<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Residivis Narkotika Kembali Diciduk, Kali Ini Kasus Penipuan Jual Beli Mobil </title><description>Pelaku pun berhasil menggasak uang korbannya, AAS sebanyak Rp110 juta
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/20/338/2886341/residivis-narkotika-kembali-diciduk-kali-ini-kasus-penipuan-jual-beli-mobil</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/20/338/2886341/residivis-narkotika-kembali-diciduk-kali-ini-kasus-penipuan-jual-beli-mobil"/><item><title>Residivis Narkotika Kembali Diciduk, Kali Ini Kasus Penipuan Jual Beli Mobil </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/20/338/2886341/residivis-narkotika-kembali-diciduk-kali-ini-kasus-penipuan-jual-beli-mobil</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/20/338/2886341/residivis-narkotika-kembali-diciduk-kali-ini-kasus-penipuan-jual-beli-mobil</guid><pubDate>Rabu 20 September 2023 13:11 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/20/338/2886341/residivis-narkotika-kembali-diciduk-kali-ini-kasus-penipuan-jual-beli-mobil-up2wmH79zp.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Residivis kembali tertangkap, kali ini kasus jual beli mobil online/Foto: Ari Sandita </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/20/338/2886341/residivis-narkotika-kembali-diciduk-kali-ini-kasus-penipuan-jual-beli-mobil-up2wmH79zp.JPG</image><title>Residivis kembali tertangkap, kali ini kasus jual beli mobil online/Foto: Ari Sandita </title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xOC8xLzE3MDc3Mi81L3g4bzU0dno=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Polisi menciduk satu orang pelaku yang melakukan aksi penipuan, DSP dengan cara menjual mobil secara online di media sosial Facebook. Pelaku pun berhasil menggasak uang korbannya, AAS sebanyak Rp110 juta.





&quot;Kami Satreskrim Polrestro Jaksel melaksanakan rilis ungkap perkara penipuan jual beli mobil secara online, peristiwa ini diawali adanya laporan polisi dari korban inisial AAS, 13 September 2023,&quot; ujar Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi pada wartawan, Rabu (20/9/2023).


&amp;nbsp;BACA JUGA:

Jatuh Usai Diteriaki Maling, Pelaku Curanmor Ditangkap Warga Ciputat



Menurutnya, AAS menjadi korban penipuan pasca dia melihat adanya iklan mobil yang dijual di salah satu akun medsos Facebook yang diunggah pelaku, DSP. Korban tertarik dengan mobil tersebut mengingat harganya pun murah.





&quot;Korban lalu menghubungi nomor telpon di akun medsos tersebut dan menyatakan berminat tuk beli 1 unit mobil yang diiklankan, mobil Hilux warna hitam tahun 2010 yang pada iklan dihargai Rp135 juta, padahal secara pasaran harganya masih jauh di atas itu,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pencurian Listrik PLN untuk Alat Tambang Kripto di Depok Sudah Berlangsung 2 Bulan




Singkat cerita, kata dia, korban akhirnya tertipu sebanyak Rp110 juta dan melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke polisi. Pelaku yang diketahui seorang residivis kasus narkotika itu lantas berhasil diciduk polisi di Palembang, yang mana Polres Jakarta Selatan berkoordinasi dengan Polres Palembang dalam membekuk DSP.



&quot;Pelaku pernah dihukum di Lapas narkotika sebelumnya. Pelaku dikenakan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 A UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,&quot; katanya.


</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xOC8xLzE3MDc3Mi81L3g4bzU0dno=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Polisi menciduk satu orang pelaku yang melakukan aksi penipuan, DSP dengan cara menjual mobil secara online di media sosial Facebook. Pelaku pun berhasil menggasak uang korbannya, AAS sebanyak Rp110 juta.





&quot;Kami Satreskrim Polrestro Jaksel melaksanakan rilis ungkap perkara penipuan jual beli mobil secara online, peristiwa ini diawali adanya laporan polisi dari korban inisial AAS, 13 September 2023,&quot; ujar Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi pada wartawan, Rabu (20/9/2023).


&amp;nbsp;BACA JUGA:

Jatuh Usai Diteriaki Maling, Pelaku Curanmor Ditangkap Warga Ciputat



Menurutnya, AAS menjadi korban penipuan pasca dia melihat adanya iklan mobil yang dijual di salah satu akun medsos Facebook yang diunggah pelaku, DSP. Korban tertarik dengan mobil tersebut mengingat harganya pun murah.





&quot;Korban lalu menghubungi nomor telpon di akun medsos tersebut dan menyatakan berminat tuk beli 1 unit mobil yang diiklankan, mobil Hilux warna hitam tahun 2010 yang pada iklan dihargai Rp135 juta, padahal secara pasaran harganya masih jauh di atas itu,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pencurian Listrik PLN untuk Alat Tambang Kripto di Depok Sudah Berlangsung 2 Bulan




Singkat cerita, kata dia, korban akhirnya tertipu sebanyak Rp110 juta dan melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke polisi. Pelaku yang diketahui seorang residivis kasus narkotika itu lantas berhasil diciduk polisi di Palembang, yang mana Polres Jakarta Selatan berkoordinasi dengan Polres Palembang dalam membekuk DSP.



&quot;Pelaku pernah dihukum di Lapas narkotika sebelumnya. Pelaku dikenakan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 A UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,&quot; katanya.


</content:encoded></item></channel></rss>
