<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perampas Motor dengan Modus Pura-Pura Menumpang Ditangkap Polisi</title><description>&amp;nbsp;
Modus berpura-pura numpang, setibanya di tempat sepi korban diancam senjata tajam&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/21/608/2887301/perampas-motor-dengan-modus-pura-pura-menumpang-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/21/608/2887301/perampas-motor-dengan-modus-pura-pura-menumpang-ditangkap-polisi"/><item><title>Perampas Motor dengan Modus Pura-Pura Menumpang Ditangkap Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/21/608/2887301/perampas-motor-dengan-modus-pura-pura-menumpang-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/21/608/2887301/perampas-motor-dengan-modus-pura-pura-menumpang-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Kamis 21 September 2023 16:41 WIB</pubDate><dc:creator>Jonirman Tafonao</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/21/608/2887301/perampas-motor-dengan-modus-pura-pura-menumpang-ditangkap-polisi-yzz9DrYym1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku perampasan motor ditangkap/Foto: Ist</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/21/608/2887301/perampas-motor-dengan-modus-pura-pura-menumpang-ditangkap-polisi-yzz9DrYym1.jpg</image><title>Pelaku perampasan motor ditangkap/Foto: Ist</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xNC8xLzE3MDU5NC81L3g4bzI2bmY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
NIAS SELATAN - Seorang pemuda berinisial AH (35) warga Desa Hilimagari, Kecamatan Toma, Nias Selatan, merampas sepeda motor milik pengendara yang ia hentikan di tengah jalan.

Modus berpura-pura numpang, setibanya di tempat sepi korban diancam senjata tajam. Pelaku berhasil dirungkus Sat Reskirm Polres Nias Selatan ketika hendak mengulangi aksinya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Perampokan di Minimarket Kembangan, Polisi Kantongi Petunjuk Soal Pelaku

Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian membenarkan penangkapan terhadap AH seorang pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut AH.

&quot;AH ditangkap pada Selasa (19/9/2023), penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaannya di Desa Hilisiromi Kec. Toma saat pelaku diduga akan mencoba mengulangi kembali aksi nya. Unit Pidum dan team Opsnal Sat Reskrim Polres Nias Selatan segera bergerak menuju lokasi pelaku,&quot; kata AKP Freddy Siagian, Kamis (21/9/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Bersenjata di Way Bungur

Kejadian perampasan ini dialami oleh Sugianto Waruwu (18) pada Sabtu (02/9/2023) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, korban pulang dari mengantarkan kabel kepada seseorang di Kecamatan Lahusa, dan di perjalanan saat mau kembali pulang ke Teluk Dalam dengan mengendarai sepeda motor, dan korban bertemu dengan pelaku AH.

AH berkata kepada korban jika dirinya mau ikut numpang ke Teluk Dalam. Di tengah jalan, tepatnya di Desa Hiliseromi Kec. Toma Kab. Nias selatan pelaku AH mencoba memberhentikan paksa korban dengan mengacungkan sebuah pisau ke pinggang korban sambil mengatakan &quot;Mati kau, berhentikan motor!&quot;.

Kemudian korban sontak menghentikan kendaraannya dan mencoba menahan tangan pelaku, dan korban pun melompat dari atas sepeda motornya dan berlari untuk menyelamatkan diri, kemudian pelaku langsung mengejar korban dan melempari korban namun tidak mengenai korban.



Kemudian pada saat korban sampai di Cafe Genasi, korban langsung berhenti dan ia menghubungi keluarganya menggunakan HP miliknya. Namun, pelaku mendekati korban dan menyuruh korban mematikan handphonenya tersebut.


&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tingkatkan Perekonomian, Relawan Ganjar Bantu Bibit Sawit Unggul ke Warga Musi Banyuasin&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kemudian dikarenakan korban takut, ia langsung meletakkan handphone di atas meja sehingga pelaku langsung mengambil handphone milik korban dan sepeda motor milik korban, dan pelaku langsung melarikan barang milik korban terebut.



