaran anoda logam kadar emas rendah tersebut tidak sesuai kewajiban PT Antam Tbk kepada perusahaan kontrak karya. Hal itu, bertentangan dengan aturan dan produk hukum.</content:encoded></item></channel></rss>
