<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Oknum Perwira TNI Lecehkan 7 Prajurit, Sempat Kabur Sebelum Menyerahkan Diri   </title><description>&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Adapun ketujuh orang anggota itu berinisial Prada F, Prada T, Prada A, Prada TP, Prada MS, Prada BS dan Prada AD</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/21/337/2887380/oknum-perwira-tni-lecehkan-7-prajurit-sempat-kabur-sebelum-menyerahkan-diri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/21/337/2887380/oknum-perwira-tni-lecehkan-7-prajurit-sempat-kabur-sebelum-menyerahkan-diri"/><item><title>Oknum Perwira TNI Lecehkan 7 Prajurit, Sempat Kabur Sebelum Menyerahkan Diri   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/21/337/2887380/oknum-perwira-tni-lecehkan-7-prajurit-sempat-kabur-sebelum-menyerahkan-diri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/21/337/2887380/oknum-perwira-tni-lecehkan-7-prajurit-sempat-kabur-sebelum-menyerahkan-diri</guid><pubDate>Kamis 21 September 2023 18:18 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/21/337/2887380/oknum-perwira-tni-lecehkan-7-prajurit-sempat-kabur-sebelum-menyerahkan-diri-a778t0t0NY.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/Foto: Freepik</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/21/337/2887380/oknum-perwira-tni-lecehkan-7-prajurit-sempat-kabur-sebelum-menyerahkan-diri-a778t0t0NY.JPG</image><title>Ilustrasi/Foto: Freepik</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yMS8xLzE3MDk2NC81L3g4bzd0Mnk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Perwira TNI berinisial Lettu Arh AAP diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap tujuh orang anggota Remaja Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad. Lettu Arh AAP dikabarkan sempat melarikan diri.



Adapun ketujuh orang anggota itu berinisial Prada F, Prada T, Prada A, Prada TP, Prada MS, Prada BS dan Prada AD.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Panglima TNI Tegas Ciptakan Kawasan ASEAN Stabil, Aman dan Kondusif&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Menanggapi hal itu, Kepala Penerangan (Kapen) Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian Danang Suta membenarkan bahwa ada kejadian tersebut.



&amp;ldquo;Ya benar ada laporan begitu. Sementara masih ditindaklanjuti,&amp;rdquo; kata Hendhi saat dihubungi awak media, Kamis (21/9/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Gus Imin Apresiasi Komitmen TNI Jaga Netralitas Pemilu 2024



Hendhi menyebutkan, terhadap Lettu Arh AAP dilakukan pengejaran lantaran sempat melarikan diri pada tanggal 16 September 2023. Namun, pada akhirnya pelaku menyerahkan diri.



&amp;ldquo;Yang bersangkutan menyerahkan ke satuan, oleh kesatuan langsung diserahkan ke penyidik,&amp;rdquo; ujarnya.




Hendhi menyebutkan saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap oknum TNI tersebut di Denpom 1/Jaya Tangerang untuk proses lebih lanjut.



&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ganti Rugi Lahan Tak Disepakati, Massa Bakar Kantor Bupati Pohuwato&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Hendhi mengatakan, apabila oknum TNI terbukti benar melakukan tindak pidana asusila, hukum pidana dan pemecatan akan dilakukan.







&amp;ldquo;Jika benar terbukti, maka yang bersangkutan di hukum dengan hukuman tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan selain hukuman atas tindakan asusilanya,&amp;rdquo; jelas dia.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yMS8xLzE3MDk2NC81L3g4bzd0Mnk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Perwira TNI berinisial Lettu Arh AAP diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap tujuh orang anggota Remaja Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad. Lettu Arh AAP dikabarkan sempat melarikan diri.



Adapun ketujuh orang anggota itu berinisial Prada F, Prada T, Prada A, Prada TP, Prada MS, Prada BS dan Prada AD.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Panglima TNI Tegas Ciptakan Kawasan ASEAN Stabil, Aman dan Kondusif&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Menanggapi hal itu, Kepala Penerangan (Kapen) Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian Danang Suta membenarkan bahwa ada kejadian tersebut.



&amp;ldquo;Ya benar ada laporan begitu. Sementara masih ditindaklanjuti,&amp;rdquo; kata Hendhi saat dihubungi awak media, Kamis (21/9/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Gus Imin Apresiasi Komitmen TNI Jaga Netralitas Pemilu 2024



Hendhi menyebutkan, terhadap Lettu Arh AAP dilakukan pengejaran lantaran sempat melarikan diri pada tanggal 16 September 2023. Namun, pada akhirnya pelaku menyerahkan diri.



&amp;ldquo;Yang bersangkutan menyerahkan ke satuan, oleh kesatuan langsung diserahkan ke penyidik,&amp;rdquo; ujarnya.




Hendhi menyebutkan saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap oknum TNI tersebut di Denpom 1/Jaya Tangerang untuk proses lebih lanjut.



&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ganti Rugi Lahan Tak Disepakati, Massa Bakar Kantor Bupati Pohuwato&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Hendhi mengatakan, apabila oknum TNI terbukti benar melakukan tindak pidana asusila, hukum pidana dan pemecatan akan dilakukan.







&amp;ldquo;Jika benar terbukti, maka yang bersangkutan di hukum dengan hukuman tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan selain hukuman atas tindakan asusilanya,&amp;rdquo; jelas dia.</content:encoded></item></channel></rss>
