<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tiga Tahun Beroperasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Produsen Miras Oplosan di Jakarta Barat</title><description>Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar produsen minuman keras oplosan yang berlokasi di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/21/338/2887522/tiga-tahun-beroperasi-polisi-tangkap-tiga-pelaku-produsen-miras-oplosan-di-jakarta-barat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/21/338/2887522/tiga-tahun-beroperasi-polisi-tangkap-tiga-pelaku-produsen-miras-oplosan-di-jakarta-barat"/><item><title>Tiga Tahun Beroperasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Produsen Miras Oplosan di Jakarta Barat</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/21/338/2887522/tiga-tahun-beroperasi-polisi-tangkap-tiga-pelaku-produsen-miras-oplosan-di-jakarta-barat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/21/338/2887522/tiga-tahun-beroperasi-polisi-tangkap-tiga-pelaku-produsen-miras-oplosan-di-jakarta-barat</guid><pubDate>Kamis 21 September 2023 23:31 WIB</pubDate><dc:creator>Yohannes Tobing</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/21/338/2887522/tiga-tahun-beroperasi-polisi-tangkap-tiga-pelaku-produsen-miras-oplosan-di-jakarta-barat-oIjcdta4u0.JPG" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/21/338/2887522/tiga-tahun-beroperasi-polisi-tangkap-tiga-pelaku-produsen-miras-oplosan-di-jakarta-barat-oIjcdta4u0.JPG</image><title></title></images><description>JAKARTA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar produsen minuman keras oplosan yang berlokasi di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Dari pengungkapan ini Polisi mengamankan tiga pelaku.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ferikson Tampubolon mengatakan, pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang kurir pengantar minuman keras di wilayah Sunter pada 15 Agustus 2023 silam.

&quot;Yang ditangkap pertama yaitu N alias A 45 tahun, tidak bekerja, perannya sebagai kurir,&quot; kata Ferikson saat press rilis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (21/9/2023).

Menurut Ferikson, dari penangkapan ini pihaknya mengembangkan kasus ini dan mendapati keterangan dari N bahwa miras siap edar yang dibawanya didapatkan dari tersangka KS (42).


BACA JUGA:
 Tempat Prostitusi Gang Royal Penjaringan Dibongkar, Miras hingga Kondom Berserakan&amp;nbsp; &amp;nbsp;


KS merupakan bos dari pabrik rumahan minuman keras oplosan ini. Dirinya mencampurkan alkohol medis dengan bahan-bahan lainnya untuk dijadikan minuman keras dengan berbagai varian rasa.

Bahkan dengan kelihaian dalam mencampurkan minuman, KS juga nekat memalsukan sejumlah nama atau merek minuman ternama, seperti Red Label, Chivas Regal, Martel, dan lain sebagainya.
&quot;Kemudian tersangka ketiga NG alias C (40), perannya sebagai penyuplai botol bekas dari berbagai merk untuk digunakan kembali dengan harga per botol masing-masing Rp 20 ribu sampai Rp 30 ribu,&quot; ucap Ferikson.



Berdasarkan pengakuan pelaku, bisnis ini telah beroperasi selama tiga tahun belakangan. Dari pengungkapan ini, Polisi juga menyita lebih dari 100 botol minuman keras palsu dari pengungkapan kasus ini.



Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 204 KUHP dan Pasal 386 KUHP dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.</description><content:encoded>JAKARTA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar produsen minuman keras oplosan yang berlokasi di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Dari pengungkapan ini Polisi mengamankan tiga pelaku.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ferikson Tampubolon mengatakan, pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang kurir pengantar minuman keras di wilayah Sunter pada 15 Agustus 2023 silam.

&quot;Yang ditangkap pertama yaitu N alias A 45 tahun, tidak bekerja, perannya sebagai kurir,&quot; kata Ferikson saat press rilis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (21/9/2023).

Menurut Ferikson, dari penangkapan ini pihaknya mengembangkan kasus ini dan mendapati keterangan dari N bahwa miras siap edar yang dibawanya didapatkan dari tersangka KS (42).


BACA JUGA:
 Tempat Prostitusi Gang Royal Penjaringan Dibongkar, Miras hingga Kondom Berserakan&amp;nbsp; &amp;nbsp;


KS merupakan bos dari pabrik rumahan minuman keras oplosan ini. Dirinya mencampurkan alkohol medis dengan bahan-bahan lainnya untuk dijadikan minuman keras dengan berbagai varian rasa.

Bahkan dengan kelihaian dalam mencampurkan minuman, KS juga nekat memalsukan sejumlah nama atau merek minuman ternama, seperti Red Label, Chivas Regal, Martel, dan lain sebagainya.
&quot;Kemudian tersangka ketiga NG alias C (40), perannya sebagai penyuplai botol bekas dari berbagai merk untuk digunakan kembali dengan harga per botol masing-masing Rp 20 ribu sampai Rp 30 ribu,&quot; ucap Ferikson.



Berdasarkan pengakuan pelaku, bisnis ini telah beroperasi selama tiga tahun belakangan. Dari pengungkapan ini, Polisi juga menyita lebih dari 100 botol minuman keras palsu dari pengungkapan kasus ini.



Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 204 KUHP dan Pasal 386 KUHP dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.</content:encoded></item></channel></rss>
