<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Warna Seragam Linmas Berubah Tak Lagi Berwarna Hijau, Begini Penampakannya</title><description>Warna hijau sebelumnya tidak diberlakukan lagi untuk seragam baru linmas.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/21/337/2886908/warna-seragam-linmas-berubah-tak-lagi-berwarna-hijau-begini-penampakannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/21/337/2886908/warna-seragam-linmas-berubah-tak-lagi-berwarna-hijau-begini-penampakannya"/><item><title>Warna Seragam Linmas Berubah Tak Lagi Berwarna Hijau, Begini Penampakannya</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/21/337/2886908/warna-seragam-linmas-berubah-tak-lagi-berwarna-hijau-begini-penampakannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/21/337/2886908/warna-seragam-linmas-berubah-tak-lagi-berwarna-hijau-begini-penampakannya</guid><pubDate>Kamis 21 September 2023 08:51 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/21/337/2886908/warna-seragam-linmas-berubah-tak-lagi-berwarna-hijau-begini-penampakannya-2Ze1CEiWiE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Seragam linmas yang baru (Foto: Tangkapan layar/Raka Dwi Novianto)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/21/337/2886908/warna-seragam-linmas-berubah-tak-lagi-berwarna-hijau-begini-penampakannya-2Ze1CEiWiE.jpg</image><title>Seragam linmas yang baru (Foto: Tangkapan layar/Raka Dwi Novianto)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri melakukan sosialisasi perihal perubahan seragam Satlinmas. Warna hijau sebelumnya tidak diberlakukan lagi untuk seragam baru linmas.

Sosialisasi dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh seribuan peserta dari Kasatpol PP, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Camat dan Lurah Seluruh Indonesia. Perubahan seragam dan atribut ini sendiri diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Sarana dan Prasarana Bagi Satgas Linmas dan Satlinmas.

&amp;ldquo;Dengan adanya perubahan paradigma dan berlakunya Permendagri Nomor 11 Tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana Bagi Satgas Linmas dan Satlinmas, maka Kepmendagri Nomor 36 Tahun 1979 tentang Pakaian Seragam dan Atribut Pertahanan Sipil (Hansip) yang mengatur Pakaian Hijau Satlinmas secara resmi dicabut dan tidak belaku lagi,&amp;rdquo; kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA dalam keterangannya dikutip pada Kamis (21/9/2023).

BACA JUGA:
Kawasan Prostitusi Gang Royal Bakal Disulap Jadi Ruang Terbuka Hijau&amp;nbsp;


Safrizal menyebutkan, untuk tertib administrasi, Pemerintah Daerah Wajib mengacu pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana Bagi Satgas Linmas dan Satlinmas yang telah memuat secara jelas pengaturan terkait spesifikasi. Pemerintah daerah diminta mensosialisasikan Permendagri sampai ke tingkat desa/kelurahan. Hingga kini, terdapat setidaknya 1,2 juta anggota Satlinmas yang tersebar di seluruh Indonesia.

&amp;ldquo;Selama ini belum ada regulasi yang mengatur terkait seragam/atribut Satlinmas yang berarti ada kekosongan hukum. Tidak adanya regulasi yang mengatur secara spesifik pakaian dan atribut berdampak pada ketidakseragaman yang berpengaruh pula pada kewibawaan Satlinmas dalam menjalankan tugas-tugas mulia di lapangan&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Stop KDRT! Relawan Ganjar Lakukan Penyuluhan Hukum di Hulu Sungai Selatan


Safrizal meminta kepada Kasatpol PP, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Camat dan Lurah Seluruh Indonesia untuk memperhatikan betul seragam baru Satlinmas sesuai dengan Permendagri.

&quot;Oleh karenanya yang benar nanti lihat Permendagrinya kode warnanya supaya benar-benar sama. Kalau engga nanti bapak akan mirip-mirip dengan beberapa organisasi. Jadi tidak abu-abu betul ada hijau-hijaunya ada coklat-coklatnya ini berarti agak berbeda,&quot; kata Safrizal.

Dalam Permendagri terbaru ini, ketentuan seragam Satlinmas selain digunakan untuk melaksanakan tugas di lapangan juga digunakan untuk mengikuti upacara/kegiatan sejenis. Peraturan Mendagri itu juga dilengkapi dengan spesifikasi bahan berdasarkan hasil uji lab Balai Tekstil Kemenperin. Untuk keseragaman telah diatur pula kode warna dan standar model sehingga memudahkan seluruh daerah mengimplementasikannya.

