<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aniaya Guru SD Wanita, Pengajar Terancam Sanksi</title><description>Aniaya Guru SD Wanita, Pengajar Terancam Sejumlah Sanksi
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/20/340/2886088/aniaya-guru-sd-wanita-pengajar-terancam-sanksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/20/340/2886088/aniaya-guru-sd-wanita-pengajar-terancam-sanksi"/><item><title>Aniaya Guru SD Wanita, Pengajar Terancam Sanksi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/20/340/2886088/aniaya-guru-sd-wanita-pengajar-terancam-sanksi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/20/340/2886088/aniaya-guru-sd-wanita-pengajar-terancam-sanksi</guid><pubDate>Rabu 20 September 2023 03:51 WIB</pubDate><dc:creator>Erha Aprili Ramadhoni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/20/340/2886088/aniaya-guru-sd-wanita-pengajar-terancam-sanksi-SNdyjEbovc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aniaya guru SD wanita, pengajar terancam sanksi. (Ilustrasi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/20/340/2886088/aniaya-guru-sd-wanita-pengajar-terancam-sanksi-SNdyjEbovc.jpg</image><title>Aniaya guru SD wanita, pengajar terancam sanksi. (Ilustrasi/Okezone)</title></images><description>LEBAK &amp;ndash; Guru SD diduga pelaku penganiayaan terhadap rekan kerjanya di SDN 1 Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, terancam sanksi ringan hingga pemberhentian. Diketahui SO diduga telah menganiaya rekan kerjanya guru wanita berinisial SB (37).
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menuturkan, prosesnya sudah ditangani oleh aparat Polres Lebak. Sementara Pemkab Lebak menunggu hasil pemeriksaan dari Polres Lebak.

&amp;ldquo;Itu kan sedang diproses oleh aparat penegak hukum, jadi makanya kita menunggu proses dari Polres dan aparat penegak hukum lainnya. Baru kita akan menindaklanjuti,&amp;rdquo; ujar Iti kepada wartawan, Selasa (19/9/2023).

Ia menambahkan, kejadian tersebut akan menjadi evaluasi bagi Pemkab Lebak agar di kemudian hari tak terulang kembali.







BACA JUGA:
Hasil Autopsi, Imam Masykur Korban Penganiayaan Paspampres Tewas Akibat Pendarahan Otak










&amp;ldquo;Karena yang saya dengar itu masih sodaraan, ASN-nya saudaraan itu. Makanya saya enggak tahu kalau masih saudaraan kan setelah kasus ini baru tahu. Mungkin ada konflik di rumahnya dan di keluarganya, yang berimplikasi ke kegiatan belajar mengajar, jadi ini akan menjadi evaluasi bagi kami,&amp;rdquo; ujarnya.

Tindakan yang dilakukan pelaku terhadap korban saat ini, lanjut dia, menjadi perhatian bagi BKPSDM Kabupaten Lebak untuk memberikan sederet sanksi kepada pelaku yang diduga telah melakukan penganiayaan.




BACA JUGA:
Rebutan Lahan, 2 Ibu Rumah Tangga Dianiaya di Halmahera Selatan











&amp;ldquo;Jadi sifatnya menunggu hasil dari kepolisian. Untuk sanksi sesuai dengan penetapan tersangka. Bisa pemberhentian sementara hingga pemecatan,&amp;rdquo; kata Kepala BKPSDM Lebak Eka Prasetiawan.

Untuk sederet sanksi yang akan diberikan, lanjut dia, tergantung dari pemeriksaan Polres Lebak.



&amp;ldquo;Kami tinggal menunggu hasil saja. Untuk sanksi dimulai dari sanksi ringan penurunan gaji, sanksi sedang penurunan pangkat, dan sanksi berat yakni pemecatan,&amp;rdquo; tuturnya.



Sementara itu, adik korban, Moh Jumri, menyebut tidak ada hubungan saudara dengan terduga pelaku. Apalagi, kata Jumri tudingan dari Bupati Lebak yang menyebut bahwa ada konflik di rumahnya dan di dalam keluarganya itu tidak benar.

