<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tahan Dirut PT SMS Persiroda Ihwal Kasus Dugaan Korupsi Kerjasama Pengangkutan Batubara BUMD Sumsel</title><description>KPK melakukan penahanan atas Sarimuda selama 20 hari terhitung sejak 21 September 2023 hingga 10 Oktober 2023</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/21/337/2887499/kpk-tahan-dirut-pt-sms-persiroda-ihwal-kasus-dugaan-korupsi-kerjasama-pengangkutan-batubara-bumd-sumsel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/21/337/2887499/kpk-tahan-dirut-pt-sms-persiroda-ihwal-kasus-dugaan-korupsi-kerjasama-pengangkutan-batubara-bumd-sumsel"/><item><title>KPK Tahan Dirut PT SMS Persiroda Ihwal Kasus Dugaan Korupsi Kerjasama Pengangkutan Batubara BUMD Sumsel</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/21/337/2887499/kpk-tahan-dirut-pt-sms-persiroda-ihwal-kasus-dugaan-korupsi-kerjasama-pengangkutan-batubara-bumd-sumsel</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/21/337/2887499/kpk-tahan-dirut-pt-sms-persiroda-ihwal-kasus-dugaan-korupsi-kerjasama-pengangkutan-batubara-bumd-sumsel</guid><pubDate>Kamis 21 September 2023 21:21 WIB</pubDate><dc:creator> Muhammad Farhan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/21/337/2887499/kpk-tahan-dirut-pt-sms-persiroda-ihwal-kasus-dugaan-korupsi-kerjasama-pengangkutan-batubara-bumd-sumsel-G58RQnZKYK.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Konferensi Pers KPK terkait korupsi batubara (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/21/337/2887499/kpk-tahan-dirut-pt-sms-persiroda-ihwal-kasus-dugaan-korupsi-kerjasama-pengangkutan-batubara-bumd-sumsel-G58RQnZKYK.JPG</image><title>Konferensi Pers KPK terkait korupsi batubara (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA&amp;nbsp;- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) periode 2019/2021, Sarimuda alias SM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerjasama pengangkutan batubara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

KPK melakukan penahanan atas Sarimuda selama 20 hari terhitung sejak 21 September 2023 hingga 10 Oktober 2023 di Rumah Tahanan (rutan) KPK.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan SM ditahan karena diduga membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero, termasuk dengan sejumlah perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan.


BACA JUGA:
Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tidak Melanggar Kode Etik


Saat SM menjabat, melalui kontrak kerjasama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per Metrik Ton.

&quot;Selama rentang waktu SM menjabat sebagai dirut pada 2020 hingga 2021, SM memerintahkan terjadinya proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif,&quot; ujar Alex saat sesi jumpa pers di gedung KPK, Kamis (21/9/2023).

Alex melanjutkan, hasil pembayaran yang berasal dari beberapa vendor tersebut, tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda. SM malah mencairkan uang hasil pembayaran tersebut dan digunakan untuk keperluan pribadi.
&quot;Dari setiap pencairan cek bank yang bernilai Miliaran Rupiah, SM melalui orang kepercayaannya menyisihkan dengan besaran ratusan juta dalam bentuk tunai dan juga mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerjasama bisnis dengan PT SMS Perseroda,&quot; jelas Alex.



&quot;Atas Perbuatan SM, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 Miliar,&quot; lanjut Alex.



Atas perbuatannya, SM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</description><content:encoded>JAKARTA&amp;nbsp;- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) periode 2019/2021, Sarimuda alias SM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerjasama pengangkutan batubara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

KPK melakukan penahanan atas Sarimuda selama 20 hari terhitung sejak 21 September 2023 hingga 10 Oktober 2023 di Rumah Tahanan (rutan) KPK.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan SM ditahan karena diduga membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero, termasuk dengan sejumlah perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan.


BACA JUGA:
Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tidak Melanggar Kode Etik


Saat SM menjabat, melalui kontrak kerjasama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per Metrik Ton.

&quot;Selama rentang waktu SM menjabat sebagai dirut pada 2020 hingga 2021, SM memerintahkan terjadinya proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif,&quot; ujar Alex saat sesi jumpa pers di gedung KPK, Kamis (21/9/2023).

Alex melanjutkan, hasil pembayaran yang berasal dari beberapa vendor tersebut, tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda. SM malah mencairkan uang hasil pembayaran tersebut dan digunakan untuk keperluan pribadi.
&quot;Dari setiap pencairan cek bank yang bernilai Miliaran Rupiah, SM melalui orang kepercayaannya menyisihkan dengan besaran ratusan juta dalam bentuk tunai dan juga mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerjasama bisnis dengan PT SMS Perseroda,&quot; jelas Alex.



&quot;Atas Perbuatan SM, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 Miliar,&quot; lanjut Alex.



Atas perbuatannya, SM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</content:encoded></item></channel></rss>
