<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pencuri Listrik Negara untuk Tambang Kripto Belajar Otodidak</title><description>Polisi menyebut pelaku W (25) dan pelaku lainnya yang melakukan pencurian listrik</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/20/338/2886119/pencuri-listrik-negara-untuk-tambang-kripto-belajar-otodidak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/20/338/2886119/pencuri-listrik-negara-untuk-tambang-kripto-belajar-otodidak"/><item><title>Pencuri Listrik Negara untuk Tambang Kripto Belajar Otodidak</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/20/338/2886119/pencuri-listrik-negara-untuk-tambang-kripto-belajar-otodidak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/20/338/2886119/pencuri-listrik-negara-untuk-tambang-kripto-belajar-otodidak</guid><pubDate>Rabu 20 September 2023 06:27 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/20/338/2886119/pencuri-listrik-negara-untuk-tambang-kripto-belajar-otodidak-Y3TBv9WcFy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pencuri listrik di Depok berlajar otodidak (Foto Ilustrasi: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/20/338/2886119/pencuri-listrik-negara-untuk-tambang-kripto-belajar-otodidak-Y3TBv9WcFy.jpg</image><title>Pencuri listrik di Depok berlajar otodidak (Foto Ilustrasi: Okezone.com)</title></images><description>DEPOK - Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto menyebut pelaku W (25) dan pelaku lainnya yang melakukan pencurian listrik milik PLN untuk menambang kripto di Cimanggis, Depok belajar secara otodidak hingga menggunakan jasa teknisi freelance.
&quot;Menurut keterangan awal dari otodidak serta ada beberapa freelance teknisi yang sering bekerja atau sering menawarkan jasa kelistrikan dari situ mereka melakukan,&quot; kata Hadi kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Selasa (19/9/2023).
Hadi tidak menyebut ada pelaku yang bekerja di PLN melainkan freelance atau eksternal yang biasa mengurus kelistrikan.

BACA JUGA:
Pencurian Listrik PLN untuk Alat Tambang Kripto di Depok Sudah Berlangsung 2 Bulan

&quot;Sering bekerja terkait kelistrikan biasanya dilaksanakan oleh freelance atau eksternal,&quot; ucapnya.
Hadi pun mengamankan mulai dari pemilik hingga teknisi yang mencuri listrik secara ilegal untuk menambang kripto tersebut.&quot;Untuk yang pemilik ada satu, kemudian yang jaga rumah atau ruko ada dua juga, teknisi yang melakukan pencurian atau penyambungan secara ilegal,&quot; ujarnya.
Lebih lanjut, Hadi mengatakan pelaku disangkakan Pasal 51 UU No.30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan ancaman 7 tahun penjara atas perbuatannya.</description><content:encoded>DEPOK - Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto menyebut pelaku W (25) dan pelaku lainnya yang melakukan pencurian listrik milik PLN untuk menambang kripto di Cimanggis, Depok belajar secara otodidak hingga menggunakan jasa teknisi freelance.
&quot;Menurut keterangan awal dari otodidak serta ada beberapa freelance teknisi yang sering bekerja atau sering menawarkan jasa kelistrikan dari situ mereka melakukan,&quot; kata Hadi kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Selasa (19/9/2023).
Hadi tidak menyebut ada pelaku yang bekerja di PLN melainkan freelance atau eksternal yang biasa mengurus kelistrikan.

BACA JUGA:
Pencurian Listrik PLN untuk Alat Tambang Kripto di Depok Sudah Berlangsung 2 Bulan

&quot;Sering bekerja terkait kelistrikan biasanya dilaksanakan oleh freelance atau eksternal,&quot; ucapnya.
Hadi pun mengamankan mulai dari pemilik hingga teknisi yang mencuri listrik secara ilegal untuk menambang kripto tersebut.&quot;Untuk yang pemilik ada satu, kemudian yang jaga rumah atau ruko ada dua juga, teknisi yang melakukan pencurian atau penyambungan secara ilegal,&quot; ujarnya.
Lebih lanjut, Hadi mengatakan pelaku disangkakan Pasal 51 UU No.30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan ancaman 7 tahun penjara atas perbuatannya.</content:encoded></item></channel></rss>
