<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DLH DKI Jatuhi Sanksi Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit di Jakarta Utara</title><description>Pemberian sanksi itu lantaran PT AAJ tidak memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak pada cerobongnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/20/338/2886147/dlh-dki-jatuhi-sanksi-pabrik-pengolahan-kelapa-sawit-di-jakarta-utara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/20/338/2886147/dlh-dki-jatuhi-sanksi-pabrik-pengolahan-kelapa-sawit-di-jakarta-utara"/><item><title>DLH DKI Jatuhi Sanksi Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit di Jakarta Utara</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/20/338/2886147/dlh-dki-jatuhi-sanksi-pabrik-pengolahan-kelapa-sawit-di-jakarta-utara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/20/338/2886147/dlh-dki-jatuhi-sanksi-pabrik-pengolahan-kelapa-sawit-di-jakarta-utara</guid><pubDate>Rabu 20 September 2023 07:43 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/20/338/2886147/dlh-dki-jatuhi-sanksi-pabrik-pengolahan-kelapa-sawit-di-jakarta-utara-5bC300hBE1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pabrik pengolah kelapa sawit disanksi DLH DKI Jakarta (Foto : Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/20/338/2886147/dlh-dki-jatuhi-sanksi-pabrik-pengolahan-kelapa-sawit-di-jakarta-utara-5bC300hBE1.jpg</image><title>Pabrik pengolah kelapa sawit disanksi DLH DKI Jakarta (Foto : Istimewa)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wOC84LzE3MDMzMC81L3g4bnhleGg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melalui Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) memberikan sanksi administratif kepada perusahaan kelapa sawit PT AAJ yang berada di Jakarta Utara.

Pemberian sanksi itu lantaran PT AAJ tidak memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak pada cerobongnya.


BACA JUGA:
Atasi Polusi Jakarta, DPR: Tidak Bisa Diselesaikan Hanya dengan Cara Sporadis


Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menerangkan pemberian sanksi itu didasari dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0126/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah.

&amp;ldquo;Dalam surat itu juga memerintahkan bahwa PT AAJ harus memperbaiki cerobongnya agar memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak,&amp;rdquo; kata Asep Kuswanto dalam keterangannya yang diterima Rabu (20/9/2023).

Asep mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan pelanggaran di perusahaan tersebut yang berpotensi mencemari udara di Ibu Kota.

&amp;ldquo;PT AAJ dalam kegiatannya telah melakukan pelanggaran tidak memenuhi Baku Mutu untuk parameter opasitas pada pengujian kualitas emisi sumber tidak bergerak (cerobong boiler) berbahan bakar batubara,&amp;rdquo; ujarnya.


BACA JUGA:
Perkebunan Kelapa Sawit Warga Ludes Terbakar, Dua Heli Water Bombing Dikerahkan


Kemudian, dia mengaku telah mendapat laporan bahwa dari bulan Juli hingga Agustus, perusahaan itu telah melakukan pengujian emisi cerobong boiler secara mandiri oleh pihak swasta dan hasilnya memenuhi Baku Mutu untuk seluruh parameter.

&amp;ldquo;Kita periksa kembali hasil pengujian yang dilakukan perusahaan itu dengan legal sampling. Kalau masih tidak sesuai standar baku mutu, kita akan naikan sanksinya,&amp;rdquo; ujarnya.Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa saat ini tim Bidang PPH dan PPLH DLH DKI sedang diterjunkan ke lapangan untuk mengecek hasil pengukuran emisi sumber tidak bergerak pada cerobong boiler perusahaan itu dari tanggal 19 hingga 25 September 2003.

Selain itu, juga memantau perusahaan-perusahaan lainnya yang berpotensi mencemari udara Jakarta.

&quot;Tim DLH DKI sudah sejak lama memantau aktivitas emisi tidak bergerak pada cerobong-cerobong perusahaan. Jika ada yang tidak memenuhi baku mutu, langsung ditindak tegas,&quot; tuturnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wOC84LzE3MDMzMC81L3g4bnhleGg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melalui Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) memberikan sanksi administratif kepada perusahaan kelapa sawit PT AAJ yang berada di Jakarta Utara.

Pemberian sanksi itu lantaran PT AAJ tidak memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak pada cerobongnya.


BACA JUGA:
Atasi Polusi Jakarta, DPR: Tidak Bisa Diselesaikan Hanya dengan Cara Sporadis


Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menerangkan pemberian sanksi itu didasari dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0126/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah.

&amp;ldquo;Dalam surat itu juga memerintahkan bahwa PT AAJ harus memperbaiki cerobongnya agar memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak,&amp;rdquo; kata Asep Kuswanto dalam keterangannya yang diterima Rabu (20/9/2023).

Asep mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan pelanggaran di perusahaan tersebut yang berpotensi mencemari udara di Ibu Kota.

&amp;ldquo;PT AAJ dalam kegiatannya telah melakukan pelanggaran tidak memenuhi Baku Mutu untuk parameter opasitas pada pengujian kualitas emisi sumber tidak bergerak (cerobong boiler) berbahan bakar batubara,&amp;rdquo; ujarnya.


BACA JUGA:
Perkebunan Kelapa Sawit Warga Ludes Terbakar, Dua Heli Water Bombing Dikerahkan


Kemudian, dia mengaku telah mendapat laporan bahwa dari bulan Juli hingga Agustus, perusahaan itu telah melakukan pengujian emisi cerobong boiler secara mandiri oleh pihak swasta dan hasilnya memenuhi Baku Mutu untuk seluruh parameter.

&amp;ldquo;Kita periksa kembali hasil pengujian yang dilakukan perusahaan itu dengan legal sampling. Kalau masih tidak sesuai standar baku mutu, kita akan naikan sanksinya,&amp;rdquo; ujarnya.Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa saat ini tim Bidang PPH dan PPLH DLH DKI sedang diterjunkan ke lapangan untuk mengecek hasil pengukuran emisi sumber tidak bergerak pada cerobong boiler perusahaan itu dari tanggal 19 hingga 25 September 2003.

Selain itu, juga memantau perusahaan-perusahaan lainnya yang berpotensi mencemari udara Jakarta.

&quot;Tim DLH DKI sudah sejak lama memantau aktivitas emisi tidak bergerak pada cerobong-cerobong perusahaan. Jika ada yang tidak memenuhi baku mutu, langsung ditindak tegas,&quot; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