BACA JUGA:
3 Fakta Aparat Diserang OTK di Kaimana, Satu Orang Terkena Serpihan Peluru




Sekadar catatan cikal bakal Satlinmas dibentuk pada 1939 dengan nama Lucht Bescherming Dienst (LBD) alias Dinas Perlindungan Bahaya Udara. Pasca kemerdekaan Indonesia, Hansip pertama diatur oleh Keputusan Wakil Menteri Pertama Urusan Pertahanan/Keamanan Nomor MI/A/72/62 tanggal 19 April 1962 tentang Peraturan Pertahanan Sipil pada 1962 sebagai bagian sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.



&quot;Melalui Permendagri ini diharapkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi, kewibawaan serta keseragaman identitas bagi Satuan Tugas Pelindungan Masyarakat dalam rangka turut menyelenggarakan ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat (trantibumlinmas) terus meningkat dan diperkuat&quot;, ungkapnya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri melakukan sosialisasi perihal perubahan seragam Satlinmas. Warna hijau sebelumnya tidak diberlakukan lagi untuk seragam baru linmas.

Sosialisasi dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh seribuan peserta dari Kasatpol PP, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Camat dan Lurah Seluruh Indonesia. Perubahan seragam dan atribut ini sendiri diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Sarana dan Prasarana Bagi Satgas Linmas dan Satlinmas.

&amp;ldquo;Dengan adanya perubahan paradigma dan berlakunya Permendagri Nomor 11 Tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana Bagi Satgas Linmas dan Satlinmas, maka Kepmendagri Nomor 36 Tahun 1979 tentang Pakaian Seragam dan Atribut Pertahanan Sipil (Hansip) yang mengatur Pakaian Hijau Satlinmas secara resmi dicabut dan tidak belaku lagi,&amp;rdquo; kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA dalam keterangannya dikutip pada Kamis (21/9/2023).

BACA JUGA:
Kawasan Prostitusi Gang Royal Bakal Disulap Jadi Ruang Terbuka Hijau&amp;nbsp;


Safrizal menyebutkan, untuk tertib administrasi, Pemerintah Daerah Wajib mengacu pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana Bagi Satgas Linmas dan Satlinmas yang telah memuat secara jelas pengaturan terkait spesifikasi. Pemerintah daerah diminta mensosialisasikan Permendagri sampai ke tingkat desa/kelurahan. Hingga kini, terdapat setidaknya 1,2 juta anggota Satlinmas yang tersebar di seluruh Indonesia.

&amp;ldquo;Selama ini belum ada regulasi yang mengatur terkait seragam/atribut Satlinmas yang berarti ada kekosongan hukum. Tidak adanya regulasi yang mengatur secara spesifik pakaian dan atribut berdampak pada ketidakseragaman yang berpengaruh pula pada kewibawaan Satlinmas dalam menjalankan tugas-tugas mulia di lapangan&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Stop KDRT! Relawan Ganjar Lakukan Penyuluhan Hukum di Hulu Sungai Selatan


Safrizal meminta kepada Kasatpol PP, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Camat dan Lurah Seluruh Indonesia untuk memperhatikan betul seragam baru Satlinmas sesuai dengan Permendagri.

&quot;Oleh karenanya yang benar nanti lihat Permendagrinya kode warnanya supaya benar-benar sama. Kalau engga nanti bapak akan mirip-mirip dengan beberapa organisasi. Jadi tidak abu-abu betul ada hijau-hijaunya ada coklat-coklatnya ini berarti agak berbeda,&quot; kata Safrizal.

Dalam Permendagri terbaru ini, ketentuan seragam Satlinmas selain digunakan untuk melaksanakan tugas di lapangan juga digunakan untuk mengikuti upacara/kegiatan sejenis. Peraturan Mendagri itu juga dilengkapi dengan spesifikasi bahan berdasarkan hasil uji lab Balai Tekstil Kemenperin. Untuk keseragaman telah diatur pula kode warna dan standar model sehingga memudahkan seluruh daerah mengimplementasikannya.

BACA JUGA:
3 Fakta Aparat Diserang OTK di Kaimana, Satu Orang Terkena Serpihan Peluru




Sekadar catatan cikal bakal Satlinmas dibentuk pada 1939 dengan nama Lucht Bescherming Dienst (LBD) alias Dinas Perlindungan Bahaya Udara. Pasca kemerdekaan Indonesia, Hansip pertama diatur oleh Keputusan Wakil Menteri Pertama Urusan Pertahanan/Keamanan Nomor MI/A/72/62 tanggal 19 April 1962 tentang Peraturan Pertahanan Sipil pada 1962 sebagai bagian sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.



&quot;Melalui Permendagri ini diharapkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi, kewibawaan serta keseragaman identitas bagi Satuan Tugas Pelindungan Masyarakat dalam rangka turut menyelenggarakan ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat (trantibumlinmas) terus meningkat dan diperkuat&quot;, ungkapnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