&quot;Pelaku AH melakukan tindak pidana dengan modus berpura-pura menumpang ke suatu tempat di teluk dalam. Saat berada di lokasi yang sepi, korban ditodong dengan senjata tajam dan barang berharga korban, yaitu satu unit sepeda motor dan handphone, dirampas secara paksa oleh pelaku,&quot; ujar



Atas perbuatannya, pelaku AH dijerat dengan Pasal 365 tentang Pencurian Dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan (9) tahun penjara.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xNC8xLzE3MDU5NC81L3g4bzI2bmY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
NIAS SELATAN - Seorang pemuda berinisial AH (35) warga Desa Hilimagari, Kecamatan Toma, Nias Selatan, merampas sepeda motor milik pengendara yang ia hentikan di tengah jalan.

Modus berpura-pura numpang, setibanya di tempat sepi korban diancam senjata tajam. Pelaku berhasil dirungkus Sat Reskirm Polres Nias Selatan ketika hendak mengulangi aksinya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Perampokan di Minimarket Kembangan, Polisi Kantongi Petunjuk Soal Pelaku

Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian membenarkan penangkapan terhadap AH seorang pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut AH.

&quot;AH ditangkap pada Selasa (19/9/2023), penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaannya di Desa Hilisiromi Kec. Toma saat pelaku diduga akan mencoba mengulangi kembali aksi nya. Unit Pidum dan team Opsnal Sat Reskrim Polres Nias Selatan segera bergerak menuju lokasi pelaku,&quot; kata AKP Freddy Siagian, Kamis (21/9/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Bersenjata di Way Bungur

Kejadian perampasan ini dialami oleh Sugianto Waruwu (18) pada Sabtu (02/9/2023) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, korban pulang dari mengantarkan kabel kepada seseorang di Kecamatan Lahusa, dan di perjalanan saat mau kembali pulang ke Teluk Dalam dengan mengendarai sepeda motor, dan korban bertemu dengan pelaku AH.

AH berkata kepada korban jika dirinya mau ikut numpang ke Teluk Dalam. Di tengah jalan, tepatnya di Desa Hiliseromi Kec. Toma Kab. Nias selatan pelaku AH mencoba memberhentikan paksa korban dengan mengacungkan sebuah pisau ke pinggang korban sambil mengatakan &quot;Mati kau, berhentikan motor!&quot;.

Kemudian korban sontak menghentikan kendaraannya dan mencoba menahan tangan pelaku, dan korban pun melompat dari atas sepeda motornya dan berlari untuk menyelamatkan diri, kemudian pelaku langsung mengejar korban dan melempari korban namun tidak mengenai korban.



Kemudian pada saat korban sampai di Cafe Genasi, korban langsung berhenti dan ia menghubungi keluarganya menggunakan HP miliknya. Namun, pelaku mendekati korban dan menyuruh korban mematikan handphonenya tersebut.


&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tingkatkan Perekonomian, Relawan Ganjar Bantu Bibit Sawit Unggul ke Warga Musi Banyuasin&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kemudian dikarenakan korban takut, ia langsung meletakkan handphone di atas meja sehingga pelaku langsung mengambil handphone milik korban dan sepeda motor milik korban, dan pelaku langsung melarikan barang milik korban terebut.



&quot;Pelaku AH melakukan tindak pidana dengan modus berpura-pura menumpang ke suatu tempat di teluk dalam. Saat berada di lokasi yang sepi, korban ditodong dengan senjata tajam dan barang berharga korban, yaitu satu unit sepeda motor dan handphone, dirampas secara paksa oleh pelaku,&quot; ujar



Atas perbuatannya, pelaku AH dijerat dengan Pasal 365 tentang Pencurian Dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan (9) tahun penjara.

</content:encoded></item></channel></rss>
