<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Kasus Pengadaan LNG, Dua Pejabat Kementerian ESDM Dipanggil KPK   </title><description>KPK memanggil dua pejabat Kementerian ESDM terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/20/337/2886439/kasus-pengadaan-lng-dua-pejabat-kementerian-esdm-dipanggil-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/20/337/2886439/kasus-pengadaan-lng-dua-pejabat-kementerian-esdm-dipanggil-kpk"/><item><title> Kasus Pengadaan LNG, Dua Pejabat Kementerian ESDM Dipanggil KPK   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/20/337/2886439/kasus-pengadaan-lng-dua-pejabat-kementerian-esdm-dipanggil-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/20/337/2886439/kasus-pengadaan-lng-dua-pejabat-kementerian-esdm-dipanggil-kpk</guid><pubDate>Rabu 20 September 2023 14:54 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/20/337/2886439/kasus-pengadaan-lng-dua-pejabat-kementerian-esdm-dipanggil-kpk-FDNrZB5vVL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/20/337/2886439/kasus-pengadaan-lng-dua-pejabat-kementerian-esdm-dipanggil-kpk-FDNrZB5vVL.jpg</image><title>Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (foto: dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Kementerian ESDM terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina tahun 2011-2021. Dua pejabat yang dimaksud adalah, Komisaris dan Dirjen Kementerian ESDM, Evita Herawati Legowo dan Direktur SDM, Elvita M. Tagor.
&quot;Hari ini (20/9) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).
Sebagai informasi, dalam kasus ini KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau yang karib disapa Karen Agustiawan, hari ini, Selasa (19/9/2023).

BACA JUGA:
KPK Kembali Panggil Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Karen ditahan usai diperiksa sebagai tersangka. Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021.
&quot;Dengan bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Galaila Karen kardinah alias Karen Agustiawan Direktur Utama Pertamina (Persero) tahun 2009-2014,&quot; kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/9/2023).
Selanjutnya, Firli menyebutkan, untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan Tersangka GKK alias KA selama 20 hari pertama.
&quot;Terhitung 19 September 2023 s/d 8 Oktober 2023 di Rutan KPK,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
KPK Duga Uang Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM Mengucur ke Banyak Pihak
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Kementerian ESDM terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina tahun 2011-2021. Dua pejabat yang dimaksud adalah, Komisaris dan Dirjen Kementerian ESDM, Evita Herawati Legowo dan Direktur SDM, Elvita M. Tagor.
&quot;Hari ini (20/9) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).
Sebagai informasi, dalam kasus ini KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau yang karib disapa Karen Agustiawan, hari ini, Selasa (19/9/2023).

BACA JUGA:
KPK Kembali Panggil Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Karen ditahan usai diperiksa sebagai tersangka. Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021.
&quot;Dengan bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Galaila Karen kardinah alias Karen Agustiawan Direktur Utama Pertamina (Persero) tahun 2009-2014,&quot; kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/9/2023).
Selanjutnya, Firli menyebutkan, untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan Tersangka GKK alias KA selama 20 hari pertama.
&quot;Terhitung 19 September 2023 s/d 8 Oktober 2023 di Rutan KPK,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
KPK Duga Uang Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM Mengucur ke Banyak Pihak
</content:encoded></item></channel></rss>