&amp;ldquo;Itu pernyataan dari Bupati Iti tidak benar dan bisa mencederai nama baik keluarga korban dari penganiayaan seorang oknum guru ASN di lingkungan Kabupaten Lebak,&amp;rdquo; tuturnya.




BACA JUGA:
Buron 4 Tahun, Pelaku Penganiayaan hingga Tewas Ditangkap di Bekasi











Ia pun berharap pelaku dapat hukuman sesuai dengan perbuatan pelaku.



</description><content:encoded>LEBAK &amp;ndash; Guru SD diduga pelaku penganiayaan terhadap rekan kerjanya di SDN 1 Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, terancam sanksi ringan hingga pemberhentian. Diketahui SO diduga telah menganiaya rekan kerjanya guru wanita berinisial SB (37).
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menuturkan, prosesnya sudah ditangani oleh aparat Polres Lebak. Sementara Pemkab Lebak menunggu hasil pemeriksaan dari Polres Lebak.

&amp;ldquo;Itu kan sedang diproses oleh aparat penegak hukum, jadi makanya kita menunggu proses dari Polres dan aparat penegak hukum lainnya. Baru kita akan menindaklanjuti,&amp;rdquo; ujar Iti kepada wartawan, Selasa (19/9/2023).

Ia menambahkan, kejadian tersebut akan menjadi evaluasi bagi Pemkab Lebak agar di kemudian hari tak terulang kembali.







BACA JUGA:
Hasil Autopsi, Imam Masykur Korban Penganiayaan Paspampres Tewas Akibat Pendarahan Otak










&amp;ldquo;Karena yang saya dengar itu masih sodaraan, ASN-nya saudaraan itu. Makanya saya enggak tahu kalau masih saudaraan kan setelah kasus ini baru tahu. Mungkin ada konflik di rumahnya dan di keluarganya, yang berimplikasi ke kegiatan belajar mengajar, jadi ini akan menjadi evaluasi bagi kami,&amp;rdquo; ujarnya.

Tindakan yang dilakukan pelaku terhadap korban saat ini, lanjut dia, menjadi perhatian bagi BKPSDM Kabupaten Lebak untuk memberikan sederet sanksi kepada pelaku yang diduga telah melakukan penganiayaan.




BACA JUGA:
Rebutan Lahan, 2 Ibu Rumah Tangga Dianiaya di Halmahera Selatan











&amp;ldquo;Jadi sifatnya menunggu hasil dari kepolisian. Untuk sanksi sesuai dengan penetapan tersangka. Bisa pemberhentian sementara hingga pemecatan,&amp;rdquo; kata Kepala BKPSDM Lebak Eka Prasetiawan.

Untuk sederet sanksi yang akan diberikan, lanjut dia, tergantung dari pemeriksaan Polres Lebak.



&amp;ldquo;Kami tinggal menunggu hasil saja. Untuk sanksi dimulai dari sanksi ringan penurunan gaji, sanksi sedang penurunan pangkat, dan sanksi berat yakni pemecatan,&amp;rdquo; tuturnya.



Sementara itu, adik korban, Moh Jumri, menyebut tidak ada hubungan saudara dengan terduga pelaku. Apalagi, kata Jumri tudingan dari Bupati Lebak yang menyebut bahwa ada konflik di rumahnya dan di dalam keluarganya itu tidak benar.

&amp;ldquo;Itu pernyataan dari Bupati Iti tidak benar dan bisa mencederai nama baik keluarga korban dari penganiayaan seorang oknum guru ASN di lingkungan Kabupaten Lebak,&amp;rdquo; tuturnya.




BACA JUGA:
Buron 4 Tahun, Pelaku Penganiayaan hingga Tewas Ditangkap di Bekasi











Ia pun berharap pelaku dapat hukuman sesuai dengan perbuatan pelaku.



</content:encoded></item></channel></rss>
