<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berpotensi Cemari Udara, Pabrik Sawit di Jakut Disanksi</title><description>Berpotensi Cemari Udara, Pemprov DKI Sanksi Pabrik Sawit di Jakut
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/20/338/2886113/berpotensi-cemari-udara-pabrik-sawit-di-jakut-disanksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/20/338/2886113/berpotensi-cemari-udara-pabrik-sawit-di-jakut-disanksi"/><item><title>Berpotensi Cemari Udara, Pabrik Sawit di Jakut Disanksi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/20/338/2886113/berpotensi-cemari-udara-pabrik-sawit-di-jakut-disanksi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/20/338/2886113/berpotensi-cemari-udara-pabrik-sawit-di-jakut-disanksi</guid><pubDate>Rabu 20 September 2023 05:55 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/20/338/2886113/berpotensi-cemari-udara-pabrik-sawit-di-jakut-disanksi-ugVyGHzP3z.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Berpotensi cemari udara, pabrik sawit di wilayah Jakarta Utara disanksi. (Ilustrasi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/20/338/2886113/berpotensi-cemari-udara-pabrik-sawit-di-jakut-disanksi-ugVyGHzP3z.jpg</image><title>Berpotensi cemari udara, pabrik sawit di wilayah Jakarta Utara disanksi. (Ilustrasi/Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administratif kepada perusahaan pengolahan kelapa sawit PT AAJ yang berlokasi di Jakarta Utara. Sanksi itu dikeluarkan karena PT AAJ tidak taat dalam memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak pada cerobongnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI, Asep Kuswanto menjelaskan, pemberian sanksi tersebut didasari Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0126/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah. Surat itu juga memerintahkan PT AAJ harus memperbaiki cerobongnya agar memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak.

Ia menambahkan Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) serta Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Provinsi DKI Jakarta telah menemukan pelanggaran pada PT AAJ yang berpotensi berdampak pada pencemaran udara di Jakarta.






BACA JUGA:
Pohon di Jakarta Kurang Banyak, Jokowi: Polusi Orang Batuk-Batuk










&amp;ldquo;PT AAJ dalam kegiatannya telah melakukan pelanggaran tidak memenuhi baku mutu untuk parameter opasitas (tingkat ketebalan asap) pada pengujian kualitas emisi sumber tidak bergerak (cerobong boiler) berbahan bakar batu bara,&amp;rdquo; kata Asep di Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Asep menyebut, DLH Provinsi DKI Jakarta telah menerima laporan bahwa pada Juli hingga Agustus, perusahaan itu telah melakukan pengujian emisi cerobong boiler secara mandiri oleh pihak swasta dan hasilnya memenuhi baku mutu untuk seluruh parameter. Namun, DLH Provinsi DKI Jakarta tetap melakukan pengukuran kembali untuk memastikan kesesuaian standar baku mutu.




BACA JUGA:
45 Industri Diduga Jadi Sumber Polusi Udara Jabodetabek











&amp;ldquo;Kita periksa kembali hasil pengujian yang dilakukan perusahaan itu dengan legal sampling. Kalau masih tidak sesuai standar baku mutu, kita akan naikkan sanksinya,&amp;rdquo; ucapnya.

Sebagai tindak lanjut, Asep juga menyampaikan, saat ini jajaran Bidang PPH dan PPLH DLH Provinsi DKI Jakarta sedang diterjunkan ke lapangan untuk mengecek hasil pengukuran emisi sumber tidak bergerak pada cerobong boiler milik PT AAJ sejak 19 hingga 25 September 2023. Selain itu, juga memantau perusahaan-perusahaan lainnya yang berpotensi mencemari udara Jakarta.






BACA JUGA:
Atasi Polusi Jakarta, DPR: Tidak Bisa Diselesaikan Hanya dengan Cara Sporadis











&quot;Tim DLH Provinsi DKI Jakarta sudah sejak lama memantau aktivitas emisi tidak bergerak pada cerobong-cerobong perusahaan. Jika ada yang tidak memenuhi baku mutu, langsung ditindak tegas,&quot; tuturnya.



</description><content:encoded>
JAKARTA - Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administratif kepada perusahaan pengolahan kelapa sawit PT AAJ yang berlokasi di Jakarta Utara. Sanksi itu dikeluarkan karena PT AAJ tidak taat dalam memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak pada cerobongnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI, Asep Kuswanto menjelaskan, pemberian sanksi tersebut didasari Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0126/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah. Surat itu juga memerintahkan PT AAJ harus memperbaiki cerobongnya agar memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak.

Ia menambahkan Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) serta Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Provinsi DKI Jakarta telah menemukan pelanggaran pada PT AAJ yang berpotensi berdampak pada pencemaran udara di Jakarta.






BACA JUGA:
Pohon di Jakarta Kurang Banyak, Jokowi: Polusi Orang Batuk-Batuk










&amp;ldquo;PT AAJ dalam kegiatannya telah melakukan pelanggaran tidak memenuhi baku mutu untuk parameter opasitas (tingkat ketebalan asap) pada pengujian kualitas emisi sumber tidak bergerak (cerobong boiler) berbahan bakar batu bara,&amp;rdquo; kata Asep di Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Asep menyebut, DLH Provinsi DKI Jakarta telah menerima laporan bahwa pada Juli hingga Agustus, perusahaan itu telah melakukan pengujian emisi cerobong boiler secara mandiri oleh pihak swasta dan hasilnya memenuhi baku mutu untuk seluruh parameter. Namun, DLH Provinsi DKI Jakarta tetap melakukan pengukuran kembali untuk memastikan kesesuaian standar baku mutu.




BACA JUGA:
45 Industri Diduga Jadi Sumber Polusi Udara Jabodetabek











&amp;ldquo;Kita periksa kembali hasil pengujian yang dilakukan perusahaan itu dengan legal sampling. Kalau masih tidak sesuai standar baku mutu, kita akan naikkan sanksinya,&amp;rdquo; ucapnya.

Sebagai tindak lanjut, Asep juga menyampaikan, saat ini jajaran Bidang PPH dan PPLH DLH Provinsi DKI Jakarta sedang diterjunkan ke lapangan untuk mengecek hasil pengukuran emisi sumber tidak bergerak pada cerobong boiler milik PT AAJ sejak 19 hingga 25 September 2023. Selain itu, juga memantau perusahaan-perusahaan lainnya yang berpotensi mencemari udara Jakarta.






BACA JUGA:
Atasi Polusi Jakarta, DPR: Tidak Bisa Diselesaikan Hanya dengan Cara Sporadis











&quot;Tim DLH Provinsi DKI Jakarta sudah sejak lama memantau aktivitas emisi tidak bergerak pada cerobong-cerobong perusahaan. Jika ada yang tidak memenuhi baku mutu, langsung ditindak tegas,&quot; tuturnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
