<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Buron 6 Tahun, DPO Kasus Penggelapan Ini Ditangkap Tim Tabur di Serpong</title><description>Kemudian tim langsung membawa terpidana ke Kejari Bandarlampung guna proses eksekusi
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/20/340/2886537/buron-6-tahun-dpo-kasus-penggelapan-ini-ditangkap-tim-tabur-di-serpong</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/20/340/2886537/buron-6-tahun-dpo-kasus-penggelapan-ini-ditangkap-tim-tabur-di-serpong"/><item><title>Buron 6 Tahun, DPO Kasus Penggelapan Ini Ditangkap Tim Tabur di Serpong</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/20/340/2886537/buron-6-tahun-dpo-kasus-penggelapan-ini-ditangkap-tim-tabur-di-serpong</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/20/340/2886537/buron-6-tahun-dpo-kasus-penggelapan-ini-ditangkap-tim-tabur-di-serpong</guid><pubDate>Rabu 20 September 2023 16:55 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/20/340/2886537/buron-6-tahun-dpo-kasus-penggelapan-ini-ditangkap-tim-tabur-di-serpong-AW2wjp8P63.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Buronan Kejagung tertangkap setelah 6 tahun/Foto: Ira Widyanti</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/20/340/2886537/buron-6-tahun-dpo-kasus-penggelapan-ini-ditangkap-tim-tabur-di-serpong-AW2wjp8P63.jpg</image><title>Buronan Kejagung tertangkap setelah 6 tahun/Foto: Ira Widyanti</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wOC8xLzE3MDM1Ni81L3g4bnh3NGU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

TANGERANG SELATAN - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung RI bersama Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung menangkap seorang buronan perkara tindak pidana penggelapan dengan nilai kerugian Rp2 miliar.

Buronan atas nama terpidana Sugan Sukianjoyo. Pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Bandar Lampung ini diciduk petugas di kediamannya daerah Serpong Park Blok E3 No.8, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Selasa (19/9/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Buron 4 Tahun, Pelaku Penganiayaan hingga Tewas Ditangkap di Bekasi

&quot;Terpidana Sugan Sukianjoyo masuk daftar buronan kami sejak 2017. Pencarian terkendala karena pelaku berpindah daerah tempat tinggal,&quot; ujar Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan saat konferensi pers, Rabu (20/9/2023).

Pascapenangkapan, kata Rio, Tim Tabur gabungan kejaksaan langsung menggelandang terpidana Sugan Sukianjoyo ke Kejari Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2023) sekira pukul 02.30 WIB. Kemudian tim langsung membawa terpidana ke Kejari Bandarlampung guna proses eksekusi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Buron sejak 2014, Bos Narkoba Fredy Pratama Operasi Plastik Ubah Wajah

Rio menyebutkan, dalam pekara ini, terpidana Sugan Sukianjoyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penggelapan dalam keluarga sesuai Pasal 376 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana Putusan MA RI No. 775 K/Pid/2015 tertanggal 23 September 2015.

&quot;Nilai kerugian dalam perkara yang menjerat terpidana Sugan Sukianjoyo senilai 2 miliar rupiah lebih. Dia juga sudah ditetapkan vonis pidana kurungan penjara selama 6 bulan,&quot; ungkapnya.

Rio menambahkan, terpidana Sugan Sukianjoyo diamankan lantaran dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan tidak datang memenuhi panggilan tersebut.






Alhasil, merujuk ketetapan eksekusi tersebut, maka terpidana Sugan Sukianjoyo dimasukkan dan ditetapkan masuk ke dalam DPO kejaksaan setempat.



&quot;Sebagaimana program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajaran untuk memonitor dan segera menangkap buronan masih berkeliaran, untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,&quot; tambah dia.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Malam Ini DPR RI, Mendagri, KPU dan Bawaslu Rapat Percepatan Pilkada Serentak 2024



Selanjutnya, Rio mengimbau kepada seluruh DPO alias buronan Kejari Bandar Lampung, untuk segera menyerahkan diri dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatan perkaranya.



&quot;Kami pastikan, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,&quot; pungkas Kasi Intelejen.













</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wOC8xLzE3MDM1Ni81L3g4bnh3NGU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

TANGERANG SELATAN - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung RI bersama Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung menangkap seorang buronan perkara tindak pidana penggelapan dengan nilai kerugian Rp2 miliar.

Buronan atas nama terpidana Sugan Sukianjoyo. Pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Bandar Lampung ini diciduk petugas di kediamannya daerah Serpong Park Blok E3 No.8, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Selasa (19/9/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Buron 4 Tahun, Pelaku Penganiayaan hingga Tewas Ditangkap di Bekasi

&quot;Terpidana Sugan Sukianjoyo masuk daftar buronan kami sejak 2017. Pencarian terkendala karena pelaku berpindah daerah tempat tinggal,&quot; ujar Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan saat konferensi pers, Rabu (20/9/2023).

Pascapenangkapan, kata Rio, Tim Tabur gabungan kejaksaan langsung menggelandang terpidana Sugan Sukianjoyo ke Kejari Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2023) sekira pukul 02.30 WIB. Kemudian tim langsung membawa terpidana ke Kejari Bandarlampung guna proses eksekusi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Buron sejak 2014, Bos Narkoba Fredy Pratama Operasi Plastik Ubah Wajah

Rio menyebutkan, dalam pekara ini, terpidana Sugan Sukianjoyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penggelapan dalam keluarga sesuai Pasal 376 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana Putusan MA RI No. 775 K/Pid/2015 tertanggal 23 September 2015.

&quot;Nilai kerugian dalam perkara yang menjerat terpidana Sugan Sukianjoyo senilai 2 miliar rupiah lebih. Dia juga sudah ditetapkan vonis pidana kurungan penjara selama 6 bulan,&quot; ungkapnya.

Rio menambahkan, terpidana Sugan Sukianjoyo diamankan lantaran dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan tidak datang memenuhi panggilan tersebut.






Alhasil, merujuk ketetapan eksekusi tersebut, maka terpidana Sugan Sukianjoyo dimasukkan dan ditetapkan masuk ke dalam DPO kejaksaan setempat.



&quot;Sebagaimana program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajaran untuk memonitor dan segera menangkap buronan masih berkeliaran, untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,&quot; tambah dia.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Malam Ini DPR RI, Mendagri, KPU dan Bawaslu Rapat Percepatan Pilkada Serentak 2024



Selanjutnya, Rio mengimbau kepada seluruh DPO alias buronan Kejari Bandar Lampung, untuk segera menyerahkan diri dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatan perkaranya.



&quot;Kami pastikan, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,&quot; pungkas Kasi Intelejen.













</content:encoded></item></channel></rss>
