<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Oklin Fia Jilat Es Krim, Polisi: Secepatnya Kita Gelar Perkara</title><description>&amp;ldquo;Ya kalau ahlinya sudah bisa diselesaikan semua kita gelar. Ahli pidana kalau ngga salah,&amp;rdquo; ujarnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/21/338/2886869/kasus-oklin-fia-jilat-es-krim-polisi-secepatnya-kita-gelar-perkara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/21/338/2886869/kasus-oklin-fia-jilat-es-krim-polisi-secepatnya-kita-gelar-perkara"/><item><title>Kasus Oklin Fia Jilat Es Krim, Polisi: Secepatnya Kita Gelar Perkara</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/21/338/2886869/kasus-oklin-fia-jilat-es-krim-polisi-secepatnya-kita-gelar-perkara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/21/338/2886869/kasus-oklin-fia-jilat-es-krim-polisi-secepatnya-kita-gelar-perkara</guid><pubDate>Kamis 21 September 2023 07:15 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/21/338/2886869/kasus-oklin-fia-jilat-es-krim-polisi-secepatnya-kita-gelar-perkara-zAZhFcRJpY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Oklin Fia (Foto: IG Oklin Fia)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/21/338/2886869/kasus-oklin-fia-jilat-es-krim-polisi-secepatnya-kita-gelar-perkara-zAZhFcRJpY.jpg</image><title>Oklin Fia (Foto: IG Oklin Fia)</title></images><description>JAKARTA - Selebgram Oklin Fia dilaporkan ke pihak kepolisian akibat konten viralnya yang menjilat es krim di depan &quot;kemaluan pria&quot;. Kini, polisi akan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
&amp;ldquo;Nanti kita gelar kan. Harapan kami secepatnya (gelar perkara),&amp;rdquo; kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin kepada wartawan dikutip Kamis (21/9/2023).

BACA JUGA:
Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang


Komarudin menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah meminta keterangan dari beberapa ahli termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). Nantinya, lanjut dia, gelar perkara bakal dilakukan setelah meminta keterangan dari ahli pidana.

&amp;ldquo;Ya kalau ahlinya sudah bisa diselesaikan semua kita gelar. Ahli pidana kalau ngga salah,&amp;rdquo; ujarnya.

BACA JUGA:
Kejagung Terima Berkas Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang


Lebih lanjut, ia menyebutkan gelar perkara akan dilakukan untuk menentukan ada atau tidak unsur pidana dalam kasus tersebut. Jika ada, kata dia, status Oklin Fia akan dinaikkan ke tahap penyidikan.

&amp;ldquo;Sekiranya nanti kalau memenuhi unsur, tentu akan dinaikkan status ke penyidikan. Sekiranya ya kalau memenuhi unsur. Kalau penyidikan di BAP ulang,&amp;rdquo; ujarnya.

Sebagaimana diketahui, akibat video konten viral menjilat eskrim yang dilakukan selebgram Oklin Fia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin 14 Agustus 2023.



Adapun laporan tersebut dilayangkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SMMI). Laporan itu pun teregister dengan nomor LP/B/ 2020 / VIll /2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.</description><content:encoded>JAKARTA - Selebgram Oklin Fia dilaporkan ke pihak kepolisian akibat konten viralnya yang menjilat es krim di depan &quot;kemaluan pria&quot;. Kini, polisi akan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
&amp;ldquo;Nanti kita gelar kan. Harapan kami secepatnya (gelar perkara),&amp;rdquo; kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin kepada wartawan dikutip Kamis (21/9/2023).

BACA JUGA:
Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang


Komarudin menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah meminta keterangan dari beberapa ahli termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). Nantinya, lanjut dia, gelar perkara bakal dilakukan setelah meminta keterangan dari ahli pidana.

&amp;ldquo;Ya kalau ahlinya sudah bisa diselesaikan semua kita gelar. Ahli pidana kalau ngga salah,&amp;rdquo; ujarnya.

BACA JUGA:
Kejagung Terima Berkas Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang


Lebih lanjut, ia menyebutkan gelar perkara akan dilakukan untuk menentukan ada atau tidak unsur pidana dalam kasus tersebut. Jika ada, kata dia, status Oklin Fia akan dinaikkan ke tahap penyidikan.

&amp;ldquo;Sekiranya nanti kalau memenuhi unsur, tentu akan dinaikkan status ke penyidikan. Sekiranya ya kalau memenuhi unsur. Kalau penyidikan di BAP ulang,&amp;rdquo; ujarnya.

Sebagaimana diketahui, akibat video konten viral menjilat eskrim yang dilakukan selebgram Oklin Fia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin 14 Agustus 2023.



Adapun laporan tersebut dilayangkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SMMI). Laporan itu pun teregister dengan nomor LP/B/ 2020 / VIll /2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.</content:encoded></item></channel></rss>
